ACEH UTARA – Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara, Nasrizal alias Cek Bay, menyoroti secara tajam aktivitas operasional PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 Cot Girek yang dinilai menimbulkan dampak sosial dan lingkungan serius bagi masyarakat setempat.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Kamis (17/4/2025), Cek Bay mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan warga terkait penggalian parit oleh perusahaan, yang mengganggu akses jalan menuju lahan pertanian. Aktivitas tersebut disebut telah menyulitkan mobilitas dan distribusi hasil panen, mengancam sumber penghidupan ratusan keluarga petani.
“Ini bukan hanya soal akses, tapi menyangkut ekonomi masyarakat. Sebagai BUMN, PTPN IV seharusnya membawa manfaat, bukan justru menyulitkan rakyat,” tegas Cek Bay.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) oleh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No. 47 Tahun 2012. Meskipun UU Cipta Kerja tidak memuat klausul CSR secara eksplisit, menurutnya, regulasi sebelumnya tetap sah dan harus dijalankan.
“Jika ada pengabaian terhadap hak masyarakat dan kerusakan lingkungan, itu patut dipertanyakan secara hukum dan moral. Kami tidak menuduh, tapi meminta klarifikasi serta langkah konkret dari pihak berwenang,” ujarnya.
Cek Bay mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Dinas Lingkungan Hidup, DPR Aceh, hingga Kementerian BUMN untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh operasional PTPN IV. Evaluasi tersebut harus mencakup penerapan TJSL, tata kelola lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Selain isu lingkungan, Cek Bay juga mengangkat persoalan ketenagakerjaan. Ia menyoroti dugaan praktik rekrutmen tertutup di tubuh perusahaan yang dinilai diskriminatif dan minim transparansi.
“Banyak warga mengadu ke kami. Rekrutmen dilakukan diam-diam, tanpa pengumuman terbuka, hanya melibatkan kalangan tertentu. Ini bentuk ketidakadilan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan negara yang beroperasi di daerah seharusnya memprioritaskan tenaga kerja lokal. Hal ini sejalan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, yang menekankan prinsip pemerataan dan keterlibatan SDM lokal.
“Penyerapan tenaga kerja lokal adalah bentuk tanggung jawab sosial, sekaligus kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Cek Bay.
Sebagai wakil rakyat, Cek Bay menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini. Ia mendesak agar proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan instansi terkait. Ia juga meminta PTPN IV untuk segera memperbaiki akses jalan yang terdampak serta membuka diri terhadap audit independen terhadap pelaksanaan TJSL.
“Kita butuh kehadiran BUMN yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar mengejar keuntungan,” tutupnya.(M)