Bireuen – Aroma tak sedap tercium dari tubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen. Diduga, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan generasi malah terjebak dalam praktik pemborosan dan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Sabtu (1 November 2025).
Seorang tokoh masyarakat pemerhati pendidikan Bireuen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Menurutnya, situasi ini membuat dana pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah seolah menjadi “ladang basah” bagi oknum yang haus keuntungan pribadi.
“Minimnya pengawasan dari APIP membuka peluang terjadinya korupsi terselubung di tubuh Dinas Pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan justru dihamburkan untuk kegiatan seremonial dan belanja tidak produktif,” ujarnya dengan nada geram kepada tim media ini.
Dalam dokumen perencanaan penggunaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen tahun 2025, ditemukan sejumlah pos belanja yang dinilai janggal dan berpotensi tidak berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Di antaranya:
Belanja Kursus Singkat/Pelatihan: Rp 2.719.475.500
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara: Rp 1.966.394.000
Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp 3.609.450.000
Belanja Jasa Tenaga Ahli: Rp 635.000.000
Belanja Perjalanan Dinas: Rp 466.490.000
Belanja Makanan dan Minuman: Rp 1.279.798.000
Belanja Hadiah dan Jasa Juri Perlombaan: Rp 174.350.000
Belanja Honorarium dan Panitia Kegiatan: Rp 225.750.000
Rincian tersebut menimbulkan tanda tanya besar: sejauh mana anggaran tersebut benar-benar berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bireuen?
“Anggaran sebesar itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki sarana belajar, kesejahteraan guru, dan peningkatan kompetensi siswa. Tapi yang terjadi justru pemborosan untuk kegiatan yang tidak mendesak. Ini jelas ironi!” tegas sumber tersebut.
Masyarakat pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen. Jika ditemukan adanya manipulasi data, mark up harga, atau indikasi korupsi, publik berharap para pihak yang terlibat segera diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Kami minta Kajati Aceh tegas! Jangan ada lagi kompromi terhadap penyimpangan yang mencederai dunia pendidikan. Hasil audit juga harus dibuka ke publik, agar masyarakat tahu ke mana sebenarnya uang rakyat mengalir,” tegasnya lagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemborosan anggaran tersebut. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi “cahaya harapan bangsa” jangan sampai justru menjadi panggung gelap bagi praktik busuk korupsi yang merusak masa depan anak-anak Bireuen.(Ak)