Blangkejeren | RadarAceh.com – Aroma tak sedap menyelimuti pelaksanaan proyek swakelola senilai miliaran rupiah di SMA Negeri 1 Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues. Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues, untuk segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh pelaksanaan proyek tersebut yang diduga sarat penyimpangan dan jauh dari prinsip transparansi, Minggu (6 Juli 2025).
Pasalnya, proyek-proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 itu diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan, tanpa melibatkan elemen masyarakat dan wali murid, serta tanpa pemasangan papan informasi proyek. Hal ini membuka ruang lebar terhadap potensi manipulasi dan mark-up anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.
Berikut rincian anggaran proyek yang mencurigakan tersebut:
Pembangunan ruang laboratorium biologi + perabot: Rp 703.350.000
Pembangunan ruang laboratorium fisika + perabot: Rp 703.350.000
Rehabilitasi ruang guru (kerusakan sedang) + perabot: Rp 406.642.000
Rehabilitasi ruang kepala sekolah + perabot: Rp 189.458.000
Rehabilitasi ruang tata usaha + perabot: Rp 181.329.000
Rehabilitasi ruang kelas + perabot: Rp 1.423.247.000
Rehabilitasi lab bahasa + perabot: Rp 203.321.000
Rehabilitasi lab komputer + perabot: Rp 203.321.000
Rehabilitasi toilet + sanitasi: Rp 73.323.000
Total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp 4 miliar, namun anehnya, pelaksanaan proyek dilakukan secara diam-diam. Masyarakat menilai, praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
"Ini sangat mencurigakan. Tidak ada papan informasi proyek, tidak ada pelibatan komite sekolah, dan tidak ada kejelasan siapa yang membentuk panitia pembangunan sekolah. Kalau seperti ini, wajar publik menduga ada kongkalikong dan permainan anggaran," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada RadarAceh.com.
Ia juga menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi mencoreng marwah dunia pendidikan dan merugikan generasi penerus bangsa. Untuk itu, ia meminta Kajari Gayo Lues segera mengusut tuntas dugaan kejanggalan tersebut dan membuka hasil audit kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Jika ditemukan adanya pekerjaan tidak sesuai RAB, manipulasi laporan atau mark-up harga, maka harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan sekolah jadi ladang korupsi berkedok swakelola,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Blangjerango, Abu Rahman, memberikan jawaban singkat.
"Kita melaksanakan kegiatan DAK 2024 tidak seperti yang diberitakan. Kita punya foto-foto lengkap dan SPJ sudah diaudit oleh BPK," tulis Abu Rahman tanpa memberikan keterangan lebih lanjut atau data pendukung.
Pernyataan normatif dan minim transparansi ini justru menambah tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bila semua berjalan sesuai aturan, mengapa publik tidak diberi akses informasi? Mengapa pengawasan partisipatif dari orang tua siswa dan masyarakat justru diabaikan?
Jika Kejaksaan tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin dugaan ini akan berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Saat pendidikan dipermainkan, maka masa depan bangsa yang dipertaruhkan.(Ak)