Akhirnya Perjalanan Panjang SY "Sang Sultan" Kota Lhokseumawe Kandas Dalam Kasus Korupsi RS PT Arun


author photo

22 Mei 2023 - 17.30 WIB


Kota Lhokseumawe --- Kejari Lhokseumawe kembali mengeluarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara SY, yang merupakan mantan Walikota Lhokseumawe, Senin (22/05/2023).

Penetapan SY, sang "sultan" Kota Lhokseumawe tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi SY, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. 

Sempat dikabarkan SY dititipkan ke lapas Lhoksukon, namun informasi tersebut kembali dilakukan pengecekan kebenaran terkait informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan SY diboyong kembali ke lapas 
lapas kelas IIA Lhokseumawe untuk dititipkan selama proses penyidikan berlangsung (***)
Bagikan:
KOMENTAR