‎ ‎
‎ ‎

Antara Perlindungan Guru dan Generasi Niradab


author photo

26 Jan 2026 - 09.12 WIB




Oleh: Jae Raa 

Sistem sekuler cuma ngomong kosong soal perlindungan guru dan pendidikan. Solusi tuntasnya, peraturan pelaksanaannya sering kali menyimpang dari peran guru sebagai pendidik. 

Guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, terlibat adu jotos dengan siswa. Video kejadian itu viral di medsos. Agus melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi sebagai penganiayaan. Dari video 58 detik, awalnya Agus bicara lewat mikrofon, diduga kata-katanya menyinggung siswa hingga terjadi adu jotos. (DetikMews.com. Sabtu, 17/01/26).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk turun tangan demi pemulihan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Tanggapan ini merespons dua kali mediasi gagal di sekolah. Mediasi ini tidak melibatkan korban pengeroyokan, guru Agus Saputra dalam keputusan finalnya. Sehingga pihak keluarga korban memilih jalur hukum dengan lapor polisi, untuk menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan transparan. (Kompas.com. Minggu, 18/01/26).

Mengamati kasus tersebut, kita bisa menilai bahwa para siswa kurang memiliki kesadaran akan adab dan sopan santun. Mereka dengan mudah melontarkan kata-kata tidak sopan di lingkungan sekolah, bahkan kepada gurunya. Apakah ini mencerminkan kualitas generasi terpelajar di negeri kita. Mereka bahkan mengeroyok guru yang telah mendidik dan memberikan ilmu terhadap muridnya, namun mereka menunjukkan kurangnya rasa hormat dan empati. Sikap spontan dan emosional mereka menunjukkan kurangnya kemampuan berpikir kritis dan pengendalian diri. Apa yang akan terjadi di masa yang akan datang jika generasi muda seperti ini yang akan memimpin.

Generasi emosional ini, bererkaitan dengan penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Sistem sekuler dapat menghasilkan kurikulum pendidikan yang sekuler pula. Oleh karena itu, tidak heran jika hasil pendidikan tidak jauh dari profil generasi sekuler. Perilaku siswa yang menghina dan mengeroyok guru mungkin terjadi karena tidak ada pelajaran adab dalam kurikulum. Ini juga menunjukkan bahwa pendidikan di sekolah cenderung hanya formalitas. Sistem pendidikan sekuler membuat fokus pendidikan bergeser ke capaian materi saja. Hasilnya, peserta didik hanya sibuk meraih nilai tinggi tanpa memperhatikan adab. KKM sendiri adalah standar evaluasi kinerja siswa dalam bentuk skor, berdasarkan kurikulum dan kompetensi yang harus dikuasai.

Krisis pendidikan nasional sudah sangat parah. Guru tidak lagi dipandang sebagai sosok terhormat yang patut ditiru, tapi hanya dianggap sebagai bagian dari mesin produksi pendidikan yang dieluk-elukan berkualitas. Posisi guru sekarang benar-benar terdistorsi. Mereka hanya dianggap sebagai bagian dari ekonomi Sekolah, bukan lagi sebagai pendidik. Kapitalisme membuat pendidikan jadi komoditas mahal, dan biaya tinggi itu katanya untuk gaji guru, tapi nyatanya masih banyak guru tidak mendapatkan gaji yang layak, serta tidak sepadan dengan pengorbanan mereka.

Proses belajar mengajar kehilangan esensi menuntut ilmu. Siswa tidak bisa meraih semangat belajar yang sebenarnya. Padahal, menghormati guru bisa membuat ilmu yang didapat lebih berkah. Sayangnya, ilmu yang mereka dapat tidak membuat mereka rendah hati. Sebaliknya, mereka jadi kurang menghargai proses belajar. Ilmu seharusnya membuat kita makin rendah hati, seperti bulir padi yang makin berisi makin menunduk.

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan guru di Indonesia, termasuk perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Guru dilindungi dari kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Poin penting ada di Pasal 39-42. Jenis perlindungan meliputi. Perlindungan hukum dari kekerasan dan diskriminasi, perlindungan profesi melalui organisasi profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Implementasi UU ini didukung PP 19/2017, Permendikbud 10/2017, dan UU 35/2014. Guru berhak dapat bantuan hukum dan sanksi edukatif untuk mendisiplinkan siswa. PP 19/2017 mengubah definisi guru jadi pendidik profesional dan mengatur beban kerja guru PNS 24-40 jam/minggu.

UU perlindungan guru ternyata tidak efektif melindungi guru. Peraturan pelaksanaannya malah membuat guru lebih terbebani. Mereka tidak hanya mengajar, tapi juga disibukkan dengan urusan administratif demi gaji. Padahal, mencerdaskan siswa adalah tanggung jawab besar. UU perlindungan guru ternyata tidak seindah yang tertulis. Sistem kapitalisme membuat perlindungan guru jadi tidak berpihak pada guru. Kesejahteraan guru jadi memprihatinkan, dan ini didesain sistemis melalui UU. Pantaslah perlindungan guru jadi ilusi. Negara sekuler kapitalis memang abai terhadap nasib guru.

Perlindungan guru tidak cukup hanya dengan advokasi lewat organisasi profesi. Guru butuh perlindungan politis dan jaminan sistemis, termasuk perlindungan kerja, pembelaan, penghargaan, dan kesejahteraan ekonomi. Tapi, ini sulit terjadi di sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dan guru sebagai faktor produksi. Perlindungan bagi guru hanya bisa terwujud di sistem yang adil, yaitu sistem Islam (Khilafah). Khilafah akan menempatkan pendidikan sebagai sektor publik untuk membentuk generasi unggul dan berakidah Islam.

Khilafah akan melindungi guru sebagai bagian dari jaminan keamanan warga negara, di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Guru tidak boleh dikriminalisasi saat mengajar, dihina, atau dilecehkan. Jika ada persengketaan, Islam mengatur penyelesaian dengan melibatkan pihak berwenang. Contohnya, guru dilindungi dari kekerasan verbal dan nonverbal di tempat umum. Tak lupa pula, sistem pendidikan Islam melahirkan peserta didik unggul dan guru berkualitas. Peradaban Islam kaya akan ulama karena ada sistem politik pendidikan yang menopang, termasuk perlindungan guru. Keberhasilan ini bukan hanya karena teknis, tapi ada sistem yang sahih.

Khilafah akan menerapkan sanksi tegas untuk melindungi guru. Tidak ada main hakim sendiri. Siswa yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai usia: jika sudah balig, dihukum seperti orang dewasa; jika belum, wali/orang tua yang disanksi. Guru harus dihormati karena berperan strategis mendidik dan menyampaikan ilmu yang membawa keberkahan. Muruah guru harus dijaga semua orang. Demikianlah gambaran tentang perlindungan terhadap guru di dalam Daulah Islam.
Bagikan:
KOMENTAR