Oleh. Ririn Arinalhaq
Beberapa waktu lalu Kemenkes berupaya meyakinkan masyarakat bahwa PP no 28 tahun 2024 yang sudah diteken terkait pemberian alat kontrasepsi bagi pelajar hanyalah untuk mereka yang sudah menikah. Namun, pernyataan kemenkes tersebut justru terbantahkan oleh kegiatan yang diadakan Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Kalimantan Timur yang bertajuk "Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas" pada Jumat (20/9/2024) di SMA Negeri 1 Long Bagun.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda. (TribunKaltim. Co, 20/09/24)
Hal ini pun jelas memperlihatkan bahwa ada ketidaksingkronan antara fakta dan pernyataan yang dilontarkan oleh Kemenkes. Sehingga menguatkan bahwa PP No 28 tahun 2024 adalah upaya menjerumuskan generasi ke dalam perbuatan seks bebas.
Aturan ala Sekularisme
PP No 28 tahun 2024 merupakan salah satu peraturan yang sangat bertentangan dengan agama. Di saat agama mengharamkan zina justru lewat PP tersebut negara terlihat memfasilitasinya.
Banyaknya aturan pemerintah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan aturan agama tidak lain disebabkan oleh sistem yang salah. Walaupun Indonesia tidak mengakui secara gamblang bahwa negaranya menganut sistem sekularisme tetapi sebenarnya dilihat dari setiap regulasi yang dikeluarkan justru menguatkan bahwa Indonesia menganut sistem tersebut.
Sistem sekularisme adalah sistem di mana agama harus terpisah dari seluruh aspek kehidupan. Agama hanya dipakai pada saat ibadah ritual saja seperti sholat, shaum, haji dan zakat. Selanjutnya dalam aspek lain termasuk aspek pergaulan maka agama diabaikan begitu saja. Sehingga marak kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan menyimpang. Seperti, penyakit IMS yang ditimbulkan oleh seks bebas dan LGBT.
Solusi yang ditawarkan oleh sistem sekularisme pun tak ubahnya seperti mengelap lantai rumah yang terus menerus basah akibat atap bocor, tentu saja hal tersebut tidak menyelesaikan masalah karena akar masalahnya tidak tersentuh yaitu atap yang bocor.
Begitupun dengan PP no 28 tahun 2024 yang diharapkan menjadi solusi untuk memberikan keamanan. Namun ternyata regulasi ini justru menimbulkan masalah baru, karena menurut para ahli sebenarnya kondom tidak efektif untuk mencegah kehamilan apalagi mencegah IMS sebagai akibat dari perzinahan.
Islam Solusi Tuntas
Islam adalah agama yang datangnya langsung dari Sang Pencipta manusia, alam semesta dan kehidupan. Aturan dalam Islam bersifat sempurna di setiap masa dan tempat.
Aturan Islam mencakup seluruh aspek kehidupan dari mulai aspek sosial, pendidikan, ekonomi, politik, dan pergaulan. Dalam aspek pergaulan, hukum asal laki-laki dan perempuan di dalam sistem Islam adalah harus terpisah (infishol) kecuali ada dalil syara yang membolehkan mereka berkumpul. Wajibnya terpisah adalah bentuk penjagaan agar mereka terhindar dari perbuatan yang dilarang syariat.
Selain infishol, Islam juga memerintahkan mereka yang jatuh cinta untuk segera menikah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Kami belum pernah melihat (solusi) untuk dua orang yang saling jatuh cinta selain menikah." (HR. Ibnu Majah)
Selain dual hal tersebut sistem Islam pun akan menjadikan Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum suatu negara yang bersifat mengikat. Karena dengan diterapkannya syariat Allah Swt secara sempurna maka keberkahan akan turun kepada penduduk negeri tersebut. Hal ini sejalan dengan kabar dari Allah Swt yang artinya.
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. …” (QS Al-A’râf [7]: 96).
Jika pemerintah serius ingin menyelamatkan generasi dari penyakit-penyakit IMS maka solusinya hanya satu yaitu mengganti sistem kehidupan, yaitu mengganti sistem kehidupan sekularisme menjadi sistem kehidupan Islam yang datangnya dari Pencipta manusia yaitu Allah Swt. Wallahu'alam bishowwab