Oleh : Leli Indriani
Baru-baru saja terungkap kabar mengenai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan program Pelayanan Kesehatan Gratis dan Bermutu (Gratispol), Rabu 18 Juni 2025 di Samarinda. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltim yaitu Dr. Jaya Mualimin pada konferensi pers. (kaltim.antaranews.com.18/6/25)
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut memastikan siapapun yang datang ke UGD di RSUD milik pemprov Kaltim dilayani hingga tuntas. Dari kabar tersebut, masyarakat Kaltim hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mendapatkan perawatan gratis.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi publik karena menjamin seluruh penduduk Benua Etam untuk dapat mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma di semua fasilitas kesehatan.
Tentu ini menjadi harapan masyarakat khususnya Kaltim, karena kesehatan adalah salah satu hal penting dalam kehidupan manusia. Dengan adanya informasi rencana tersebut pasti sangat disambut dengan bahagia, karena masih banyak dari kalangan masyarakat umum yang masih kesulitan dalam mendapatkan layanan kesehatan dikarenakan terbatasnya ekonomi.
Hal ini juga menjadi perbincangan banyak netizen yang menyangsingkan tentang program ini karena BPJS saja dilayani dengan minimalis apalagi gratispol hanya dengan KTP.
Ada banyak kalangan masyarakat yang merasa tidak puas atau kecewa dengan layanan BPJS yang dirasakan dengan alakadarnya. Karena memang sejatinya kesehatan itu jaminan pemerintah terhadap rakyat dan harus melayani dengan sebaik-baiknya.
Terlihat juga kebijakan ini seolah pro rakyat di tengah berbagai kebijakan yang dzalim bahkan jauh yang lebih besar. Seperti halnya kelangkaan BBM dan Gas.
Jangan sampai rencana ini hanya terkesan yang penting sudah berupaya difasilitasi oleh pemerintah dalam perbaikan layanan kesehatan, namun kenyataannya tidak maksimal.
Bisa dilihat bahwa SDA di Kaltim cukup besar serta bisa dipastikan harusnya dari hasil SDA tersebut mampu menangani layanan kesehatan dengan baik bukan seadanya. Apakah hal tersebut terjadi ditengah kebijakan hidup ala kapitalis?
Oleh karena itu wajar saja ada masyarakat yang menyangsingkan sebab kebijakan yang diambil hari ini bersumber dari sistem kapitalis yang orientasinya adalah materi. Dan hanya mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan dengan akibatnya.
Tentunya hal ini sangat jauh berbeda dengan Islam. Islam mampu memberi solusi terhadap seluruh problematika umat termasuk mengenai layanan Kesehatan. Layanan kesehatan dalam Islam adalah layanan publik dan hak setiap warga negara.
Islam menetapkan negara harus menyediakan secara gratis serta berkualitas untuk semua masyarakatnya, baik kaya ataupun miskin, muslim maupun non muslim. Ini adalah wujud peran negara sebagai raa’in dan junnah.
Dalam Islam masalah pembiayaan Kesehatan berasal dari baitul mal yakni bagian dari kepemilikan umum. Dana tersebut bisa diambil dari sumber-sumber pemasukan negara seperti hasil pengelolaan SDA, Ghonimah, Khazraj dan sebagainya. Karena negara mempunyai pemasukan yang sangat besar sehingga akan sangat mampu memenuhi kebutuhan biaya pemeliharaan kesehatan masyarakat.
Negara juga sangat memperhatikan upaya promotif, preventif sehingga upaya optimal ini akan mampu menekan angka kesakitan pada masyarakat. Konsep kesehatan dalam Islam juga sangat mudah, cepat dan profesional, akan menjadi pedoman negara dalam memberikan layanan kesehatan pada rakyatnya, sehingga rakyat akan mendapatkan layanan kesehatan terbaik.
Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara. Rasulullah saw. Bersabda :
لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ فِي اْلإسلامِ
“Tidak boleh menimbulkan mudarat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga mudarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi seluruh rakyatnya. Negara tidak boleh melalaikan kewajibannya tersebut. Negara tidak boleh mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain, baik kepada pihak swasta, maupun kepada rakyatnya sendiri. Kuncinya adalah dengan menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh).
Alhasil, kita tidak dapat berharap lagi kepada negara yang tidak menerapkan syariat. Kita hanya bisa berharap pada negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yakni Khilafah Islamiah. Khilafahlah model pemerintahan yang diamanahkan oleh Rasulullah saw. dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin.
Wallahu a'lam bishawab