Ekonomi Kapitalis Mendominasi, Islam Punya Solusi


author photo

31 Mar 2023 - 18.32 WIB


Oleh: Sri Mulyati (Pemerhati Sosial)

Puluhan Pedagang dan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Gerakan Balai Rakyat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (21/3/2023) menggelar aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Bupati Kutim.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pengujuk rasa menyampaikan beberapa keresahannya kepada pemerintah kabupaten Kutai Timur, seperti meminta Pemerintah untuk segera menertibkan keberadaan toko modern seperti Indomaret dan Alfamart yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kutim Nomor 6 Tahun 2014. Lantaran dinilai telah menimbulkan banyak masalah dan keresahan terhadap pedagang kecil yang ada di Kutim.
Pasalnya dengan hadirnya toko modern yang tidak disertai dengan pengendalian dan pengawasan dilapangan maka akan berdampak serius terhadap kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kutim.
Karena itu, para pengunjuk rasa meminta kepada pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi izin usaha toko modern dan menutup toko modern yang melanggar perbup Kutim tersebut.

Tak hanya itu, para pengunjuk rasa juga meminta pertangungjawaban Pemkab Kutim atas dampak menjamurnya toko modern yang memberikan dampak serius terhadap kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kutim.

Dalam kesempatan itu, Ketua Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK), H Sukiman, menilai Pemkab Kutim belum benar-benar serius mengurusi masalah maraknya toko modern. Sehingga mengakibatkan banyak toko-toko lokal di Sangatta dan sejumlah kecamatan di Kutim tutup permanen.
(https://selasar.co/read/2023/03/21/9245/tolak-toko-modern-demonstran-minta-pemerintah-tutup-toko-modern-yang-langgar-perbup).

Geliat perekonomian sangat berpengaruh pada sistem yang berlaku di suatu negeri. Dapat terjadi kesenjangan  antara pelaku ekonomi,  Seperti terjadi di Kutim menjamurnya pasar modern berdampak pada penolakan terhadap toko modern  akan berpengaruh terhadap toko kecil yang ada di sekitar. Di sebabkan  fasilitas belanja yang nyaman, alhasil  masyarakat cendrung berbelanja di pasar modern. Sementara toko kecil sepi pembeli lantaran  kalah saing sehingga pelan-pelan mematikan perekonomian rakyat kecil.

Kekhawatiran ini sangat wajar, karena kesejahteraan yang minim sehingga rakyat menolak bila ruang usahanya dipersempit sebab hanya itu mata pencaharian mereka, mau usaha lain juga tak punya modal. Inilah fenomena sulitnya   hidup  di era kapitalisme.  Sebenarnya bukan masalah toko modernnya, tapi kesejahteraan rakyat yang minim di tengah himpitan ekonomi yang makin berat. 

Betapa tidak penerapan kapitalisme memberi ruang harta hanya beredar pada segelintir orang, artinya  ekonomi dikuasai  pemilik modal dengan   monopoli pasar, pengelolaan SDA untuk menguntungkan mereka. Ini merupakan bentuk penjajahan ekonomi. 
Tentu sangat bertolak belakang  dengan sistem ekonomi yang dimiliki sistem Islam. Islam memberi perhatian besar dalam aktivitas ekonomi dipasar. Negara tak hanya membatasi praktek monopoli terhadap barang-barang kebutuhan pokok tapi bersifat umum terhadap barang yang mendatangkan mudarat bila barang-barang tidak ada dipasaran. Imam Malik merawikan dalam al Muwaththa’  bahwa khalifah Umar Bin Khaththab pernah mengatakan “Tidak ada praktek monopoli di pasar milik kami”. Untuk mengawasi aktivitas  pasar khalifah menunjuk Saib bin Yazid dan lainnya mereka  berpetugas  untuk melakukan  pengawasan ketat terhadap orang-orang yang melakukan transaksi jual beli di pasar agar bertransaksi sesuai aturan syariah. Inilah perhatian luar biasa syariah Islam dalam aktivitas ekonomi.

Dan agar manusia benar dalam pengelolaan dan penguasaan harta,  terdapat pilar-pilar ekonomi Islam yang terdiri dari kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi harta kekayaan di tengah manusia.

Ekonomi Islam tidak semata  memikirkan cara agar harta bertambah dan bertambah terus, sebagaimana yang senantiasa menjadi perhatian dari ekonomi kapitalisme melalui akumulasi modal. Ekonomi Islam mengatur ekonomi manusia sejak manusia ingin memiliki harta. Inilah yang disebut kepemilikan. Dalam hal ini ada tiga jenis kepemilikan, yaitu individu, umum, dan negara.
Dalam aspek pemanfaatannya, kepemilikan ini tidak boleh tumpang tindih. Individu tidak boleh memiliki harta yang dimiliki oleh masyarakat umum hanya karena individu tersebut memiliki harta banyak. Sebagai contoh, individu tidak boleh memiliki lahan pertambangan yang kemampuan produksinya besar. Islam tidak mengizinkan adanya investor apalagi investor asing untuk memiliki ladang minyak atau tambang batu bara.
Selanjutnya, terkait distribusi ekonomi, hal ini juga diatur syariat. Secara ekonomis, yaitu melalui mekanisme pasar syariah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, dsb. Sementara, secara nonekonomis, yakni berupa distribusi harta melalui amal yang telah digariskan Islam bagi individu maupun distribusi oleh negara.

Contoh distribusi harta adalah melalui amal individu adalah pemberian sedekah, memberikan utang, memberikan pinjaman barang, dan lainya. Sementara, contoh amal distribusi nonekonomis oleh negara adalah berdasarkan ketetapan syariat yang memberikan kuasa kepada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara, serta tidak mengizinkan bagi seorang individu maupun swasta untuk mengambil dan memanfaatkannya secara liar/bebas. Harta kepemilikan umum seperti minyak, tambang, hutan, dan sebagainya, dikelola dan didistribusikan oleh negara demi sebaik-baik kepentingan rakyat. Demikianlah pengaturan perekonomian dalam Islam pasti mendatangkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. 
Wallahu’alam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR