Sabang – Pengelolaan proyek pemeliharaan jalan berkala yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sabang menunjukkan sejumlah anomali yang mengundang perhatian serius. Tiga paket proyek dengan total anggaran mencapai Rp 6.744.646.000,- yang bersumber dari dana negara diduga berpotensi disalahgunakan dan membuka peluang besar terjadinya tindak korupsi, Rabu (22 Januari 2025).
Tiga proyek dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Berkala Jalan Paya Keuneukai - Lhong Angen, senilai Rp 4.020.646.000,-
2. Pemeliharaan Berkala Jalan Lhok Weng - Iboih, senilai Rp 1.500.000.000,-
3. Pemeliharaan Berkala Jalan Simpang Iboih - Teupin Layeu, senilai Rp 1.215.000.000,-
Kejanggalan pertama yang mencuat adalah tidak dipasangnya papan proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang jelas tercantum sebagai wujud dari prinsip transparansi. Ketidakhadiran papan proyek di lapangan menunjukkan ketidakmampuan atau ketidakmauan pihak terkait untuk menyediakan akses informasi yang memadai kepada publik dan pihak yang berhak untuk mengawasi jalannya proyek. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan pemerintah untuk menyampaikan informasi yang jelas mengenai proyek yang dibiayai menggunakan dana publik.
Absennya papan proyek menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menyembunyikan informasi terkait sumber dan penggunaan anggaran, yang dengan demikian membuka ruang bagi potensi penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan tertentu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media, baik secara langsung ke kantor Dinas PUPR Kota Sabang maupun melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas, tidak membuahkan hasil yang memadai. Kepala Dinas PUPR Kota Sabang tidak memberikan respons terhadap pertanyaan yang disampaikan, menunjukkan adanya ketidaktransparanan yang mencolok dari instansi yang seharusnya menjadi penjaga prinsip keterbukaan publik.
Lebih lanjut, ketika tim media mencoba menghubungi Kepala Bidang Bina Marga, Budi, untuk mendapatkan penjelasan, ia mengonfirmasi bahwa pekerjaan telah selesai pada bulan Juni lalu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya ketidakhadiran papan proyek di lokasi, dengan alasan bahwa ia tidak melakukan kunjungan lapangan. Pernyataan tersebut mencerminkan kurangnya pengawasan yang memadai serta ketidakmampuan dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kelancaran proyek yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketidakpedulian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas ini tidak hanya merugikan kepentingan publik, tetapi juga membuka peluang besar bagi praktik penyimpangan anggaran dan manipulasi informasi. Setiap proyek yang dibiayai oleh dana negara seharusnya dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan pengawasan yang ketat, agar tidak terjerumus pada praktik korupsi.
Kondisi ini memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan proyek ini. Upaya ini tidak hanya untuk mencegah kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan tujuan yang semestinya, dengan mengutamakan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi. Ketidakpedulian terhadap aspek-aspek fundamental ini, terlebih dalam konteks pengelolaan dana negara, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan transparan.(Ak)