Aceh Timur --- Kematian seorang Pemuda bernama Muhammad Al Farizi warga Gampong Aceh Idi Rayeuk Aceh Timur pada 23 April 2026 menjadi sorotan public setelah pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian korban atau pembunuhan.
Keluarga tidak terima atas peristiwa tersebut, kini pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Zaid Al Adawi, S.H., melaporkan perkara tersebut ke Polda Aceh sesuai surat tanda bukti lapor Nomor : STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026, dengan dugaan penganiayan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan yang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 466 ayat (3) dan atau Pasal 458 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan, dugaan tersebut diperkuat dengan terdapat banyak kejanggalan yang di temukan pada tubuh korban, seperti bekas pijakan sepatu pada bagian dagu, luka memar diseluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, dan bekas ikatan tali di lengan kanan, serta lebam di bagian dada dan punggung korban. Ujar zaid (25/4/2026).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, dan bukti-bukti permulaan yang kami dapatkan, dugaan kami kemungkinan pelakunya dari oknum polisi direktorat Narkoba Polda Aceh, namun dalam hal ini tidak menutup kemungkin ada pelaku dari oknum satuan lainnya.
Laporan ini tidak hanya kami sampaikan ke Polda Saja akan tetapi juga sudah kami sampaikan ke Mabes Polri, supaya mendapat atensi khusus. Saya mewakili keluarga korban menyampaikan keberatan dan meminta Polda Aceh dan Mabes Polri untuk mengungkapkan kasus ini dengan tundas. Kami minta keadilan dan kebenaran dapat terungkap atas kematian Muhammad Al Farizi, ujar kuasa hukumnya kepada media ini.(R)