Oleh : Maryanti (guru penulis, Berau)
Kasus penculikan balita di Makassar (dan kota-kota lain) adalah bukti nyata bahwa ancaman terhadap anak semakin serius. Peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, tetapi indikasi kegagalan sistemik negara dalam menyediakan jaminan keamanan (perlindungan jiwa/keselamatan) bagi warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Kasus penculikan anak di Makassar hanya sebuah contoh dari banyak peristiwa serupa yang telah terjadi dan berulang. Diduga penculikan sering terorganisir dan melibatkan sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Nampaknya keterlibatan masyarakat dan pemangku adat dan kelompok rentan lain dijadikan tameng untuk menutupi aksi. Ini menunjukkan eksploitasi yang berlapis. Kasus ini mencerminkan tiadanya jaminan keamanan di ruang publik dan bahkan di lingkungan pribadi anak. Negara absen dalam fungsi utamanya melindungi warganya.
Fungsi negara dalam perspektif Islam meliputi menegakkan keadilan, menciptakan keamanan dan ketertiban, mengelola ekonomi demi kesejahteraan rakyat, serta menjaga akidah dan syariat Islam. Negara berperan sebagai pelindung dan penyejahtera masyarakat dengan mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek, termasuk peradilan, ekonomi, dan pertahanan.
Hukum di Indonesia begitu lemah. Hukum yang ada dianggap tidak menimbulkan efek jera, memungkinkan pelaku bebas beraksi, dan tidak mampu menghentikan rantai kejahatan penculikan dan TPPO. Kejahatan saat ini secara masif menyasar golongan rentan (anak, masyarakat miskin, masyarakat adat). Ini menunjukkan ketimpangan sosial dan kurangnya perhatian negara terhadap kelompok ini.
Dalam Islam dikenal sistem keamanan disebut Maqasid Syariah. Apa yang dimaksud dengan Maqasid Syariah? Maqasid Syariah adalah tujuan-tujuan di balik penetapan hukum-hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah kemafsadahan (kerusakan) bagi manusia. Terdapat lima tujuan utama yang menjadi pokok Maqasid Syariah: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang seimbang dan berkelanjutan bagi umat manusia. Maqasid Syariah mencakup lima pokok yaitu :
• Menjaga agama (hifz al-din): Melindungi keyakinan dan menjalankan ajaran agama dengan benar, seperti menjaga akidah dan ibadah.
• Menjaga jiwa (hifz al-nafs): Melindungi kehidupan manusia dari hal-hal yang membinasakan, seperti larangan membunuh dan pembunuhan.
• Menjaga akal (hifz al-'aql): Melindungi akal manusia dari hal-hal yang dapat merusaknya, seperti larangan mengonsumsi narkoba dan minuman keras.
• Menjaga keturunan (hifz al-nasl): Menjaga kelangsungan generasi manusia melalui pernikahan dan perlindungan dari perbuatan yang melanggar hak keturunan.
• Menjaga harta (hifz al-mal): Melindungi kepemilikan harta benda dan menjaga agar kekayaan tidak digunakan untuk hal yang merugikan, seperti pencurian dan penipuan.
Sedangkan tujuan dan fungsi Maqasid Syariah adalah :
Menciptakan kemaslahatan: Secara fundamental, syariat Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerugian bagi umat manusia.
Menjadi dasar hukum: Maqasid Syariah menjadi dasar untuk memahami dan menerapkan hukum-hukum Islam secara lebih komprehensif dan mendalam.
Mengarahkan tujuan ekonomi: Dalam konteks ekonomi Islam, Maqasid Syariah menjadi panduan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat melalui keadilan sosial dan etika dalam transaksi.
Membimbing perilaku: Dengan memahami Maqasid Syariah, umat Islam dapat diarahkan untuk berperilaku baik, adil, dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
Hak mendapatkan perlindungan adalah hak setiap individu, termasuk anak-anak, untuk dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk bahaya, serta berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum dan rasa aman. Hak ini dijamin oleh undang-undang dan merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, serta masyarakat. Perlindungan hukum memastikan setiap orang mendapat bantuan dan jaminan dari pengadilan yang adil. Dasar hukumnya UUD ’45 pasal 28 B ayat 2.
Dalam daulah Islam (negara Islam), hak mendapatkan perlindungan diberikan kepada seluruh warga negara, baik yang beragama Islam maupun non-Muslim.
Warga negara Muslim berhak mendapatkan perlindungan penuh atas jiwa, harta benda, dan kehormatan mereka, serta hak-hak dasar lainnya yang dijamin oleh syariat Islam, seperti hak untuk hidup damai, hak atas pendidikan, kesehatan, dan keadilan yang setara di depan hukum.
Warga negara non-Muslim, yang secara historis dikenal dengan status "dhimmi" (orang yang dilindungi), juga memiliki hak perlindungan yang setara dalam banyak aspek. Negara Islam berkewajiban untuk: melindungi jiwa dan harta benda mereka dari segala bentuk ancaman dan agresi, menjamin kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan mereka tanpa paksaan, termasuk menjaga tempat ibadah mereka memberikan perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum publik dan perdata, menjamin kesejahteraan dan hak-hak dasar untuk hidup bermartabat, sama seperti warga negara Muslim.
Syariah menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) dan keamanan sebagai tujuan fundamental utama. Sistem Islam (Daulah) memiliki prioritas tertinggi untuk menjaga keselamatan anak dari segala bentuk ancaman.
Penerapan sistem Islam dan sanksi tegas (Uqubat) sangat kontras dengan hukum Indonesia yang lemah. Daulah Islam menerapkan sanksi tegas (hukum syara') tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk penculikan, pencideraan, dan TPPO, yang berfungsi sebagai pencegah efektif (zawajir).
Daulah bertanggung jawab penuh dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Tanggung jawab ini mencakup:
1. Menciptakan lingkungan sosial yang menghilangkan kemiskinan (akar masalah kejahatan TPPO) dan memastikan moralitas publik tinggi.
2. Membentuk aparat keamanan yang berintegritas dan mampu mengawasi ruang publik secara menyeluruh.
Kegagalan berulang kasus penculikan membuktikan bahwa sistem sekuler/hukum positif yang berlaku gagal melindungi anak dan hanya sistem yang bersumber dari wahyu (Syariah) yang mampu memberikan jaminan keamanan sejati.
Sudah saatnya masyarakat dan para pengelola negara menyadari bahwa perlindungan anak hanya akan terwujud melalui perubahan mendasar pada sistem negara dan penegakan hukum Syariah secara menyeluruh.
Wallahua’lam bisshawab.