‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Fantastis, Manfaat Minim: BPKA Aceh Disorot, Kajati Didesak Bongkar Dugaan Pemborosan dan Mark-Up


author photo

24 Apr 2026 - 14.45 WIB


Banda Aceh — Penggunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) tahun 2025 menuai sorotan tajam. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, didesak segera melakukan audit mendalam atas sejumlah pos belanja yang dinilai tidak proporsional, minim dampak, dan rawan penyimpangan.

Sorotan itu mengemuka setelah rincian perencanaan anggaran menunjukkan nilai besar pada belanja yang dianggap tidak mendesak. Di antaranya, belanja makanan dan minuman rapat mencapai Rp3,69 miliar, jamuan tamu Rp927 juta, serta aktivitas lapangan Rp59 juta.
 
Selain itu, anggaran perjalanan dinas tercatat sebesar Rp7,04 miliar dan belanja lembur menembus Rp6,05 miliar.
Tak hanya itu, terdapat pula alokasi untuk sewa gedung pertemuan dan hotel sebesar Rp2,04 miliar, sewa kantor Rp250 juta, serta pemeliharaan kendaraan dinas yang mencapai lebih dari Rp2,27 miliar untuk kendaraan roda empat dan Rp210 juta untuk roda dua.

Besarnya anggaran pada pos-pos tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan daerah. Sejumlah pihak menilai kondisi ini membuka celah terjadinya manipulasi data dan praktik mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Anggaran untuk perjalanan dinas, konsumsi, dan lembur yang mencapai puluhan miliar rupiah patut dipertanyakan urgensinya. Ini bukan hanya soal pemborosan, tapi juga potensi penyimpangan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan juga menjadi perhatian. Pemerintah Aceh dinilai belum menunjukkan kontrol yang optimal terhadap penggunaan anggaran di internal lembaga.

Desakan pun menguat agar Kejaksaan Tinggi Aceh segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas dan transparan.

“Jika terbukti ada manipulasi atau mark-up, harus ditindak tanpa kompromi. Hasil audit juga harus dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak BPKA Aceh melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah di Aceh.(Ak)

Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT