T. Sukandi Desak Bupati Aceh Selatan Lakukan Evaluasi Objektif Setiap Izin Perusahaan, Tanpa Intervensi


author photo

28 Okt 2025 - 20.19 WIB


Aceh Selatan –Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-Pas), T. Sukandi, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk melakukan evaluasi objektif dan transparan terhadap seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, tanpa intervensi atau perlakuan diskriminatif terhadap perusahaan mana pun.

Desakan ini muncul setelah PT Menara Kembar Abadi (MKA) resmi menggugat Bupati Aceh Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, karena dinilai bersikap pasif atas permohonan pembaruan rekomendasi IUP yang telah diajukan sejak Maret 2025.

Menurut Sukandi, dari lima perusahaan tambang yang mengajukan pembaruan izin, hanya tiga yang mendapatkan rekomendasi dari Bupati Aceh Selatan, sementara dua lainnya belum, termasuk PT MKA.

“Kalau memang dokumennya tidak lengkap, seharusnya diberitahukan secara transparan dan akuntabel. Jangan mencari dalih dengan alasan tumpang tindih tanpa penjelasan rinci,” tegas Sukandi.

Ia menilai, alasan “tumpang tindih” perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui perusahaan mana yang benar-benar memenuhi kelengkapan administrasi. Bila ada persyaratan yang belum lengkap, perusahaan akan segera melengkapinya.

“Kita tunduk terhadap hukum, maka untuk itu buka saja kelengkapan berkas tiap perusahaan agar terang siapa yang layak dapat rekomendasi dari bupati,” tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan menerbitkan Surat Nomor 551.21/244 tentang pembaruan rekomendasi kepada lima perusahaan tambang, yakni PT Menara Kembar Abadi, PT Putra Kluet Nusantara, PT Mandiri Bersama Aceh, PT Tunas Mandiri Persada, dan PT Aceh Prima Gemilang.

PT MKA mengklaim telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk rekomendasi keuchik dan camat, penapisan dari DLHK, Pertek dari BPN, PKKPR dari Kementerian Investasi/ATR-BPN, serta berita acara peninjauan lapangan.

Direktur PT Menara Kembar Abadi, Tubagus Imamudin, menegaskan komitmen perusahaan untuk terus mendukung pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan ekonomi masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Kami siap memberikan sebagian dividen dari keuntungan bersih perusahaan untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan, di luar dari kewajiban CSR perusahaan,” ujar Tubagus.

Selain itu, Tubagus juga menegaskan bahwa PT MKA berkomitmen memberdayakan tenaga kerja lokal, dengan kebijakan bahwa mayoritas pekerja berasal dari putra daerah Aceh Selatan, kecuali untuk posisi yang bersifat teknis dan membutuhkan tenaga ahli khusus.

Sementara itu, Lukman CM, salah satu Komisaris PT Menara Kembar Abadi, menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaran operasional tambang dari sisi infrastruktur dan alat berat.

“Kami sangat siap dengan seluruh armada dan alat berat yang kami miliki untuk mendukung proses penambangan ke depan. Semua kesiapan ini kami lakukan agar kegiatan tambang bisa berjalan efektif, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Lukman CM.

Di sisi lain, pemegang saham terbesar PT MKA juga menegaskan keterbukaan perusahaan dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak lokal.

“Kami terbuka bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih di desa-desa sekitar wilayah IUP, serta dengan Perusahaan Daerah bila siap bersinergi secara profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, PT MKA ingin menjadi pilot project bagi pengelolaan tambang oleh putra daerah yang profesional dan berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan nanti muncul kalimat ‘Buya Krueng Teudoeng, doeng buya tamoeng meuraseuki’. Artinya, jangan biarkan rezeki di depan mata justru diambil orang lain,” katanya dengan tegas.

Ia juga mengapresiasi sikap hati-hati Bupati Aceh Selatan dalam menyikapi polemik tumpang tindih izin, namun ia berharap proses evaluasi dilakukan berdasarkan data dan regulasi, bukan persepsi.

“Kami memahami kehati-hatian Pak Bupati, apalagi dalam polemik Menara Kembar Abadi yang disebut ada tumpang tindih dengan perusahaan lain. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, kemungkinan yang dimaksud adalah dengan PT Putra Kluet Nusantara,” jelasnya.

Menurutnya, tim teknis dari dinas terkait tinggal menilai berdasarkan dokumen resmi seperti rekomendasi keuchik dan camat, berita acara peninjauan lapangan, serta rekomendasi bupati semasa Pj, agar dapat diketahui secara objektif perusahaan mana yang sebenarnya menindih dan mana yang tertindih.

“Kami meminta Pemerintah Daerah Aceh Selatan dan DPRK untuk memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang sah secara hukum dan administratif, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” pungkasnya.(**)
Bagikan:
KOMENTAR