BANDA ACEH — Aroma dugaan korupsi kembali menyelimuti pengelolaan anggaran di Aceh. Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Program Pokok Pikiran (POKIR) DPRA Daerah Pemilihan VI Aceh Timur atas nama Martini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Jumat (8 Mei 2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 050/SPPA/III/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Satgas PPA mendesak aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung dalam penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2021 hingga 2026.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyebut laporan itu disusun berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan uang negara.
“Laporan ini penting demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Aceh,” tegas Tri dalam dokumen laporan tersebut.
Dalam laporan itu, Satgas PPA menyoroti dua persoalan serius. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pada program POKIR DPRA Dapil VI Aceh Timur yang dikaitkan dengan anggota DPRA bernama Martini. Kedua, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Satgas PPA meminta Kejati Aceh segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya berhenti di tingkat daerah, laporan itu juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tekanan moral agar penanganan kasus tidak mandek di tengah jalan.
Kasus dugaan korupsi POKIR selama ini menjadi sorotan publik karena kerap disebut sebagai “lahan basah” permainan anggaran politik yang rawan disalahgunakan. Satgas PPA menegaskan, pengawasan terhadap anggaran pembangunan Aceh harus diperketat agar tidak terus menjadi bancakan elite yang merugikan masyarakat.(A1)