‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Geuchik Mayang Tunong Tampar Ambisi Kekuasaan: Jangan Rampok Demokrasi Gampong!


author photo

6 Jul 2025 - 20.41 WIB




Aceh Utara | Radar Aceh – Di tengah riuhnya manuver sejumlah Geuchik yang menggugat Undang-Undang demi memperpanjang masa jabatan, satu suara lantang dan jernih justru datang dari Tanah Luas, Aceh Utara. Mulia Saputra, Geuchik Gampong Mayang Tunong, menolak mentah-mentah gugatan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh empat Geuchik lainnya.

Gugatan tersebut menginginkan masa jabatan geuchik di Aceh diperpanjang dari enam menjadi delapan tahun, menyamai masa jabatan kepala desa di luar Aceh. Namun, Mulia menilai langkah itu sebagai bentuk pembajakan konstitusi dan pengkhianatan terhadap semangat demokrasi lokal.

“Kami dilantik untuk enam tahun, bukan delapan. Gugatan ini tidak berdasar hukum dan hanya lahir dari ambisi pribadi mempertahankan kekuasaan,” tegas Mulia kepada Radar Aceh, Minggu (6/7/2025).

Ia menilai gugatan itu berpotensi merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin baru secara berkala. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan tersebut, kata Mulia, maka demokrasi gampong akan dikerdilkan menjadi arena perebutan kekuasaan semata.

“Gampong itu bukan kerajaan pribadi. Jangan jadikan undang-undang sebagai tameng untuk berkuasa lebih lama. Kalau masa jabatan sudah habis, ya legawa. Itulah esensi demokrasi,” ucapnya.

Ia bahkan mempertanyakan motif di balik gugatan yang baru dilayangkan ketika masa jabatan para penggugat hampir berakhir.

“Kenapa kalian baru ribut sekarang? Kenapa bukan saat awal dilantik? Ini jelas bukan soal keadilan, tapi semata demi kursi. Rakyat bisa menilai sendiri siapa yang benar-benar pemimpin dan siapa yang haus kekuasaan.”

Suara keras Geuchik Mulia Saputra menjadi penyeimbang narasi yang selama ini didominasi oleh mereka yang ingin memperpanjang jabatan. Di tengah upaya pembelokan konstitusi oleh segelintir elite desa, Mayang Tunong menunjukkan bahwa masih ada gampong yang memegang teguh marwah demokrasi.(M)
Bagikan:
KOMENTAR