"

Tambang Illegal di Universitas, Emang Boleh?


author photo

17 Apr 2025 - 19.29 WIB




Di balik hiruk-pikuk kecaman terhadap aktivitas tambang ilegal yang menyerobot kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, tersimpan satu desakan yang tak boleh diabaikan: pemulihan lingkungan yang nyata dan berkelanjutan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Victor Yuan, menegaskan bahwa proses penghijauan harus menjadi prioritas, seiring dengan upaya hukum terhadap pelaku perusakan. Bersama Ketua Komisi II, Iswandi, ia telah meninjau langsung titik-titik kerusakan hutan yang kini tak lagi lebat—tertoreh oleh jejak ekskavator dan aktivitas tambang tanpa izin.

Tambang ilegal sudah tidak asing di Kalimantan Timur. Tetapi yang parahnya tambang ilegal ini sudah masuk ke kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman

Hutan pendidikan dikerok tambang Ilegal bukti disepelekannya hukum. Penguasa dan aparat tidak bergigi di hadapan pengusaha tambang yang bebas mengeruk kekayaan SDAE bahkan KHTDK yang dilindungi.

Namun sangat disayangkan, dampak tindakan hukum yang sangat lamban, tidak cukup dengan penghijauan dan kutukan. Sistem hukum saat ini terbukti semakin menyuburkan tindak kejahatan. Akhirnya, kerusakan lingkungan dan kematian semakin nyata bahkan bagi masa depan pendidikan.

Sejatinya penambangan ilegal ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalis sekular yang melahirkan berbagai peraturan dan undang-undang yang justru mendukung para kapital. Seperti UU No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang pertambangan minerba yang menghapus ketentuan pidana bagi aktivitas tambang yang tidak berbadan hukum namun pidana diberlakukan hanya pada pelaku individu saja.  

Mahasiswa tidak boleh tinggal diam. Mahasiswa harus menyuarakan kezaliman yang terjadi dan menyerukan solusi yang menyentuh akar permasalahan yaitu solusi Islam.

Kekayaan alam negeri sejatinya milik rakyat. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Benar bahwa aktivitas penambangan membutuhkan standar jelas agar keselamatan para pekerja bisa terjamin. Maka, negara tidak boleh tinggal diam. Negara harus mengelolanya dan hasilnya dikembalikan untuk menyejahterakan rakyat.

Dalam Islam, kekayaan alam termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta, apalagi asing.

Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum antara lain merujuk pada sabda Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Rasulullah saw. juga bersabda, “Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli, yaitu air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).

Terkait kepemilikan umum, Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadis dari penuturan Abyadh bin Hammal. Diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu, tetapi seorang sahabat segera mengingatkan beliau saw., “Wahai Rasulullah, tahukah Anda apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sungguh, Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mรขu al-iddu).” Rasul saw. kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut darinya.” (HR At-Tirmidzi).

Mรขu al-iddu adalah air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus-menerus. Hadis tersebut menyerupakan tambang garam yang kandungannya sangat banyak dengan air yang mengalir. Semula Rasulullah saw. memberikan tambang garam kepada Abyadh. Namun, ketika kemudian beliau saw. mengetahui bahwa tambang tersebut merupakan tambang yang cukup besar—bagaikan air yang terus mengalir—beliau pun menarik kembali pemberian itu. Dengan kandungannya yang sangat besar itu, tambang tersebut terkategori sebagai milik bersama (milik umum).

Atas dasar ini, negaralah yang berhak mengelola kepemilikan umum. Negara dapat melibatkan rakyat dengan status sebagai pekerja. Hasil dari pengelolaan SDA tersebut masuk ke baitulmal yang nantinya akan disalurkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rakyat. Wallahu'alam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR