(Oleh Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Sepanjang 2025 KPAI mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak (kekerasan fisik, psikis dan seksual) yang terjadi di rumah, sekolah dan lingkungan sosial—termasuk kekerasan di ruang publik atau melalui media digital. Ini berarti hampir tidak ada ruang yang aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan.
Ruang aman bukan sekadar bangunan fisik—pagar sekolah atau dinding rumah, melainkan perasaan tenang karena adanya jaminan terhadap keamanan dan keselamatan. Ketika ini hilang maka negara telah gagal melindungi umat.
Berdasarkan data medis dan psikologi kekerasan menyebabkan trauma yang "membunuh" masa depan korban berkali-kali. Dampaknya bukan sekadar luka fisik yang terlihat namun luka batin yang tersembunyi dan sering kali bersifat permanen. Karena itu negara tidak boleh hanya hadir untuk menghitung statistik korban yang terus naik. Negara harus hadir sebagai perisai (junnah) yang berdiri tegak di depan anak-anak, memastikan tidak ada satu pun predator yang berani menyentuh mereka.
Status Kejahatan Luar Biasa dan “Fenomena Pengabaian”
Fenomena kekerasan pada anak dan child grooming memang sering kali diibaratkan sebagai fenomena gunung es—apa yang terlihat di permukaan jauh lebih kecil dibandingkan realita yang sebenarnya. Meskipun secara hukum kekerasan seksual pada anak sering dikritik sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), namun realitas di lapangan menunjukkan kasus-kasus ini tidak benar-benar terselesaikan atau sering terabaikan.
Dalam sistem sekuler-liberal—yang hari ini dijalankan di tengah-tengah umat, pengabaian bukanlah sebuah ketidaksengajaan, melainkan hasil alami dari cara pandang sekularisme-liberal (memisahkan agama dari kehidupan dan menjunjung kebebasan individu). Melalui pandangan ini standar "halal-haram" dicabut dari ruang publik, akibatnya terciptalah kekosongan nilai yang kemudian diisi oleh standar-standar yang justru melemahkan perlindungan terhadap anak.
Fenomena pengabaian ini menyoroti titik paling kritis dari runtuhnya fungsi perlindungan negara. Ketika sebuah kejahatan dilabeli sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), namun penanganannya di lapangan justru biasa-biasa saja atau bahkan diabaikan, maka di situlah terjadi pengkhianatan atas kewajiban negara dalam menjaga harkat dan martabat umat.
Banyak kasus kekerasan anak mandek karena penegak hukum tidak memiliki paradigma perlindungan umat yang kuat. Ini karena penegakan hukum cenderung bersifat transaksional dan formalitas. Jika bukti kurang sedikit saja, kasus dianggap "lemah" dan dihentikan. Proses hukum yang berbelit-belit menyebabkan korban "menyerah" sebelum kasusnya tuntas.
Parahnya lagi dalam sistem hukum sekuler-kapitalisme vonis penjara bisa dipotong masa tahanannya melalui remisi. Ini membuat pelaku merasa bahwa kejahatannya memiliki "biaya" yang murah dibandingkan dengan keuntungan atau kepuasan yang diperolehnya. Hal ini sangat berbeda dengan hukum Islam yang mengedepankan prinsip zawajir (pencegahan melalui ketegasan sanksi).
Dalam hukum Islam, sanksi bagi pelaku kekerasan—terutama jika sampai pada level pembunuhan atau penganiayaan berat—bisa masuk dalam kategori Qishas (balasan serupa) atau Ta'zir (kebijakan Khalifah yang tegas). Ketegasan inilah yang mampu menekan angka kriminalitas karena orang akan berpikir ribuan kali sebelum berbuat jahat.
Tanpa adanya ketegasan sistemik yang membuat pelaku gemetar dan aparat merasa diawasi oleh Sang Pencipta, pengabaian ini akan terus menjadi "budaya" yang mematikan.
Kekerasan Anak Adalah "Alarm" bagi Sistem Sosial yang Sakit Parah.
Memandang kekerasan anak sebagai "ulah oknum" adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya karena membebaskan institusi atau sistem dari tanggung jawabnya untuk berbenah. Ketika angka kekerasan seksual terus meningkat secara signifikan itu tidak lagi cukup dikatakan sebagai masalah individual melainkan bukti nyata adanya kegagalan institusional yakni institusi negara yang memilih sistem sekuler-liberal dan meninggalkan sistem Islam dalam penyelenggaraan urusan-urusan negara. Inilah akar masalah sebenarnya yang menciptakan lingkaran setan di mana pelaku tidak takut, korban tidak terlindungi, sehingga kekerasan terjadi secara masif dan polanya berulang di berbagai tempat.
Sistem sekuler-liberal yang menempatkan agama hanya di ruang privat (ibadah ritual), menyebabkan kebijakan publik dan sistem pendidikan kehilangan kompas moral yang absolut. Ketika kurikulum hanya terfokus pada capaian kognitif (angka dan nilai) tanpa landasan karakter atau kepribadian yang kokoh, sekolah berubah menjadi “pabrik” manusia yang pintar secara intelektual tetapi cacat secara moral. Kekosongan nilai dalam sistem pendidikan menjadikan adab dipandang hanya sebagai muatan lokal atau pelengkap, bukan landasan. Akibatnya sekolah tak luput menjadi sarang predator kekerasan anak.
Sementara standar benar-salah dalam sistem sekuler sangat relatif dan hanya berdasar pada kesepakatan manusia yang bisa berubah-ubah. Ini kontras dengan sistem Islam yang menjadikan standar perbuatan terikat pada nilai-nilai syariat yang bersifat tetap dan menjaga kehormatan manusia.
Jika dalam sistem Islam tolok ukur perbuatan didasarkan pada konsep "halal dan haram, pahala dan dosa, serta ridha dan murka Allah" dalam sistem sekuler-liberal konsep ini digantikan menjadi kehidupan liberalis yang didasarkan pada kebebasan tanpa batas. Kemaksiatan di ruang privat dianggap hak atas kebebasan individu. Akibatnya lahirlah berbagai perilaku menyimpang yang tidak boleh diintervensi karena dilakukan atas dalih "suka-sama-suka"/"selama tidak merugikan orang lain"/"yang penting happy".
Nilai sekuler-liberal ini juga telah menciptakan masyarakat yang permisif pada tingkat sosial. Akibat pemisahan agama dari kehidupan, fungsi kontrol masyarakat menjadi hilang. Sikap individualistis membuat orang cenderung "masa bodoh" terhadap potensi kekerasan di sekitar mereka. Budaya malu dan takut terhadap stigma sosial sering kali lebih kuat daripada keinginan untuk menegakkan kebenaran.
Kekerasan seksual adalah gejala dari penyakit yang lebih besar. Jika kita hanya menghukum pelaku tanpa memperbaiki paradigma kehidupan —mengembalikan nilai agama dan moralitas, maka kasus baru akan terus bermunculan.
Mengakhiri Kekerasan dan Child Grooming dengan Ketakwaan dan Ketegasan Negara
Sistem sekuler-liberal terbukti gagal menciptakan keamanan dan memberantas kekerasan pada anak. Untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dibutuhkan transformasi mendasar dan menyeluruh dalam sistem kehidupan umat. Transformasi ini dapat terwujud melalui tiga pilar.
Pertama, ketakwaan individu sebagai benteng Internal. Individu yang memiliki pemahaman moral dan spiritual yang kuat akan memiliki "rem internal" dalam dirinya. Ini dapat diwujudkan dengan menanamkan nilai-nilai akidah dan tsaqofah Islam dalam pendidikan anak agar tumbuh kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Sang Pencipta. Dengan demikian mereka akan memahami batasan perilaku yang benar dan salah berdasarkan tuntunan wahyu bukan hawa nafsu.
Kedua, kontrol masyarakat sebagai benteng sosial. Masyarakat dalam sistem Islam tidak dibiarkan bersikap individualis. Karena lingkungan yang "cuek" justru memperluas ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi. Mekanisme ini diwujudkan dengan menjalankan amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah umat sebagai wujud kepedulian kepada sesama umat dan menjalankan ketaatan kepada Allah Ta'ala.
Ketiga, ketegasan negara sebagai benteng institusional. Inilah pilar yang paling krusial dan fundamental. Tanpa pilar ini, dua pilar di atas akan sulit bertahan. Sistem Islam yang diemban oleh negara akan melakukan pemblokiran konten berbahaya, dan jaminan kesejahteraan agar faktor ekonomi tidak menjadi pemicu kejahatan dan kekerasan pada anak. Negara Islam akan menjalankan penegakan hukum yang memberikan efek jera (zawajir) dan sebagai penebus kesalahan (jawabir). Hukuman dalam sistem Islam dijalankan secara adil, cepat, dan tidak tebang pilih.
Perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi di atas kertas. Diperlukan sinergi antara kesadaran iman yang melahirkan ketakwaan individu, kepedulian di tengah masyarakat yang menjadi kontrol, dan ketegasan hukum di bawah naungan negara yang berdaulat secara sistemik. Inilah satu-satunya jalan keluar untuk menghapus kekerasan dan child grooming hingga ke akarnya serta memastikan masa depan yang mulia bagi generasi kita. Tanpa perpaduan ketiga pilar ini, upaya menghentikan kekerasan dan child grooming akan terus menemui jalan buntu.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.