Maraknya praktik prostitusi online di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Desa Bumi Harapan, yang dilakukan melalui aplikasi seperti MiChat dan beroperasi di guest house karena biaya sewa yang lebih murah dibanding hotel, sangat meresahkan masyarakat sekitar. Para pekerja seks datang dari berbagai daerah di luar IKN. Di antaranya Makassar, Surabaya dan Bandung. Para PSK menyasar pekerja IKN yang jauh dari keluarga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengatakan bahwa meskipun pihaknya telah dua kali melakukan penggerebekan dan memulangkan para pekerja s3ks ke daerah asal mereka, praktik ini tetap marak dengan tarif layanan Rp300.000–Rp500.000 per transaksi.
Rakhmadi menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada hukum, tetapi juga mengancam moral, sosial, dan kesehatan masyarakat, sehingga dibutuhkan kerja sama dari pemerintah, RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta edukasi lewat media dan lembaga keagamaan untuk penanganan yang lebih komprehensif.
Tak dapat dipungkiri bahwa dampak pembangunan ala kapitalisme sekulerisme meniscayakan merebaknya kemaksiatan salah satunya prostitusi. Pemindahan dan pembangunan IKN hanya memperhatikan fisik semata tanpa pernah menyinggung dampak sosial bahkan langkah antisipasi pun tidak ada, akhirnya ketika penyakit lama masyarakat dari zaman ke zaman terjadi dan tak dapat dibendung lagi. Sudah bisa dipastikan apabila pembangunan berlandaskan ideologi kapitalisme pastilah hanya menuai dampak buruk.
Tiga pilar kehidupan yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan aturan negara lemah. Tidak ada aturan pergaulan dalam masyarakat, liberalisme mewarnai kehidupan sosial. Kaum muslimin seakan toleran dengan kemaksiatan.
Kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi faktor utama penyebab perdagangan seks komersial, terutama di pelosok negara berkembang seperti IKN. Kesulitan ekonomi, kurangnya kesempatan ekonomi, dan terbatasnya akses ke pendidikan memperburuk kerentanan untuk terlibat dalam prostitusi online sebagai sumber pendapatan.
Bagi kaum muda tunawisma atau pelarian yang kekurangan pendidikan dan keterampilan kerja, prostitusi, termasuk bentuk online, dapat menjadi cara untuk bertahan hidup. Keputusasaan ekonomi dan kurangnya alternatif yang layak merupakan faktor pendorong signifikan yang mendorong individu untuk terlibat dalam prostitusi online. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang menghadapi kerugian sistemik dan selama masa krisis ekonomi. Internet menyediakan titik masuk yang relatif mudah untuk menghasilkan pendapatan dalam keadaan seperti itu.Munculnya prostitusi online adalah fenomena kompleks yang didorong oleh konvergensi beberapa faktor. Kemajuan teknologi telah menyediakan platform dan alat komunikasi yang memfasilitasi interaksi antara pekerja seks dan klien, mengubah industri seks secara mendasar. Pendorong ekonomi, termasuk kemiskinan, pengangguran, dan potensi pendapatan yang lebih tinggi, mendorong banyak individu untuk terlibat dalam pekerjaan seks online sebagai cara untuk bertahan hidup atau meningkatkan status ekonomi mereka. Selain itu, norma-norma sosial dan budaya, ketidaksetaraan gender, stigma yang terkait dengan pekerjaan seks, dan sikap masyarakat yang terus berubah terhadap seksualitas memainkan peran penting dalam membentuk pasokan dan permintaan prostitusi online. Pengaruh pornografi online juga berkontribusi terhadap permintaan ini dengan membentuk ekspektasi dan keinginan seksual.
Pertanyaan yang mungkin muncul, kenapa prostitusi online? Jawabannya simpel, prostitusi, termasuk platform online, seringkali dianggap lebih menguntungkan daripada pekerjaan bergaji rendah tradisional yang tersedia bagi individu dengan keterampilan atau pendidikan terbatas.
Dalam Islam pembangunan akan memperhatikan strategis dan kehidupan masyarakat. Ada tiga pilar kehidupan yang akan menjauhkan masyarakat dari prostitusi baik itu pekerja maupun pengguna atau pelanggan. Ketiga pilar tersebut adalah :
Ketaqwaan individu. Ketaqwaan individu adalah suatu kewajiban yang diperintahkan oleh allah swt kepada setiap umatnya
dalil yang menguatkan yaitu : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu”. (QS at-Tahrim”. [66]: 6)
Masyarakat yang peduli. Masyarakat harus saling peduli antara satu dengan yang lainnya, hidup harus saling mengingatkan, menyerukan kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada kemungkaran agar menjadi umat yang terbaik dimata Allah swt.
‘’ Perumpaan orang yang teguh menjalankan hukum- hukum Allah dan orang yang terjerumus di dalamnya bagaikan kelompok orang yang berada didalam sebuah perahu. Sebagian mereka berada diatas dan sebagian mereka dibawah, adapun mereka yang dibawah bila memerlukan air minum, maka mereka harus naik keatas dan melewati orang-orang yang berada diatas, sehingga mereka berkata : “lebih baik kita lubangi saja perahu ini agar tidak mengganggu saudara-saudara kita yang berada diatas” , maka bila mereka yang berada diatas membiarkan niat orang-orang yang berada dibawah, niscaya binasalah mereka semua. Akan tetapi bila mereka mencegahnya maka akan selamatlah mereka semua”. (HR Bukhari)
Negara yang menerapkan syariah. Pilar ketiga inilah yang sampai sekarang belum terwujud, karena saat ini sistem yang diberlakukan adalah system sekularisme dimana memisahkan antara agama dan kehidupan. Padahal sesungguhnya, peranan negara yang menerapkan syariah yang sangat dibutuhkan untuk menjayakan islam kembali. Seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam hadistnya :
“Madinah itu seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang kebaikan-kebaikannya.” (HR al-Bukhari).
Dengan adanya peran Negara ketaqwaan individu dan masyarakat yang perduli akan lebih kokoh, karena hanya Negara yang bisa memantau dan menjalankan semua ini, sehingga sudah jelas kejayaan kaum muslim yang paling besar dicapai ketika kaum muslim berada di dalam kesatuan dalam kepemimpinan khilafah islamiyyah.
Islam memberantas prostitusi dengan sanksi tegas bersifat jawabir dan jawazir. Salah satu keistimewaan diberlakukannya hukum syariah Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam. Misalnya, hukum syariah Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariah, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir. Jadi maksudnya jawabir adalah sebagai penebus dosa akhirat. Sedangkan jawazir adalah syariah Islam akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru.
Tentunya ketiga pilar tersebut di atas hanya akan bisa diterapkan jika sistem tegak secara kaffah dengan institusi yang disebut Daulah Islamiyah (Khilafah ala Minhajin Nubuwah).Wallahu A’lam bishowab.