Oleh: Eka Susanti
“Perlindungan sejati hanya akan terlaksana diatas aturan Allah yang Hakiki
Kembali fokus rakyat diramaikan dengan sebuah peringatan hari, yakni hari anak. Peringatan hari anak ini ditetapkan pada tanggal 23 juli, menurut informasi dari laman berita Kompas.com (18/07/2024) tanggal 23 Juli ini dipilih karena hal ini berkaitan dengan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 juli 1979 melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Puncak hari anak Nasional 2024 ini digelar di Papua, sesuai arahan dari presiden Jokowi dan istri (Iriana) dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.
Pada kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah diatas terkait hari anak, banyak hal yang bisa kritisi terlebih pada tujuan dan perubahan yang terjadi pasca acara peringatan tersebut. Cukup heran terkait dengan tujuan pemerintah sendiri harus mengadakan kegiatan tersebut di Papua, sedangkan beberapa waktu lalu kita cukup diributkan dengan demo suku papua akan wilayah lahannya yang tidak digubris oleh pemerintah. Terlepas dari itu, jika kita ingin mencermati lebih dalam, dari tema dan tujuan yang diangkat oleh presiden Jokowi tersebut dengan sistem sekuler-kapitalis yang dianut negara saat ini, apakah dapat menjamin perlindungan anak yang sebenarnya?
Hari Anak Nasional seakan hanya menjadi seremonial semata, hal ini terbatas hanya menjadi apresiasi saja dan tidak cukup menjadikan sebuah solusi yang hakiki dalam menuntaskan peroblema perlindungan anak. Dan pada faktanya masih banyak kasus stunting, kurang gizi dan nutrisi terlebih pada daerah Papua yang terbilang sangat kurang terjangkau akan pelayanan dari pemerintah. Lalu apakah wajar hanya menjadikan tempat acara peringatan saja?
Mari kita merenung dan berpikir sejenak, apakah pemerintah saat ini benar-benar fokus untuk menangani berbagai permasalahan rakyatnya? Apakah hak-hak pendidikan anak kita saat ini benar-benar sudah tercukupi? Apakah mendapatkan rakyat sudah mendapatkan penghidupan yang layak? Apakah kasus bullying, kejahatan dan kekerasan baik moral maupun fisik benar-benar menjadi bahasan pemerintah? Atau justru Pembangunan dan Pembangunan infrastruktur saja yang diutamakan?
Semua hal itu seharusnya menjadi tanda tanya besar di masyarakat kita, agar bisa berpikir dan mengkritisi segala aturan pemerintah kita, tidak hanya sekedar menerima dan mengikuti segala aturan mainnya. Mau dibawa kemana sejatinya arah kehidupan kita jika menurut dan mengekor saja?
Sungguh penerapan sistem kapitalisme saat ini tidak akan membawa kehidupan manusia kemana-mana selain pada kerugian dan penyesalan saja. Kekerasan dan kejahatan mengintai kita disetiap lini kehidupan, ketimpangan kesejahteraan sosial akan terus terasa, kemiskinan semakin merajalela, kekayaan hanya akan terus berputar pada kalangan atas saja. Peran negara dalam menjaga generasi kita sejatinya tidak berpengaruh apa-apa. Kebijakan-kebijakan dibuat serba kapitalistik. Faktanya UU Perlindungan Anak tidak mampu untuk mencegah kriminalitas kejahatan terhadap anak. Beragam kejahatan dari rakyat dikalangan bawah hingga aparat negara pun ikut tersandung.
Kehidupan kita saat ini sejatinya sangat darurat akan penerapan aturan Islam. Jika kita mau belajar lebih dalam terkait perlindungan yang Islam tawarkan, yakni dimana terdapat tiga pihak yang harusnya berkewajiban menjaga dan menjamin kebutuhan anak dan generasi kita. Pertama adalah keluarga yang berperan sebagai madrasah utama untuk mengatur pola pendidikan anak. Kedua adalah lingkungan yang kondusif, dimana hal ini masyarakat harus saling bersinergi dalam mengontrol lingkungan agar tidak terjadinya kejahatan dan kemaksiatan yang akan mempengaruhi anak-anak kita. Ketiga yakni Negara, sebagai pengurus dan pengendali utama dalam memenuhi kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan bagi setiap anak. Pendidikan yang diberikan pun bersistem pada pendidikan Islamo yang berkualitas dan bebas biaya.
Tidak jauh-jauh solusi dari segala kerancuan, kerusakan dan kehancuran yang terjadi disetiap lini kehidupan masyarakat dunia saat ini terkhusus pada hak-hak perlindungan anak hanya akan dapat terlaksana dalam asuhan sistem Islam Kaffah. Kewajiban negara sebagai pengurus sesuai dengan syariat Allah Swt akan membawa berkah bagi rakyatnya.