Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
Desas-desus peristiwa rempang mengundang banyak perhatian publik. Akibat penggusuran yang di lakukan oleh pemerintah membuat kericuhan terutama bagi masyarakat Rempang. Ada hal yang mengundang perhatian, yaitu penembakan gas air mata ke Sekolah Dasar Negeri 24 Galang dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 22 Batam yang di lakukan oleh oknum aparat pada tanggal 07 September 2023 silam. Penembakan gas air mata dilakukan oleh aparat karena terjadi bentrokan oleh masyarakat dengan upaya membuat keadaan kembali kondusif dan menghentikan kericuhan yang terjadi. Namun penembakan gas air mata ternyata berdampak pada sekolah yang sedang melakukan aktifitas belajar. Apakah hal ini di lakukan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku? Bukankah tindakan aparat tersebut merupakan bentuk kekerasan? Bukankah konstitusi sendiri telah meng amini bahwa ada hak-hak yang yang perlu di lindungi terutama bagi anak-anak dan sekolah?
Berdasarkan video yang beredar di salah satu sosial media (Tiktok) yang di unggah oleh akun @TribunBatam dan @Afrizanafrizan19, terlihat banyaknya siswa SDN 024 Galang berlarian keluar kelas dengan perasaan ketakutan dan tangisan akibat penembakan gas air mata yang di lemparkan oleh para aparat di dekat sekolah mereka. Tak hanya berdampak pada SDN 024 Galang, namun SMPN 22 Batam juga menjadi korban dari penembakan gas air mata tersebut.
Undang-Undang
Kalau di kaji berdasarkan Konstitusi, aparat harus memberikan perlindungan dan menjamin bahwa masyarakat terbebas dari ancaman. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa amandan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB (Convention on the Right of the ChildI) kedalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 terkait perlindungan hak-hak anak dalam sistem Pendidikan. Konvensi ini memuat hak-hak anak dala proses pembelajaran (child right based approach of education) yaitu hak anak-anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan baik secara fisik, mental (psikis) dan seksual ketika sedang dalam proses belajar di sekolah. Jika menarik benang merah dari pasal ini, maka Indonesia tentunya bukan hanya menjamin bahwa Pendidikan di dapatkan oleh para anak namun juga memastikan lingkungan Pendidikan yg nyaman dan aman serta mendapatkan perlindungan selama masa proses belajar. Sudah semestinya para anak-anak sekolah di Rempang mendapatkan haknya terbebas dari rasa takut dan mendapatkan perlindungan selama proses belajar berlangsung. Karena lingkungan belajar yang nyaman bersal dari perasaan yang aman.
Hak Asasi Manusia
Tindakan aparat ketika menembakan gas air mata justru telah melanggar Hak Asasi Manusia yang telah di jamin dalam konstitusi yaitu Pasal 28G (1) Undang-Undang Dasar 1945 yaitu hak kebebasan dari rasa takut (Freedom of Fear). Akibat penembakan gas air mata tersebut membuat para siswa serta guru merasa ketakutan dan tentu memberikan rasa syok bagi mereka yang sedang melakukan proses belajar. Ini memberi ancaman bagi mereka dan tak sedikit dari mereka yang berlari keluar dari kelas sambil berteriak dan menangis ketakutan, bahkan sampai pingsan akibat syok yang di alami siswa. Hal ini memberikan dampak pada psikis serta fisik para anak yang kemudian menjadi trauma akan kejadian tersebut. Padahal jelas sekali bahwa anak-anak sekolah di Rempang berhak mendapatkan hak nya sesuai amanat yang termaktub dalam konstitusi dan juga konvensi yang telah di ratifikasi kedalam Keputusan Presiden. Artinya tindakan para aparat jelas telah merenggut hak asasi yang di miliki anak-anak di Rempang dalam proses belajarnya. memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat merasa aman merupakan tanggung jawab negara serta pelaksannya yang wajib di jalankan apalagi berkaitan dengan anak-anak yang sedang melangsungkan pendidikannya. Seharusnya sebagai aparat yang bertugas mengayomi masyarakat, hendaklah mempertimbangkan apakah dalam melakukan penembakan gas air mata tersebut dapat membuat keadaan lebih kondusif atau malah memperkeruh keadaan dan memberi ancaman bagi masyarakat terutama anak-anak.
Kebijakan Khusus
Hal semacam ini justru perlu mendapat atensi khusus dari pemerintah karena telah menyangkut hak para masyarakat terutama anak-anak. pemerintah harus bertindak dalam melindungi hak mereka dengan menelurusi oknum aparat yang melakukan tindakan tersebut serta memprosesnya secara hukum. Bahkan jika perlu, pemerintah membuat Lembaga atau organisasi serta kebijakan khusus yang melindungi para anak-anak di rempang dalam masa kekisruhan ini agar hal tersebut tidak terjadi untuk yang ke dua kali. Memberi penegasan kapan penembakan gas air mata dapat di lakukan dan memastikan hal tersebut sesuai dengan prosedur serta tidak membahayakan orang lain.
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) harus terus di hormati dan di junjung tinggi. Karena hal itu merupakan amanat dari konstitusi kita. Setiap orang berhak atas hak-hak nya baik hak menyampaikan pendapat (Freedom of Speech) seperti yang di lakukan masyarakat Rempang untuk menyuarakan pendapatnya maupun Hak terbebas dari rasa takut atau ancaman (Freedom from Fear) serta hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman dan kekerasan.