Oleh Jamaiyah, S.Pi (Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan)
Konflik lahan antara warga dan perusahaan sawit kembali mencuat. Kali ini, warga desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur, dengan perusahaan sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).
Harto, warga Desa Sekerat menceritakan, bagaimana PT KIN menyerobot lahan warga dan kebun kopi miliknya. Semua berawal pada 2012 silam. Sejak tahun 2012 sampai 2022 lahan-lahan warga digarap tanpa ada kesepakatan degan pemilik lahan. Alasan perusahaan, lahan kelompok. Sedangkan kebun Harto tidak terkait dengan kelompok. Harto mengatakan, luas lahan kebun milikinya tersebut sekira 2 hektar penuh dengan tanaman kopi. Bukti-bukti kepemilikan lahan yang diserobot PT KIN, menguatkan posisinya. Dari dokumen yang diperoleh kronikkaltim.com, tercantum Suharto punya bukti sporadis kepemilikan lahan. Lahan yang semula isi kopi, berubah jadi sawit.
Harto menyebutkan, upaya mediasi yang menghadirkan pihak perusahaan serta pihak terkait lainya sebagai upaya pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh miliknya, itu sudah sering dilakukan bahkan sudah pernah ditangani DPRD Kutim. Menurutnya, manajemen perusahaan kerap berganti, dan terbaru yakni Destawuri Kurniadi dan Rudinhamsayah. Harto menyebutkan, keberadaan perusahaan sawit PT KIN juga berimbas pada tambak ikan milik masyarakat dan ikan di laut. Tambak, berikut laut pun diduga tercemar limbah perusahaan tersebut. “Saksi warga nelayan Sekurau dan Sekerat, kita punya dokumentasi soal ini,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi pihak perusahaan terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, Rudinhamsayah selaku pihak perusahaan saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak berkenan memberikan penjelasan secara pasti, hanya menyarankan agar mengkomunikasikan masalah tersebut kepada bagian humas perusahaan. (KronikKaltim.com 24/2/2023).
Berlarut-larutnya masalah pertanahan ini adalah buah diterapkannya sistem kapitalisme-neoliberal di negeri ini. Tidak ada ganti rugi sebagai itikad baik dari perusahaan. Masyarakat sering kalah jika berhadapan dengan perusahaan/korporasi. Sangat jelas keberpihakan penguasa kepada korporasi terbukti dengan banyaknya perusahaan yang kerap dimenangkan atas rakyat karena penguasa negeri ini menjadi kaki tangan para kapital. Dan inilah yang membuat para korporat semakin arogan dan berani menghalalkan segala macam cara demi mendominasi kekuasaan.
Negara dan penguasa kehilangan fungsinya sebagai penanggung jawab rakyat. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, negara dan penguasa hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator yang memuluskan kepentingan para korporat. Meskipun taruhannya mengorbankan rakyat.
Sejatinya, untuk menyelesaikan masalah sengkarutnya pertanahan di tanah air, dibutuhkan solusi dan konsep mendasar yang berasal dari sistem yang kuat. Sistem itu tiada lain adalah sistem Islam (khilafah).
Untuk mengatasi dan mengakhiri sengketa lahan, negara khilafah akan mengembalikan status kepemilikan lahan sesuai dengan syariat. Dalam pandangan Islam, status kepemilikan lahan dibagi menjadi 3 bagian. Pertama; lahan milik individu yang berupa lahan pertanian, ladang, kebun, dan lain sebagainya. Kedua; lahan milik umum (lahan yang di dalamnya terdapat harta milik umum yang tidak boleh dikuasakan kepada swasta/korporasi) seperti tambang, hutan, dan lain sebagainya. Ketiga; lahan milik negara (lahan yang tidak berpemilik yang di dalamnya terdapat harta/bangunan milik negara).
Dalam catatan negara khilafah tidak pernah ada yang namanya penggusuran lahan rakyat.
Apabila ada lahan yang terlihat tidak berpemilik, maka negara khilafah akan membolehkan siapapun memilikinya, dengan catatan lahan tersebut harus dikelola dengan baik. Sebaliknya, seseorang akan hilang kepemilikan lahannya apabila ia menelantarkan lahan tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Setiap orang pun akan dengan mudah memperoleh lahan asalkan ia sanggup mengelolanya dan tidak ada yang akan saling bersengketa karenanya.
Maka negara khilafah tidak akan memberikan keistimewaan kepada korporasi untuk mendominasi dan mengorbankan rakyat. Negara dan penguasa akan menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda :
“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Demikianlah penjelasan tentang betapa sempurnanya Islam dalam menyelesaikan seluruh masalah kehidupan termasuk dalam hal sengketa lahan. Karena itu, menerapkan Islam secara kafah adalah sebuah kewajiban agar sengketa lahan segera dapat diakhiri.