Diduga Bikin Berita Bohong, Oknum Wartawan Paramex Dipolisikan


author photo

12 Nov 2021 - 14.34 WIB


Aceh Utara | Seorang oknum wartawan media online liputan Kebupaten Aceh Utara, Haikal Alfikri dengan resmi telah dilaporkan ke Polisi oleh wartawan daerah yang sama melalui kuasa hukum Rizal Saputra, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar muda Aceh (LIMA).

Laporan  dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/147/XI/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH tanggal 10 November 2021. Haikal dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberitaan yang dimuat di laman beritamerdeka.net.


Rizal dalam delik aduannya mengatakan, kliennya keberatan dengan pemberitaan yang disajikan beritamerdeka.net yang berjudul "kisruh wartawan sedot uang dari forum keuchik kecamatan syamtalira aron". Dalam berita yang dilansir pada 30 Oktober 2021, Rizal menyebut sangat jauh dari kaedah jurnalistik dan tendensius.


"Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi. Lalu ada sebutan 'wartawan bodrek' dan wartawan abal-abal, serta tulisan  yang menggiring opini sesuai kehendak penulis. Yang lebih fatal, dalam berita juga dibubuhkan foto klien kami seolah sebagai orang pesakitan" ujar Rizal Syaputra SH, Jumat (12/11/2021).


Dia menyebut berita tersebut sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter.


"Padahal yang benar adalah antara klien kami dengan forum geuchik mengikat kerjasama bisnis untuk publikasi kegiatan. Dan ada pembuktian seperti kwitansi dan lainnya. Ini murni bisnis media dan Itu hal yang lumrah. Tidak ada unsur pemerasan dan hal-hal negatif seperti diberitakan itu" kata Rizal Saputra.


Ia mengaku heran dengan penulisan berita tersebut yang mengklaim klien LIMA bekerja pada media abal-abal. Padahal Zulkifli bekerja pada perusahaan berbadan hukum dan terverifikasi faktual dewan pers, jika sudut pandang diukur dari produk dewan pers.


Rizal menambahkan pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. "Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan dan Fitnah karena Zulkifli tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut" ujarnya.


Pasal 14. (1) UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.



Berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan: 


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah);.


Sementara itu, Haikal yang diketahui sebagai sebagai wartawan yang ditelapor saat dikonfirmasi, Jumat 12 November 2021, mengatakan siap akan memenuhi ketika  dipanggil oleh pihak kepolisian. 

"Asiaap"ucap Haikal. (Rj)
Bagikan:
KOMENTAR