Oleh: Jae Raa
Kasus perceraian di Nagan Raya bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga memerlukan perhatian pemerintah dalam menjaga keharmonisan keluarga melalui dukungan ekonomi yang mencukupi setiap keluarga. Dengan demikian, pemerintah dapat berperan aktif dalam mencegah perceraian dan memperkuat fondasi keluarga.
Angka perceraian di Kabupaten Nagan Raya masih tergolong tinggi. Hingga Juli 2025, tercatat 88 kasus perceraian yang didaftarkan ke Mahkamah Syariah Suka Makmue. Dari jumlah tersebut, 69 kasus merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan 19 kasus lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami. (Serambinews.com, 30/7/25).
Perceraian seringkali disebabkan oleh berbagai faktor, baik sosial maupun ekonomi, seperti kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bahkan judi online. Pasangan muda terutama rentan terhadap ketidakstabilan emosi dan tekanan ekonomi yang menjadi pemicu utama. Namun, dibalik semua itu, ada akar masalah yang lebih dalam dan perlu diatasi. Bahkan kasus perceraian di daerah ini sudah banyak terjadi.
Dikutip dari (kba.one, 6/1/25). Mahkamah Syariah Suka Makmue menangani 456 perkara perdata pada tahun 2024, dengan 250 di antaranya adalah kasus perceraian di Kabupaten tersebut. Menurut Achmad Sofyan, Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue, tingginya angka perceraian disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan, perselingkuhan, perjudian, dan masalah ekonomi.
Sayangnya, daerah yang dijuluki Serambi Mekkah juga tak luput dari dampak buruk judi online yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Sistem kapitalisme yang mengutamakan materi sebagai ukuran kebahagiaan membuat banyak orang merasa bahagia ketika mampu memenuhi kebutuhan mereka, baik primer maupun tersier. Namun, sistem ini seringkali memanipulasi keinginan menjadi kebutuhan, sehingga banyak hal yang sebenarnya tidak esensial menjadi prioritas. Contohnya, rumah mewah, perhiasan, dan fashion.
Hal ini tentu berdampak pada meningkatnya tekanan sosial dan keuangan, terutama ketika seseorang tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Sistem ekonomi kapitalisme membatasi akses sumber daya hanya bagi mereka yang memiliki modal, sehingga memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin. Pendidikan dan layanan kesehatan juga menjadi komoditas mahal, meningkatkan tekanan hidup. Pasangan yang belum stabil secara ekonomi dan emosi lebih rentan mengalami masalah serius, seperti KDRT, judi online hingga berujung perceraian. Tak heran jika banyak istri mencari solusi dengan menjadi pekerja atau mencari dukungan di luar rumah tangga.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari seringkali membuat para suami mengabaikan kewajiban menafkahi istri dan anak-anak, bahkan menelantarkan mereka tanpa tanggung jawab. Banyak di antara mereka yang terjebak dalam judi online, yang semakin memperparah keadaan. Kurangnya kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat membuat mereka tidak menyadari dampak dari tindakan mereka, sehingga rumah tangga menjadi tidak harmonis dan rentan berakhir dengan konflik serius.
Pemahaman agama yang kuat menjadi fondasi penting bagi kehidupan pernikahan yang sakinah. Islam, melalui teladan Rasulullah SAW, mengajarkan bahwa hubungan suami-istri seharusnya diwarnai dengan kasih sayang, saling menghormati, menahan diri, dan tolong-menolong, dengan tujuan utama mencari ridho Allah dan bersama-sama meraih surga-Nya. Dengan landasan ini, rumah tangga dapat dibangun di atas prinsip cinta, harmoni, dan ketaatan kepada Allah.
Dalam Islam, hak dan kewajiban antara suami dan istri diatur dengan sangat detail dan seimbang, sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Islam menganjurkan istri untuk taat kepada suaminya selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama. Ketaatan ini memiliki pahala yang besar, bahkan bisa menyamai pahala amal-amal utama lainnya. Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.
Kepemimpinan suami dan ketaatan istri dalam Islam tidak dimaksudkan untuk merendahkan posisi istri atau membenarkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Islam juga menekankan pentingnya suami memperlakukan istrinya dengan baik dan kasih sayang. Namun, sering kali aspek ini kurang dibahas, sehingga menimbulkan kesan bahwa ketaatan istri kepada suami mencerminkan ketidaksetaraan dalam hubungan mereka. Seharusnya, kedua aspek ini berjalan seimbang untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya sekadar hubungan antara dua individu, tetapi juga melibatkan komitmen untuk membentuk keluarga yang sakinah. Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai kewajiban nafkah, di mana suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Jika suami tidak memenuhi kewajiban ini, pengadilan dapat memaksa atau menyita harta suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Jika suami tidak mampu karena alasan tertentu, kewajiban nafkah dapat berpindah kepada kerabat suami atau bahkan negara melalui baitulmal jika semua pihak tidak mampu.
Negara memiliki peran penting dalam menyediakan lapangan kerja yang luas bagi para suami agar mereka dapat bekerja dan menafkahi keluarga dengan baik. Dalam perspektif Islam, sumber daya alam strategis seharusnya dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umat. Dengan pengelolaan yang tepat, negara dapat menciptakan lapangan kerja yang memadai dan menjamin kebutuhan dasar warga negaranya. Dengan demikian, kasus perceraian yang disebabkan oleh ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat diminimalisir, sehingga keharmonisan rumah tangga lebih terjaga.
Penerapan syariat Islam secara menyeluruh diyakini dapat memberikan solusi tuntas bagi berbagai masalah manusia, termasuk dalam konteks rumah tangga. Dengan penerapan syariat yang utuh, diharapkan kebahagiaan dan kesejahteraan dapat tercapai. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan institusi yang mampu menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, yaitu Khilafah Islamiah, yang dapat menjadi wadah bagi penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.