CSR Boleh Membantu, Negara Tetap Bertanggung Jawab


author photo

22 Okt 2026 - 13.50 WIB



Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Sebanyak 433 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Bontang masih membutuhkan bantuan perbaikan. Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Pemerintah Kota Bontang mulai membidik dukungan perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mempercepat penanganan pada 2027.

Persoalan ini menjadi salah satu agenda yang ditawarkan kepada dunia usaha agar kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi melalui anggaran pemerintah dapat terbantu (https://kaltimpost.jawapos.com/bontang/2610140071/433-rumah-warga-bontang-belum-tersentuh-bantuan-pemkot-kejar-csr-perusahaan).

Sekilas, pelibatan perusahaan melalui CSR tampak sebagai solusi. Namun, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat harus bergantung pada kesediaan perusahaan, sementara menjamin kesejahteraan masyarakat merupakan tanggung jawab negara?

CSR memang dapat memberikan manfaat, tetapi tidak semestinya menjadi tumpuan utama dalam mengatasi persoalan mendasar. Ketika pemerintah mengandalkan bantuan korporasi akibat keterbatasan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat berisiko bergantung pada kontribusi yang jumlah dan keberlanjutannya tidak selalu terjamin.

Dalam sistem kapitalisme, perusahaan berorientasi pada keuntungan, sementara negara kerap mengandalkan mekanisme pasar dan kemitraan dengan korporasi untuk memenuhi kebutuhan publik. Akibatnya, persoalan kemiskinan berisiko ditangani sebatas melalui program bantuan, tanpa menyentuh akar masalahnya.

Kemiskinan bukan sekadar persoalan rumah yang tidak layak huni. Masyarakat juga membutuhkan pangan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Perbaikan rumah tidak akan cukup jika keluarga masih kesulitan memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, negara tidak cukup hanya mengimbau perusahaan untuk membantu masyarakat. Negara harus memiliki kebijakan menyeluruh agar kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan setiap keluarga memiliki kesempatan hidup layak. Islam Menegaskan Tanggung Jawab Negara.

Islam memandang penguasa sebagai pengurus rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan mereka. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus urusan masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena keterbatasan anggaran ataupun menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar kepada mekanisme pasar.

Dalam Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok individu berupa pangan, sandang, dan papan. Negara juga bertanggung jawab menyediakan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sesuai ketentuan syariat.
Untuk mewujudkannya, negara perlu membuka lapangan kerja, mengatur pemanfaatan lahan, serta menyediakan dukungan yang diperlukan agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, negara berkewajiban memberikan bantuan melalui mekanisme keuangan yang sesuai syariat.

Islam juga mengatur kepemilikan dan distribusi kekayaan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, bukan dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi. Allah Swt. berfirman:

“... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Ayat ini berkaitan dengan pembagian harta fai dan mengandung pelajaran tentang pentingnya distribusi kekayaan. Dalam pengelolaan negara, prinsip keadilan tersebut harus diwujudkan sesuai ketentuan syariat, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum.
Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:

“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hadis ini menjadi salah satu dasar pembahasan ihya al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang tidak dimanfaatkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Negara berperan mengatur pemanfaatan tanah agar tidak terjadi penelantaran, monopoli, atau penguasaan yang merugikan masyarakat.

Pembiayaan kebutuhan rakyat juga perlu ditopang oleh pengelolaan Baitul Mal sesuai peruntukannya, termasuk penerimaan dari kepemilikan umum dan sumber pendapatan lain yang dibenarkan syariat. Dengan pengelolaan yang amanah, kekayaan alam dapat menjadi penopang kesejahteraan masyarakat.

Kesejahteraan Memerlukan Sistem yang Menyeluruh
Persoalan 433 rumah tidak layak huni di Bontang menjadi pengingat bahwa kesejahteraan tidak cukup dibangun melalui bantuan atau kemitraan perusahaan. CSR boleh berkontribusi, tetapi tidak boleh menggantikan kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Islam menawarkan pengaturan kehidupan yang berlandaskan syariat, mulai dari pengelolaan kepemilikan, distribusi kekayaan, penyediaan lapangan kerja, hingga jaminan bagi masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan demikian, penanganan kemiskinan tidak berhenti pada perbaikan rumah, tetapi juga menyentuh akar persoalan ekonomi.

Sudah saatnya kesejahteraan dipandang sebagai tanggung jawab mendasar negara, bukan sekadar program tambahan yang bergantung pada kemampuan anggaran atau kemurahan hati korporasi. Kekayaan alam harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sementara penguasa wajib menjalankan amanahnya. Sebab, dalam Islam, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya di hadapan Allah Swt.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT