LHOKSUKON — Rincian anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja bernilai miliaran rupiah tercatat untuk kebutuhan operasional, mulai dari jasa tenaga, makanan dan minuman aktivitas lapangan, bahan bakar, pemeliharaan kendaraan hingga perjalanan dinas. Selasa (8 Sep 2026).
Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, total sejumlah pos belanja tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar lebih.
Pos dengan nilai terbesar tercatat pada belanja jasa tenaga yang mencapai sekitar Rp1,968 miliar. Di dalamnya terdapat anggaran jasa tenaga PPPK paruh waktu sebesar sekitar Rp1,498 miliar.
Selain itu, belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan tercatat sebesar Rp767,52 juta.
Angka tersebut kemudian disusul belanja bahan bakar dan pelumas sekitar Rp287,95 juta, pemeliharaan kendaraan bermotor Rp265 juta, honorarium tim dan pengelola Rp215,52 juta, serta perjalanan dinas sekitar Rp179,4 juta.
Belanja lainnya antara lain tagihan listrik, air, internet dan telepon sekitar Rp154,96 juta; belanja lain-lain sekitar Rp149,46 juta; iuran jaminan sosial non-ASN Rp132,92 juta; pemeliharaan bangunan dan perlengkapan Rp102,93 juta; alat tulis, cetak, kertas dan komputer Rp72,86 juta; serta jasa konsultansi dan konversi sistem sekitar Rp19,71 juta.
Makan Lapangan Rp767 Juta, Rincian Penggunaannya Dipertanyakan
Besarnya anggaran makanan dan minuman aktivitas lapangan menjadi salah satu titik yang membutuhkan penjelasan terbuka.
Pertanyaan publik sederhana: berapa jumlah kegiatan yang dibiayai, berapa orang yang menjadi penerima konsumsi, berapa kali kegiatan dilaksanakan, serta berapa standar harga makanan dan minuman yang digunakan?
Dokumen pendukung seperti daftar penerima konsumsi, surat tugas, lokasi kegiatan, tanggal pelaksanaan, bukti pembayaran, serta laporan kegiatan penting dibuka untuk memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Besarnya anggaran tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, tanpa rincian dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, publik akan kesulitan menilai apakah pengeluaran tersebut telah memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran harga, dan akuntabilitas.
Jasa Tenaga Rp1,96 Miliar Perlu Dibuka Secara Transparan
Sorotan berikutnya tertuju pada belanja jasa tenaga yang mencapai hampir Rp2 miliar.
Khusus anggaran PPPK paruh waktu sekitar Rp1,498 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai jumlah tenaga yang dibiayai, dasar penganggaran, besaran pembayaran masing-masing, uraian tugas, mekanisme pembayaran, serta sumber dan dokumen pertanggungjawabannya.
Informasi tersebut penting untuk memastikan anggaran benar-benar berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
Bensin dan Pemeliharaan Kendaraan Ratusan Juta
BPBD merupakan perangkat daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi. Karena itu, penggunaan bahan bakar dan kendaraan dinas memang menjadi bagian penting dalam mendukung respons kebencanaan.
Namun, anggaran bahan bakar dan pelumas sebesar Rp287,95 juta serta pemeliharaan kendaraan sebesar Rp265 juta tetap membutuhkan pertanggungjawaban yang terukur.
Publik dapat mempertanyakan jumlah kendaraan yang digunakan, catatan kilometer, volume bahan bakar, rute perjalanan, nota pengisian, jenis pekerjaan pemeliharaan, serta bukti pembayaran bengkel.
Keterbukaan data tersebut dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa belanja operasional benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan dan penanggulangan bencana.
Perjalanan Dinas Rp179 Juta Juga Perlu Dievaluasi
Anggaran perjalanan dinas sekitar Rp179,4 juta turut menjadi perhatian.
Rincian mengenai siapa yang melakukan perjalanan, tujuan, lama perjalanan, jumlah perjalanan, surat tugas, biaya transportasi dan penginapan, hingga laporan hasil perjalanan menjadi dokumen penting untuk menilai efektivitas belanja tersebut.
Terlebih, BPBD memiliki tugas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam situasi darurat. Setiap rupiah yang dikeluarkan idealnya dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya terhadap pelayanan kebencanaan.
Di Tengah Pemulihan Pascabencana, Akuntabilitas Tak Boleh Longgar
Sorotan terhadap anggaran BPBD Aceh Utara semakin relevan ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih menghadapi persoalan pemulihan pascabencana.
Dalam kondisi demikian, belanja operasional pemerintah bukan berarti tidak diperlukan. BPBD tetap membutuhkan sumber daya manusia, kendaraan, bahan bakar, konsumsi lapangan dan perjalanan dinas untuk menjalankan tugasnya.
Persoalannya adalah apakah setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar proporsional, wajar, transparan dan memberikan manfaat nyata bagi penanganan bencana?
Di sinilah pentingnya keterbukaan pemerintah daerah.
Kajari dan BPK Diminta Tidak Sekadar Melihat Angka
Munculnya sorotan terhadap sejumlah pos anggaran tersebut semestinya tidak langsung ditafsirkan sebagai bukti terjadinya penyimpangan. Namun, angka-angka tersebut layak diuji melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Jika diperlukan, aparat pengawasan maupun lembaga pemeriksa dapat menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, daftar penerima pembayaran, bukti transaksi, laporan kegiatan, penggunaan kendaraan, pembelian bahan bakar hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Pemeriksaan menjadi penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah belanja miliaran rupiah tersebut benar-benar sesuai kebutuhan dan menghasilkan manfaat bagi penanggulangan bencana, atau terdapat pengeluaran yang tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan?
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa dasar. Publik membutuhkan data, dokumen dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Sebab, anggaran penanggulangan bencana bukan sekadar angka dalam dokumen APBK. Di balik setiap rupiah terdapat kepentingan masyarakat yang sewaktu-waktu membutuhkan negara hadir ketika bencana datang.
Karena itu, transparansi bukan pilihan. Ia merupakan kewajiban.(Ak)