Oleh : Runnayah
(Pemerhati Sosial)
Pinjol di Kaltim semakin subur menembus 7 Triliun. Akumulasi jumlah rekening pemberi pinjaman/ leander hingga Mei 2023 mencapai 12.856 entitas. Sedangkan akumulas penerima pinjaman/ borrower di Kaltim mencapai 1.193.043 entitas. Secara nominal dana yg diberikan leander asal Kaltim mencapai 897 miliar dan dana yang diterima 7,52 Triliun. (https://sapos.co.id/2023/08/07/transaksi-pinjol-di-kaltim-tembus-rp-7-triliun/).
Fenomena pinjol ( pinjaman online) akhir-akhir ini semakin trend dimasyarakat tak ubah seperti fenomena gunung es yang meledak. Padahal banyak sekali permasalahannya namun tidak membuat masyarakat sadar dari jeratan pinjol,
Masyarakat terjerat pinjol lantaran kebutuhan ekonomi yang semakin mencekik, tak terpenuhinya jaminan kesehatan lantaran sulit untuk mengakses layanan kesehatan, harus meminjam dengan sejumlah uang. Nahasnya, sering kali berakhir pada kredit macet lantaran pemasukan yang pas-pasan. Bukan hanya kebutuhan pokok dan kesehatan yang tidak terpenuhi, tetapi juga pendidikan dan tempat tinggal.
Belum lagi gaya hidup yang serba konsumtif dan mudah untuk melakukan hutang. Seolah olah pinjol adalah solusi yang praktis jika menghadapi kesulitan, dan mudah digapai setiap orang untuk mendapatkan materi yang diinginkan.
Dalam kapitalisme saat ini pinjol dianggap tidak masalah karena memberikan manfaat finansial masyarakat dan meningkatkan inkluasi keuangan. Padahal masyarakat semakin konsumtif, terjebak dosa riba, dan gaya hidup serta mental lemah.
Nyata yang bisa kita lihat disini Negara gagal hadir dalam menyejahterakan masyarakat, padahal negara kaya akan SDAE. Negara banyak utang dan rakyatnya banyak utang pinjol. Inilah Konsekuensi dari sistem kapitalisme sekuler yang berlaku saat ini. Kondisi rakyat kian terpuruk akibat kekayaan alam dikuasi dan dinikmati oleh pemilik modal. Sementara SDAE merupakan haknya rakyat malah dapat sedikit saja. Wajar jika kita lihat terjadinya kesenjangan sosial karena harta beredar pada segelitir orang saja tidak merata.
Bagiamana Islam menyikapi fenomena ini? Dalam Islam melakukan pinjaman ke pada pihak lain diperbolehkan. Dan diwajibkan bagi sesama muslim memberikan pinjaman kepada yang membutuhkan. Ibnu Mas'ud meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Tidaklah seorang muslim yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah." (HR. Ibnu Majjah)
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Akan tetapi dalam Islam memberikan pinjaman kepada orang lain dengan memberi nilai tambah di saat pengembalian pinjaman atau bunga itu jelas Haram dan tidak diperbolehkan dalam Islam. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 275: " Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba"
Aturan atau syariat Islam sangat jelas dan tidak abu-abu. Solusi atas muamalah Ribawi hari ini tidak sebatas di indvidu melainkan butuh peran negara dalam menyikapi persoalan ini. Islam mewajibkan Negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah Ribawi. Melalui penanaman akidah yang kuat sehingga ketika berbuat berstandarkan halal dan haram. Dan Masyarakat juga harus diingatkan agar tidak bergaya hidup konsumtif dan mudah berutang yang menyebabkan kesusahan.
Negara wajib memberikan rasa aman dan nyaman untuk setiap warganya, termasuk aman dari segi kebutuhan pokok mereka yang terpenuhi. Ini dapat terwujud jika mengelola SDA sesuai syariat. Yang mana SDA adalah kepemilikan umum maka negaralah yang wajib mengelola dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Karena negara pengelolanya berarti hal ini membuka/menyerap lapangan pekerjaan buat rakyat alhasil rakyat dapat memenuhi kebutuhannya dengan bekerja. Begitulah pengaturan ekonomi dalam Islam akan mendatangkan kesejahteraan buat rakyat. Tentu dengan menerapkan Islam secara kaffah.
Wallaahu a'lam.