SID Kemendesa Tidak Bisa Diakses Atau Sudah Dihentikan oleh Kementrian Desa?


author photo

7 Jun 2021 - 13.27 WIB


Aceh Utara --- Semenjak SDGs digadang-gadangkan oleh Kementrian Desa halaman wibsite https://sid.kemendesa.go.id/ tidak lagi bisa diakses baik menggunakan hp ataupun mrnggunakan dekstop (PC) sekalipun kata pemerhati desa Muhammad Yunus M Yusuf kepada wartawan via Press Reales, senin 07/06/2021.

Semua postingan yang ada didalam halaman website seperti Dana Desa, APBDesa, BLT Dana Desa juga tidak bisa diakses oleh masyarakat desa, artinya kementrian desa hari dengan sengaja melukai hati masyarakat banyak, imbuhnya.

Lanjutnya Yunus, ada tiga pedoman masyarakat hari untuk terus mengawal penggunaan dana desa secara berkala, yaitu Dana Desa berisi tentang besaran nominal seluruh indonesia, APBDes yang berisi tentang rincian APBDes bagi desa seluruh indonesia, rincian tersebut walau hanya sebatas fitur bidang dan fitur sub bidang, dan yang terakhir BLT Dana Desa yang berisikan informasi penerimana BLT Dana Desa seluruh indonesia.

Jika layanan informasi yang ada di laman website https://sid.kemendesa.go.id/ tidak bisa diakses masyarakat sebagai pedoman untuk mengontrol terhadap pelayanan masyarakat dengan penyelenggara pemerintah desa, sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Pelaksanaan Pembangunan dan Kegiatan Anggaran Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan Nomor 20 tahun 2018, serta pelayanan informasi dan dokumentasi desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, jelasnya Muhammad Yunus M Yusuf

Jangan hanya dengan fokus pada program SDGs, layanan informasi SID https://sid.kemendesa.go.id/ dihentikan, kemudian masyarakat bisa menilai yang bahwa kementrian desa tidak serius dalam menangani Dana Desa, kementrian desa tidak serius menangani BLT Dana Desa, kementrian desa tidak serius menangani BUMDes, kementrian desa tidak memiliki komitmen dengan ketebukaan informasi dan dokumentasi dana desa, dan yang terakhir kementrian desa tidak mampu menciptakan zona integritas dana desa, tutup Yunus (**)
Bagikan:
KOMENTAR