ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan perombakan besar di jajaran birokrasi. Sebanyak 34 pejabat struktural dilantik dan dikukuhkan, sementara Jamaluddin, S.Sos., M.Pd resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail Ajalil, di Aula Sekretariat Daerah Aceh Utara, Senin, 17 November 2026. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat eselon II, III, dan IV, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Ismail Ajalil menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan meningkatkan kinerja birokrasi.
“Rotasi dan pengukuhan pejabat ini kita lakukan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” ujar Bupati.
Jamaluddin sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Penunjukannya sebagai Plt Sekda didasarkan pada evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta rekomendasi teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 25563/R-AK.02.03/SD/F/2025 tanggal 5 November 2025.
Penetapan Jamaluddin tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 821.2-234/1224/2025, yang mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah
PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Perangkat Daerah
Bupati berharap Jamaluddin mampu menjalankan peran strategis Sekda dalam mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, menyinergikan program lintas dinas, serta mempercepat realisasi program prioritas Aceh Utara.
Selain posisi Plt Sekda, sebanyak 33 pejabat lain juga dilantik untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas. Perombakan ini disebut sebagai fase baru penataan birokrasi di Aceh Utara, dengan fokus pada penguatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan amanah baru tersebut, Jamaluddin dituntut memimpin birokrasi secara profesional dan memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sinergis demi percepatan pembangunan dan kemajuan Kabupaten Aceh Utara.(MI)