By: Anisa Inqilabiyah/ Mahasiswi, Aktivis dakwah.
Apakah pendidikan hari ini sedang mencetak pemikir masa depan, atau sekadar merakit sekrup-sekrup baru untuk mesin industri yang haus tenaga kerja murah?
Pemerintah Indonesia melontarkan wacana penghapusan jurusan perkuliahan yang dianggap tidak relevan demi tembus target pertumbuhan ekonomi. Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco (Dosen Unair), menegaskan keberadaan jurusan perkuliahan sebaiknya perlu menyesuaikan dengan kebutuhan dunia di masa depan (kebutuhan industri). Kompas.com, 25 April 2026.
Di sisi lain, rektor UMM dan Unisma menolak penutupan prodi tak sesuai pasar, karena kampus bukan pabrik pekerja.
Dikutip dari laman suaramalang.id (sabtu, 2 Mei 2026), Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) kompak mengirimkan pesan kuat. Pendidikan tinggi tidak boleh diringkas hanya menjadi manufaktur pencetak pekerja.
Bagi Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, gagasan bahwa sebuah bidang ilmu bisa menjadi "jenuh" adalah kekeliruan fundamental.
Ia menilai, memandang pendidikan hanya dari kacamata link and match yang linier dengan industri adalah cara berpikir yang sangat pragmatis dan sempit.
"Program studi itu tidak ada yang jenuh. Kalau pendidikan hanya orientasinya dilihat lurus sebatas pekerjaan, itu tentu sangat sempit," tegas Prof. Nazaruddin dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Bagi UMM, universitas adalah kawah candradimuka untuk membentuk life skill atau keterampilan hidup. Mahasiswa tidak hanya diajarkan cara bekerja, tetapi cara berpikir, berkarakter, dan beradaptasi.
Adopsi paradigma liberalisme-sekuler mengubah institusi pendidikan menjadi entitas bisnis yang harus tunduk pada hukum pasar. Pendidikan di sini dijadikan sebagai komoditas, ilmu pengetahuan tidak lagi dinilai berdasarkan nilai kebenaran dan kontribusi sosial jangka panjang, melainkan berdasarkan daya jual semata.
Kemudian, prodi yang tidak menghasilkan keuntungan materi atau tidak diserap langsung oleh industri dianggap sebagai “produk gagal” yang harus dihentikan.
Kebijakan penutupan prodi mencerminkan sikap negara yang enggan berinvestasi pada SDM yang tidak memberikan imbal balik ekonomi langsung. Negara lepas tangan dan cenderung memposisikan diri sebagai pengamat yang hanya melegitimasi seleksi alam di dunia pendidikan tinggi.
Dalam pandangan Islam, pendidikan bukanlah komoditas bisnis, melainkan hak tiap individu yang dijamin oleh negara. Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk mencetak para ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan sumber daya manusia yang diperlukan untuk melayani urusan rakyat. Sebab, tugas pokok negara dalam Islam adalah mengurus dan melayani kebutuhan rakyatnya dengan sebaik-baiknya.
Dunia pendidikan, termasuk pendidikan tinggi, merupakan tanggung jawab langsung negara. Negara berwenang menentukan visi dan misi pendidikan, menyusun kurikulum, serta menyediakan pembiayaan bagi sumber daya manusia pendidikan beserta sarana dan prasarananya.
Negara juga mandiri dalam mengelola pendidikan tinggi, tanpa bergantung pada tekanan, kepentingan, maupun intervensi dari pihak dalam ataupun luar negeri. Seluruh kebijakan pendidikan disusun berdasarkan syariat, sehingga arah pendidikan tidak ditentukan oleh kepentingan politik dan ekonomi, melainkan benar-benar ditujukan untuk membentuk generasi yang berilmu, berkepribadian Islam (syaksiyah Islamiyyah), serta mampu memberikan kontribusi terbaik bagi umat dan peradaban.
Karena itu, pembukaan program studi, kurikulum, hingga orientasi keilmuan harus disesuaikan dengan kebutuhan umat dan negara dalam melayani rakyat, bukan sekadar mengikuti tren atau kepentingan investasi. Program studi yang tidak relevan dengan kebutuhan riil masyarakat serta tidak memberi kemaslahatan strategis bagi umat perlu dievaluasi secara serius agar pendidikan tinggi benar-benar melahirkan SDM yang ahli, produktif, dan berkontribusi bagi peradaban Islam.
Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
‘Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.’
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa negara bertanggung jawab mengatur seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan, dengan orientasi pelayanan, kemaslahatan, dan pembangunan peradaban berdasarkan akidah Islam.
Dengan demikian, seluruh cita-cita pendidikan yang berorientasi pada pelayanan rakyat, pembentukan SDM unggul, serta lahirnya generasi berkepribadian Islam hanya dapat terwujud secara sempurna melalui penerapan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
-Wallahu a’lam bishowab-