Marak Kasus Penjualan Bayi, Solusi Tuntas dari Islam


author photo

3 Agu 2025 - 16.05 WIB



Oleh : Armiyati.S,PD
(Pendidik& Pemerhati Generasi)

Kini marak kasus penjualan bayi terjadi lagi. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap enam fakta terbaru di balik kasus penjualan 25 bayi dari Jawa Barat. Sebanyak 13 pelaku kini telah ditangkap polisi. Polisi menghadirkan 13 pelaku penjualan 25 bayi dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7/2025). Kasus ini menyentuh berbagai persoalan krusial. Tidak hanya penanganan pidananya, administrasi kependudukan, kerja sama penegakan hukum antarnegara, hingga edukasi terhadap perempuan yang rentan menjadi korban mesti diperkuat. 
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah saat dihubungi dari Bandung, Jumat (18/7/2025), mengatakan, persoalan penjualan bayi ini mesti dilihat dari hulu ke hilir. Berdasarkan data KPAI, pada periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan terkait penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Latar belakangnya beragam, mulai dari kesengajaan orangtua hingga korban kekerasan seksual yang kebingungan. Korbannya ada juga perempuan yang minim pengetahuan tentang pendidikan seksual. 
Banyaknya kasus yang terjadi di negeri ini, salah satu nya kasus jual beli bayi, yang terus berulang di negeri ini menunjukkan adanya problematika yang sistemik. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor di antaranya adanya problem himpitan ekonomi atau kemiskinan banyak keluarga yang perpenghasilan sangat sedikit bahkan banyak yang pengangguran tidak mendapatkan pekerjaan dan kebutuhan ekonomi semakin tinggi hingga mereka merasa tidak mampu dalam membesarkan anak dan juga tergiur dengan menjual bayi sebagai solusi cepat dalam mendpatkan uang.
  Dan juga maraknya seks bebas yang mengakibatkan banyak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, karena tidak ingin malu dan cepat mendapatkan uang banyak ibu rela menjual bayi nya, yang seharusnya seorang ibu punya hati nurani keibuan melindungi anak nya kini tega menjual bayinya.
Selain itu, juga akibat tumpulnya hukum dan abainya negara mengurus rakyat. Pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini tidak mendapat sanksi menjerakan. Hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Hukum bisa dibeli juga sudah lazim kita dengarkan dan dipraktikkan. Aparat-aparat yang diberi tugas masih jauh dari kata amanah.
Faktor penyebab paling utama adalah tidak lain karena di negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dan sekulerisme pemisahan agama dari kehidupan, masyarakat sudah dijauhkan dari aturan Allah Swt, yaitu Islam. Hal demikian, telah membangun mental individu yang berorientasi pada materi, yang menghalalkan segala cara. Pergaulan bebas pelaku zina dibiarkan asasnya asal suka sama suka tidak di cegah, 
Kita merasakan hidup yang sangat susah di bawah sistem kapitalisme, karena negara telah abai dalam menjamin kebutuhan masyarakat. Misalnya, saat ini kita melihat berbagai pungutan pajak semakin tinggi, akses pendidikan yang mahal dan berlikunya prosedur jaminan kesehatan bagi rakyat kecil. Kebutuhan pokok hampir setiap tahun juga mengalami kenaikan, Di dalam sistem ini, negara berlepas tangan dari tanggung jawab pengurusan umat. Sistem kapitalisme, meniscayakan rakyat mengurusi hidupnya sendiri, sedangkan banyak para penguasa sibuk mengamankan jabatan, dan memperkaya diri sendiri.
Dalam Islam, negara sebagai ra’in, artinya penguasa mengelola urusan masyarakat dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi setiap individu, dan keluarga. Sebagaimana sabda Rasul saw., “Imam (Khalifah/ kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, untuk hal ekonomi, negara akan memastikan setiap rakyatnya mendapatkan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan). Sehingga, setiap keluarga, ibu yang melahirkan anak tidak akan terbebani biaya hidup. Negara Islam pun, didukung dengan sistem pendidikan, melahirkan karakter individu yang taat kepada Allah Swt, sehingga rakyat dijauhkan dari perbuatan yang bertentangan dengan syariat Allah Swt pergaulan bebas dan tindak kriminal lainya. Selain itu, penerapan sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melanggarnya aturan Allah akan menghasilkan efek jera yang menutup celah berulangnya kejahatan serupa oleh pelaku lain. Wallahu’alam.
Bagikan:
KOMENTAR