Kondisi Memprihatinkan MIN 28 Aceh Utara: Sebuah Cermin Kegagalan Sistem Pendidikan dalam Memenuhi Hak Dasar Anak


author photo

10 Feb 2025 - 14.41 WIB


Aceh Utara – MIN 28 Aceh Utara, yang mendidik 241 siswa, kini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang layak bagi seluruh anak bangsa. Dengan hanya sembilan ruang kelas yang tersedia, sekolah ini terpaksa menampung lebih banyak siswa di ruang yang tidak memenuhi standar pendidikan. Khususnya, kelas 6B yang berjumlah 16 siswa, dipaksa untuk belajar di ruang yang dibangun dari triplek bekas tempat parkir. Kondisi ini jelas bukan sekadar soal fasilitas; ini adalah pelanggaran terhadap hak fundamental setiap siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas, Senin (10 februari 2025).

Kepala Sekolah MIN 28 Aceh Utara, Baharuddin S.Pd M.Pd, mengungkapkan bahwa ketidaklayakan ini sudah berlangsung sejak 2020, sebuah indikasi nyata dari ketidakpedulian dan kelalaian pihak terkait dalam menangani masalah infrastruktur pendidikan. Menurutnya, idealnya setiap ruang kelas dapat menampung maksimal 20 siswa agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan efektif. Namun kenyataannya, siswa dipaksa berdesakan dalam ruang sempit yang jauh dari standar kenyamanan dan keamanan untuk belajar. Fakta ini membuktikan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang layak.

Solusi Sementara yang Tidak Memadai: Pembagian Waktu Belajar dan Penggunaan Tempat Parkir

Untuk mengatasi keterbatasan ruang kelas, pihak sekolah terpaksa mengatur jadwal belajar dalam dua tahap: tahap pertama dimulai pukul 07.30 WIB, dan tahap kedua dimulai pukul 10.00 WIB. Lebih parah lagi, tempat parkir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan lain, dialihfungsikan menjadi ruang belajar. Langkah ini hanya mencerminkan buruknya perencanaan dan pengelolaan pendidikan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sekolah, serta ketidakmampuan pemerintah daerah untuk memprioritaskan pendidikan. Sebuah sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi siswa untuk berkembang, justru dipaksa beroperasi dalam kondisi yang tidak hanya tidak ideal, tetapi juga tidak manusiawi.

Ketidakadilan dalam Pendidikan: Implikasi dari Keterbatasan Sarana

Kondisi MIN 28 Aceh Utara bukan hanya soal ketidaklayakan sarana fisik, tetapi juga menggambarkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan Indonesia. Siswa di sekolah ini tidak hanya terhalang oleh fasilitas yang tidak memadai, tetapi mereka juga berisiko tidak menerima pendidikan yang seharusnya menjadi hak mereka. Hal ini memperburuk kesenjangan kualitas pendidikan antara wilayah yang lebih berkembang dan daerah yang terpinggirkan, seperti Aceh Utara. Pemerintah daerah, khususnya Departemen Agama, tidak bisa lagi beralasan dengan keterbatasan anggaran untuk mengabaikan masalah krusial ini. Pihak berwenang harus segera bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sekolah, terlepas dari lokasinya, memiliki fasilitas yang cukup untuk mendukung kualitas pembelajaran yang optimal.

Kebutuhan Mendesak Akan Ruang Kelas yang Layak dan Fasilitas Penunjang Pendidikan

Baharuddin dengan tegas menyatakan bahwa pihak sekolah sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk segera membangun ruang kelas yang layak, serta fasilitas pendidikan lainnya, seperti perpustakaan, laboratorium, dan ruang UKS. Tanpa adanya fasilitas yang memadai, kualitas pendidikan di MIN 28 Aceh Utara akan terus terhambat. Hal ini tentu mengancam masa depan siswa yang seharusnya mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak di daerah lain. Ketidakpedulian terhadap kondisi MIN 28 Aceh Utara adalah cerminan kegagalan pemerintah dalam memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga negara.

Kesimpulan:

Kondisi MIN 28 Aceh Utara menjadi sebuah cermin kegagalan dalam pemerataan pendidikan di Indonesia. Tidak ada alasan yang bisa diterima untuk menunda pembangunan fasilitas pendidikan yang layak. Pemerintah daerah, bersama dengan Departemen Agama, harus segera bertindak untuk memastikan bahwa setiap sekolah memiliki ruang kelas yang aman dan nyaman, serta fasilitas lain yang memadai untuk menunjang kualitas pembelajaran. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, dan tidak seharusnya ada lagi sekolah yang terpaksa mengorbankan kenyamanan dan kualitas demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Saatnya pemerintah untuk menanggapi dengan serius masalah ini, dan segera mengambil tindakan yang konkret, agar setiap siswa dapat memperoleh pendidikan yang layak, bukan hanya sebagai kewajiban negara, tetapi sebagai investasi untuk masa depan bangsa.(M)
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT