Maraknya Kasus Kriminal, Bukti Hukum Tak Berefek Jera


author photo

20 Apr 2024 - 23.10 WIB


Oleh Mauiza Ridki al-Mukhtar
(Aktivis Dakwah Peduli Umat)


Kasus kriminalitas mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut KAPOLRI Jendral Lisyo Sigit Prabowo membeberkan total ada 288.472 tindak kejahatan sepanjang 2023. Jumlah kejahatan itu meningkat di Tanah Air dibanding tahun 2022. (mediaindonesia.com). “Pada tugas operasi terdapat upaya hukum, penegakan hukum yang telah kami lakukan. Total jumlah kejahatan sepanjang tahun 2023,  288.472 perkara, naik 11.965 perkara, atau naik 4,3 persen jika dibandingkan tahun 2022 ,” kata Kapolri dalam paparan Rilis Akhir Tahun (RAT)  di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, 27 Desember 2023. (mediaindonesia.com)

Kasus kejahatan tersebut dianataranya: pencurian, penipuan, penganiayaan, narkotika, begal, perampokan, pengeroyokan, pemerkosaan, pembunuhan dan lainnya. Ironinya, Kasus kejahatan kriminal tidak hanya diakukan oleh pelaku masyarakat biasa tetapi juga  dilakukan oleh oknum penegak hukum seperti, kasus pembunuhan yang dilakukan seorang Jendral terhadap ajudannya. Kasus penjualan barang bukti narkoba yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Miris oknum penegak hukum menjadi contoh masyarakat dalam menjalankan aturan, justru mereka sendiri yang melakukan kejahatan yang dipertontonkan hal layak. Tidak heran masyarakat yang dibinanya juga nimbrung dalam kejahatan yang sama. Tak hanya itu, maraknya kriminalitas juga disebabkan sistem pidana yang dijadikan rujukan tidak baku, mudah berubah, karena aturan manusia, dan mudah disalahgunakan. Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah bisa dialamatkan pada hukum di negeri ini, sebab banyak para pelaku kejahatan yang memiliki modal besar dapat menyuap penegak hukum untuk diringankan beban hukumannya atau  menikmati kamar  rutan bak  hotel bintang lima, dan bisa menjadi tahanan luar/ bisa jalan- jalan ke Singapura, nonton tenis di Bali dan makan di restoran seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, pegawai pajak yang terlibat kasus korupsi.

Ditambah lagi pemerintah memberikan keringanan dengan memberikan remisi pengurangan masa tahanan kepada pelaku kriminal . Sekitar 5.931 napi (narapidana) Sulawesi Selatan dapat remisi lebaran, 14 diantranya langsung dibebaskan. Di Jawa Barat sebanyak 16.336  narapidana dapat remisi, dan sekitar 128 narapidana langsung dibebaskan. Yang diantaranya ada Setya Novanto mantan anggota DPR yang terlibat kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP). (cnnindonesia.com). Di Padang 159.000 terima remisi hari Idul fitri, 977 langsung dibebaskan. (tirto.id)

Lemahnya hukum, hukum seolah bisa dibeli, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah dan pemberian remisi bagi prilaku kriminal tentu  tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku kriminal. Justru kriminalitas akan marak tejadi. Bahkan parahnya lagi para pelaku kejahatan tersebut marupakan narapida yang sudah berulang-ulang kali pernah keluar masuk bui. 

Sistem Kapitalisme-Sekuler Penyebab Utama Maraknya Kasus Kriminal

Maraknya kasus kriminalitas saat ini tidak berlepas dari sistem yang diterapkan saat ini. Sistem yang diterapkan saat ini adalah sistem kapitalisme yang berakidahkan  sekuler. Sistem ekonomi  kapitalisme, negara tidak memiliki andil dalam mengelola kekayaan alam yang melimpah ruah, justru kekayaan alam diberikan pengelolaanya kepada kaum pemilik modal yang haus akan kekayaan duniawi demi meraih kesenangan dirinya keluarnya, koleganya tanpa peduli terhadap hajat hidup orang banyak. Penghasilan negara hanya ditopang dari sektor pajak, pariwasata dan hutang luar negeri. Sehingga negara tidak menjamin kesejahteraan masyarakat. Pendidikan, kesehatan fasilitas umum dan lainnya semua telah di kapitalisasi.

Kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin itu tejadi secara nyata dalam sistem kapitalisme. Disamping negara tidak mampu menyejahterakan rakyatnya membuat kemiskinan kian meningkat hingga menjadi pemicu angka krimanalitas terus bertambah setiap tahunnya. Tak hanya itu negara tidak mampu menjamin lapangan pekerjaan bagi rakyatnya yang mengakibatkan pengangguran angkanya terus naik setiap tahunnya. Tak heran, jika kasus kriminalpun terus bertambah. Bagaimana tidak yang pengangguran harus menghidupi hidupnya melalui jalan kejahatan.

Sistem kapitalisme yang berakidahkan sekuler memisahkan agama dengan kehidupan , menjadikan akal manusia yang lemah untuk membuat hukum yang mengatur kehidupan manusia. Dalam sistem ini manusia menghalalkan segala cara untuk memenuhi nafsu manusia yang tidak terbatas tanpa peduli halal dan haram. Sehingga wajar pelaku kriminal terus menggurita bak lingkaran setan yang tidak pernah habisnya. Kejahatan yang telah tersistemik akibat sistem yang diterapkan harus segara diakhiri dengan sistem shahih yang lahir dari Sang Pencipta, manusia, alam, dan hidup yang terbukti mampu menumpas kejahatan hingga ke akar-akarnya. Sistem tersebut pernah diterapkan beabad-abad lamanya, sistem itu ialah sistem Islam.

Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan Umatnya 

Dalam sistem Islam hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT, artinya yang berhak membuat aturan hidup manusia adalah Allah SWT. Sebagai mana firman Allah SWT dalam surah al-An’am (6): 56-57 yang artinya;
 “Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik" (QS Al-An'am [6]: 56-57).

Dalam sistem Islam negara / Daulah harus mengelola kekayaan milik umum seperti Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah ruah yaitu: barang tambang, hutan, laut dan lainnya. . Hasilnya nanti akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lainnya yang murah, berkualitas bahkan gratis, serta negara menjamin kesejahteraan bagi setiap rakyatnya. Menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya terutama bagi laki-laki sebagai tulang punggung keluarga sehingga meminimalisir pelaku kejahatan kriminal dengan dalih mencari penghasilan untuk menafkahi keluarga.

Sistem pendidikan Islam yang berakidahkan Islam bertujuan untuk menjadikan generasi berkpribadian Islam, menguasai Ilmu pengetahun, ilmu terapan dan tsaqofah islam yang mumpuni. Menjadikan generasi yang tidak hanya hebat dalam penguasaan ilmu pengetahuan saja tetapi tercipta generasi yang beriman, takut kepada Allah. Mereka meyakini setiap perbuatan mereka akan selalu dipantau Allah baik dalam keadaan ramai maupun dalam keadaan sunyi.  Sehingga dapat meminimkan pelaku kejahatan. Hal ini tentu berbeda dalam sistem sekuler yang hanya menjadikan generasi menguasai ilmu pengetahuan saja dan minim iman, sehingga wajar pelaku kejahatan tak jarang kebanyakannya dari kalangan kaum berpindidikan.

Daulah Islam juga menutup  peredaran minuman yang memabukkan yang jelas haram hukumnya.  Di dalam Islam, seperti:  minuman keras , narkoba dan sejenisnya dengan kontrol yang sangat ketat. Sehingga tidak ada celah kejahatan yang terjadi akibat kerusakan akal dalam pengaruh zat yang memabukkan tersebut. Ini berbeda dengan  sistem sekuler yang memberikan ruang untuk melegalkan peredaran  miras dalam kadar tertentu, yang jelas ini sangat membahayakan karena mampu menghilangkan kesadaran manusia sehingga timbul banyak kejahatan darinya.

Daulah Islam juga mengontrol ketat perjudian offline dan menghapus situs judi online, vedio porno dan lainnya yang menjadi sumber maksiat. Hal ini tentu berbeda dalam sistem sekuler-kapitalisme yang memberikan ruang besar bahkan menyediakan ruang  perjudian, baik secara online maupun offline. Tak heran hari ini Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia  peringkat satu pemain judi online terbanyak di dunia transaksi mencapai 81 triliun. Tak hanya itu dalam sistem kapitalisme-sekuler membuka kran selebar-lebarnya situs pornografi dengan dalih kebebasan berekspresi dan bertingkah laku sehingga manusia terus berada dalam kubang kemaksiatan, “Naudzubillah”.

Sanksi Tegas dalam Sistem Islam Berfungsi sebagai Jawabir dan Zawajir

Sanksi yang diberikan di dalam Islam sangat tegas bagi pelaku kriminal, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sehingga kejahatan tidak terulang. Adapun sanksi bagi para pencuri adalah potong tangan. Sanksi bagi  pelaku pembunuhan adalah qisas yaitu nyawa balas nyawa, dan denda jika mendapatkan maaf dari keluarga korban. Sanksi bagi pelaku penganiaayaan berlaku juga qisas yaitu; tangan balas tangan, kaki balas kaki, gigi balas gigi dan lainnya. Sanksi bagi pelaku zina bagi pezina muhsan/ sudah menikah dengan di razam sampai mati. Sedangkan sanksi bagi pelaku zina  ghairu muhsan/ lajang yaitu dengan di jilid/ dicambuk 100 kali, serta diasingkan selama dua tahun sanksi ini tergantung kebijakan Khalifah.

Adapun sanksi bagi pelaku minum khamer, judi adalah dengan di cambuk 100 kali.  Fungsi dari Zawajir adalah memberikan efek jera bagi pelaku kriminal sedangkan Jawabir berfungsi penebus dosa artinya perbuatan kriminal yang telah dihukum di dunia berdasarkan hukum Islam tidak akan di balas nantinya di akhirat. Demikianlah sistem sanksi dalam sistem Islam, sehingga pelaku kejahatan/ kriminal dapat diminimalisir. Sejarah telah membuktikan selama 13 abad Daulah Khilafah berdiri hanya terdapat 300 kasus kriminal. Ini jelas berbeda dengan sistem kapitalisme-sekuler yang diterpakan saat ini hampir setiap hari, setiap menit bahkan setiap detik pelaku kejahatan itu terjadi. 

Maka dari itu untuk menurunkan angka kejahatan yang terus meningkat setiap tahunnya, maka dibutuhkan sebuah sistem yang  sempurna yaitu sistem Islam. Hanya saja sistem Islam tidak dapat diterapkan secara kaffah/ sempurna tanpa adanya wadah. Wadah yang dimaksud disini adalah adanya Daulah Khilafah, saat ini Daulah Khilafah tidak ada maka sudah menjadi kewajiban bagi kita seluruh kaum Muslimin di seluruh dunia untuk menegakkannya, sehingga keberkahan dari langit dan bumi akan senantiasa diturunkan oleh Allah SWT.

Waalahu a’alam bi ash-shawab
Bagikan:
KOMENTAR