"

𝗣𝗘𝗡𝗚𝗘𝗡𝗧𝗔𝗦𝗔𝗡 𝗞𝗘𝗠𝗜𝗦𝗞𝗜𝗡𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗜𝗦𝗟𝗔𝗠


author photo

3 Mei 2025 - 12.52 WIB



𝘖𝘭𝘦𝘩 : 𝘕𝘰𝘷𝘪𝘵𝘢 𝘌𝘬𝘢𝘸𝘢𝘵𝘪

Laporan Bank Dunia berjudul 𝘔𝘢𝘤𝘳𝘰 𝘗𝘰𝘷𝘦𝘳𝘵𝘺 𝘖𝘶𝘵𝘭𝘰𝘰𝘬 edisi April 2025 mengkategorikan mayoritas masyarakat Indonesia sebagai penduduk miskin, dengan porsi sebesar 60,3% dari jumlah penduduk pada 2024 sebesar 285,1 juta jiwa.

Dari persentase ini, artinya, jumlah penduduk miskin RI mencapai 171,91 juta jiwa. Perhitungan itu didasari dari acuan garis kemiskinan untuk kategori negara dengan pendapatan menengah ke atas (𝘶𝘱𝘱𝘦𝘳 𝘮𝘪𝘥𝘥𝘭𝘦 𝘪𝘯𝘤𝘰𝘮𝘦 𝘤𝘰𝘶𝘯𝘵𝘳𝘺) sebesar US$ 6,85 per kapita per hari atau setara pengeluaran Rp 115.080 per orang per hari (kurs Rp 16.800/US$).

Masalah kemiskinan ini seperti lingkaran setan, tidak ada habisnya. Telah berpuluh tahun dicari solusi dan penangannanya agar angka kemiskinan semakin menurun, namun faktanya sampai hari ini angka kemiskinan bukan semakin menurun malah semakin meningkat, terus berputar hingga seolah-olah menemui jalan buntu. Dampaknya, kemiskinan tidak akan pernah terselesaikan secara tuntas.

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan kemiskinan di Indonesia meliputi pertumbuhan ekonomi yang rendah, pengangguran yang tinggi, dan inflasi yang tidak terkendali. Semua ini adalah konsekuensi penerapan sistem sekuler kapitalisme yang jauh dari fungsi 𝘳𝘪𝘢𝘺𝘢𝘩 (mengurusi rakyat) dan 𝘫𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 (melindungi rakyat), tetapi melayani kekuatan modal, yaitu para kapitalis yang menjadi 𝘤𝘶𝘬𝘰𝘯𝘨 penguasa.

Pengentasan kemiskinan dalam sistem sekuler kapitalisme hanyalah kebijakan populis yang sarat pencitraan, seperti makan bergizi gratis, bansos, dan lainnya demi mengesankan sebagai pemimpin yang pro terhadap rakyat, padahal aslinya justru banyak kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Lantas, bagaimana rakyat bisa keluar dari kemiskinan? Dan bagaimana sistem Islam mengatasi kemiskinan?


𝗦𝗶𝘀𝘁𝗲𝗺 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺 𝗠𝗲𝘄𝘂𝗷𝘂𝗱𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗷𝗮𝗵𝘁𝗲𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁

Pengentasan kemiskinan dalam sistem Islam berbasis pada penerapan syariat Islam kafah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (pokok) pada tiap-tiap individu rakyat secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya (Abdurrahman al-Maliki, 𝘗𝘰𝘭𝘪𝘵𝘪𝘬 𝘌𝘬𝘰𝘯𝘰𝘮𝘪 𝘐𝘴𝘭𝘢𝘮).

Negara Islam (Khilafah) menjalankan politik ekonomi ini dengan memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, keamanan, pendidikan, dan kesehatan. Pendidikan dan kesehatan termasuk dua sektor yang dijamin pemenuhannya dalam sistem Islam.

Khilafah memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara mandiri, tidak bergantung atau menyerahkannya pada swasta. Ini karena penguasa dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa’𝘪𝘯 (pengurus rakyat) dan 𝘫𝘶𝘯𝘯𝘢𝘩 (melindungi rakyat). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw., “𝘐𝘮𝘢𝘮 (𝘬𝘦𝘱𝘢𝘭𝘢 𝘯𝘦𝘨𝘢𝘳𝘢) 𝘪𝘵𝘶 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘱𝘦𝘮𝘪𝘮𝘱𝘪𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘵𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘯𝘨 𝘫𝘢𝘸𝘢𝘣 𝘢𝘵𝘢𝘴 𝘳𝘢𝘬𝘺𝘢𝘵 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘥𝘪𝘢 pimpi𝘯.” (𝗛𝗥 𝗕𝘂𝗸𝗵𝗮𝗿𝗶-𝗠𝘂𝘀𝗹𝗶𝗺). Juga sabda beliau saw., ”𝘚𝘦𝘴𝘶𝘯𝘨𝘨𝘶𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘪𝘮𝘢𝘮 (𝘬𝘩𝘢𝘭𝘪𝘧𝘢𝘩) 𝘪𝘵𝘶 𝘱𝘦𝘳𝘪𝘴𝘢𝘪 𝘺𝘢𝘯𝘨 (𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨) 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘱𝘦𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨𝘯𝘺𝘢 𝘥𝘢𝘯 𝘣𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨 (𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘮𝘶𝘴𝘶𝘩) 𝘥𝘦𝘯𝘨𝘢𝘯 (𝘬𝘦𝘬𝘶𝘢𝘴𝘢𝘢𝘯)-𝘯𝘺𝘢.” (𝗛𝗥 𝗠𝘂𝘁𝘁𝗮𝗳𝗮𝗾𝘂𝗻 ’𝗔𝗹𝗮𝘆𝗵) .

Mekanisme pengentasan kemiskinan dalam Khilafah dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab 𝘔𝘶𝘲𝘢𝘥𝘥𝘪𝘮𝘢𝘩 𝘢𝘥-𝘋𝘶𝘴𝘵𝘶‌𝘳 Pasal 149, “Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.”

Dengan adanya jaminan lapangan kerja ini, setiap rakyat bisa menafkahi keluarganya sehingga kebutuhan pokoknya tercukupi. Negara juga mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga rakyat bisa bekerja dengan tenang dan stabilitas harga barang sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat.

Selain menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, negara juga memampukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sehingga rakyat merasakan kemakmuran. Negara memberikan solusi untuk memampukan setiap individu dari rakyat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkapnya dan menciptakan keseimbangan di masyarakat dengan cara-cara sebagai 𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘶𝘵 :

– Negara memberikan harta-harta bergerak ataupun tidak bergerak yang dimiliki negara di 𝘣𝘢𝘪𝘵𝘶𝘭𝘮𝘢𝘭, dari harta 𝘧𝘢𝘪 dan lainnya.

– Negara memberikan tanah-tanah garapan kepada orang yang tidak memiliki lahan yang cukup. Adapun orang yang memiliki tanah dan orang-orang yang tidak mau menggarap tanah maka negara tidak akan memberikan kepada mereka.  Negara memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah lahan pertaniannya agar mereka memiliki kemampuan untuk menggarapnya.

– Melunasi utang orang-orang yang tidak mampu membayarnya dari harta zakat, fai, dan lainnya.

Khilafah memastikan bahwa harta kekayaan terdistribusi secara adil sehingga seluruh rakyat merasakan kemakmuran. Tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Dimana negara akan selalu berusaha memutar harta di antara rakyat dan mencegah adanya peredaran harta di kelompok tertentu.

Melalui mekanisme ini, tiap-tiap rakyat terbebas dari kemiskinan dan merasakan kemakmuran. Bahkan, orang-orang yang lemah pun merasakan kemakmuran karena negara mengurusi mereka. Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara akan menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat.

Pada bidang pendidikan dan kesehatan, Khilafah menyediakan layanan bagi seluruh rakyat dengan pembiayaan dari Baitulmal. Pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah mendapatkan biaya dari 𝘣𝘢𝘪𝘵𝘶𝘭𝘮𝘢𝘭. 

Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.

Kebijakan pengentasan kemiskinan dalam Khilafah, termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian. Pertama, bagian 𝘧𝘢𝘪 dan 𝘬𝘩𝘢𝘳𝘢𝘫 yang mencakup 𝘨𝘢𝘯𝘪𝘮𝘢𝘩, 𝘧𝘢𝘪, 𝘬𝘩𝘶𝘮𝘶𝘴, 𝘬𝘩𝘢𝘳𝘢𝘫, 𝘫𝘪𝘻𝘺𝘢𝘩, dan 𝘥𝘩𝘢𝘳𝘪𝘣𝘢𝘩. Kedua, bagian kepemilikan umum yang mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus (Abdul Qadim Zallum, 𝘈𝘭-𝘈𝘮𝘸𝘢𝘭 𝘧𝘪 𝘋𝘢𝘸𝘭𝘢𝘩 𝘢𝘭-𝘒𝘩𝘪𝘭𝘢‌𝘧𝘢𝘩). Selain itu, Khilafah juga memungkinkan pembiayaan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, dari wakaf oleh individu penguasa maupun rakyat.

Melalui mekanisme berdasarkan syariat ini, Khilafah mampu mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Terwujudlah kondisi sebagaimana yang ditulis Will Durant dalam bukunya 𝘛𝘩𝘦 𝘚𝘵𝘰𝘳𝘺 𝘰𝘧 𝘊𝘪𝘷𝘪𝘭𝘪𝘻𝘢𝘵𝘪𝘰𝘯, “Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka (rakyat).”
𝘞𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘣𝘪𝘴𝘴𝘢𝘸𝘢𝘣
Bagikan:
KOMENTAR
 
Copyright @ 2014-2019 - Radar Informasi Indonesia, PT