Banda Aceh – Aroma busuk dugaan penyelewengan miliaran rupiah dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sehat Sejahtera RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh kian menyengat. Uang anggota yang seharusnya berputar untuk kesejahteraan, justru disinyalir digelapkan oleh oknum pengurus dengan berbagai dalih. Rabu (03/9/2025).
Seorang anggota koperasi yang enggan disebutkan namanya menuturkan, mantan ketua koperasi berani menggelontorkan dana Rp600 juta untuk proyek rehabilitasi rumah singgah. Tragisnya, dana itu hingga kini tak pernah kembali ke kas koperasi. Padahal, proyek rumah singgah tersebut sejatinya telah dibiayai penuh melalui APBA senilai Rp2,3 miliar oleh pihak ketiga.
“Ini akal-akalan. Koperasi tidak ada urusan dengan proyek APBA. Tapi uang anggota ditarik atas nama pinjam pakai. Sampai hari ini tidak jelas rimbanya,” ujar sumber dengan nada kesal.
Tak berhenti di situ, dugaan permainan lain juga muncul. Catatan koperasi menunjukkan adanya penarikan Rp575 juta dengan alasan pinjaman anggota. Namun faktanya, pinjaman yang benar-benar diajukan anggota hanya bernilai puluhan juta. Selisih fantastis ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa dana miliaran rupiah telah “digorok” secara sistematis.
Ironisnya, pihak pengawas koperasi seolah tutup mata. Padahal indikasi penyalahgunaan kas begitu terang benderang. “Kalau ini dibiarkan, sama saja mengorbankan ribuan anggota. APH harus segera turun, audit keuangan koperasi, usut tuntas, dan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” desak sumber tersebut.
Mantan Ketua Bantah
Ketika dikonfirmasi, mantan Ketua KPN RSUDZA, Zahrul Fuadi, buru-buru menepis tudingan tersebut. Lewat pesan WhatsApp, ia menyebut berita miring yang beredar tidak sesuai fakta.
“Saya tidak tahu harus klarifikasi dari mana. Karena beritanya jauh dari kebenaran. Saya sudah mempertanggungjawabkan semua sesuai aturan di hadapan anggota, disaksikan dinas koperasi dan manajemen RSUDZA, dan diterima di RAT. Semua aset dan keuangan sudah diserahkan resmi ke ketua baru,” tegas Zahrul.
Namun, bantahan itu tak serta merta meredam kecurigaan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Kejati Aceh, untuk membuktikan apakah dugaan gelap-gelapan miliaran kas koperasi terbesar di rumah sakit rujukan Aceh ini fakta atau sekadar fitnah.(Ak)