Dana Bos MIN 21 Bireuen Diduga Pengelolaannya Tidak Transparan Dan Rawan Terjadi Korupsi


author photo

23 Mei 2023 - 20.35 WIB


Bireuen --- Madrasah Ibtidaiyah Negeri 21 Bireuen tidak transparan dalam melakukan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang diduga melanggar dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), dan lolos dari pengawasan kantor kementerian agama Kabupaten Bireuen serta aparat penegak hukum, Selasa (23/05/2023).

Hal tersebut terbukti MIN 21 Bireuen tidak mempublikasikan perencanaan kegiatan anggaran madrasah (RKAM) dan realisasi penggunaan dana bos yang dapat diakses oleh wali murid dan elemen masyarakat, dimana yang seharusnya pihak madrasah membuat papan publikasi untuk perencaan dan realisasi penggunaan dana bos kepada wali murid dan elemen masyarakat.

Dikarenakan jika penggunaan dana bantuan operasional sekolah yang nilainya ratusan juta rupiah dikelola secara tertutup itu menjadi rawan terjadinya korupsi, sebab wali murid dan elemen masyarakat tidak dapat mengatses informasi untuk apa saja digunakan dana bos oleh pihak madrasah setiap tahunnya, apalagi MIN 21 Bireuen memiliki siswa 400 murid lebih yang direkapitulasi dengan dana bos mencapai Rp 300 juta lebih pertahun, namun kondisi kursi dan meja belajar di madrasah tersebut ditemukan banyak yang sudah tidak layak pakai lagi tapih tidak diganti oleh pihak sekolah.

Yang lebih ironis nya lagi sebagian siswa harus belajar dalam ruangan yang sepit dan berkumuh dan sebagian ruang belajar sudah mengancam keselamatan siswa saat belajar, karena ruang belajar nya banyak jendela kaca yang sudah retak-retak dan hampir copot, hal tersebut tidak kunjung diperbaiki oleh pihak madrasah, yang dikhawatirkan jika datang angin kencang dan hujan deras pecahan kaca dan jendela tersebut tertimpa siswa, sehingga menimbulkan kesan dibawa kemana dana bos karena wali murid dan elemen masyarakat tidak dapat mengatses nya,

Maka sangat diharapkan kepada instansi terkait untuk segera melakukan audit kepada pihak madrasah dan menegur kepala kantor kementerian agama kabupaten Bireuen karena telah lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada madrasah-madrasah dibawah naungan nya.

Saat dikonfirmasi dengan kepala madrasah pada tanggal tanggal 22 Mei 2023, Murthada, S. Pdi membantah dengan mengatakan diri sudah memasang papan publikasi realisasi dana bos dibagian dinding sekolah, namun sudah terhapus, kalau kondisi kursi dan meja serta ruang belajar yang tidak memadai itu karena madrasah kurang nya perhatian dari pemerintah setempat dan kurangnya peminat orang tua murid untuk anak nya bisa sekolah di MIN 21 Bireuen, mareka sudah mengetahui kondisi demikian," ucapnya kepada puwarta media ini (Ab)
Bagikan:
KOMENTAR