‎ ‎
‎ ‎

Banjir dan Longsor Aceh: Warga Sulit Bekerja, Pertanian dan Perkebunan Lesu


author photo

27 Jan 2026 - 17.23 WIB



Penulis : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh kembali menyisakan duka mendalam bagi masyarakat. Tidak hanya menelan korban jiwa dan merusak permukiman, bencana ini juga melumpuhkan sendi-sendi perekonomian rakyat. 

Berdasarkan data sementara posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh, seluas 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota rusak akibat bencana banjir bandang serta longsor pada akhir November 2025. (Mediaindonesia.com, 25/01/2026). Kerusakan ini menjadi pukulan telak bagi ribuan petani yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Di wilayah pegunungan Aceh, kondisi semakin memprihatinkan. Hasil pertanian dan perkebunan masih terpuruk karena akses transportasi darat belum sepenuhnya pulih. Jalan-jalan yang tertimbun longsor dan jembatan yang rusak membuat distribusi hasil panen terhambat. Petani kesulitan menjual hasil kebunnya, sementara biaya hidup terus berjalan. Akibatnya, banyak warga terpaksa menahan hasil panen yang akhirnya membusuk atau dijual dengan harga sangat murah.

Lebih ironis lagi, penetapan status tanggap darurat untuk keempat kalinya menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan pascabencana belum tuntas. Berulangnya masa tanggap darurat menunjukkan lemahnya sistem penanganan bencana dan lambannya proses rehabilitasi infrastruktur serta pemulihan ekonomi masyarakat.

Lambatnya pemulihan pascabencana telah berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga. Banyak masyarakat kehilangan mata pencaharian karena lahan rusak dan akses distribusi terputus. Kesulitan mencari kerja menjadi masalah serius, terutama bagi buruh tani dan pekerja sektor informal. Sementara itu, hasil pertanian dan perkebunan yang semestinya menjadi penopang ekonomi keluarga justru sulit dijual.

Kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus rakyat). Paradigma bernegara yang mementingkan untung-rugi membuat alokasi dana pemulihan terbatas. Negara terkesan berhitung secara finansial, alih-alih menempatkan keselamatan dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Akibatnya, proses rehabilitasi berjalan lamban, tidak merata, dan jauh dari kebutuhan riil masyarakat.

Secara struktural, sistem pengelolaan bencana juga lemah. Koordinasi antarlembaga minim, birokrasi berbelit, dan respons yang tidak terintegrasi membuat penanganan bencana tidak efektif. Status tanggap darurat yang berulang bukan hanya menunjukkan besarnya skala bencana, tetapi juga ketidakmampuan sistem untuk menyelesaikan masalah secara tuntas dalam satu siklus penanganan.

Dalam sistem kapitalis, anggaran negara lebih difokuskan pada proyek-proyek investasi yang dianggap menguntungkan secara ekonomi. Sementara itu, rakyat seolah “dipaksa” mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya di tengah situasi darurat. Bantuan yang datang sering kali bersifat sporadis, tidak berkelanjutan, dan kadang lebih bernuansa pencitraan ketimbang solusi nyata bagi korban bencana.

Islam memandang negara sebagai raa’in, pengurus rakyat yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warganya. Seperti hadits yang disampaikan Ibnu Umar ra. dari Nabi saw., “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya". (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam konteks bencana Aceh, negara wajib memastikan pemulihan infrastruktur, lahan pertanian, dan kebutuhan dasar warga dilakukan secara cepat dan adil, tanpa menunggu pertimbangan untung-rugi.

Bantuan harus disalurkan langsung sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Korban yang sakit, lanjut usia, difabel, atau kehilangan mata pencaharian harus mendapat perhatian khusus. Bantuan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pencitraan politik, melainkan murni untuk meringankan penderitaan rakyat dan mempercepat pemulihan kehidupan mereka.

Dari sisi pendanaan, Islam memiliki mekanisme Baitul Maal yang jumlahnya besar dan dikelola untuk kemaslahatan umat. Dana ini dialokasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, baik untuk pemulihan ekonomi, pendidikan, layanan kesehatan, maupun rehabilitasi infrastruktur. Dengan mekanisme ini, negara tidak akan kekurangan dana untuk menolong rakyatnya yang tertimpa bencana.

Setiap program pemulihan dalam sistem Islam berbasis pada aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, dan penanganan yang profesional. Birokrasi yang berbelit dipangkas, koordinasi diperkuat, dan seluruh aparat negara digerakkan untuk memastikan rakyat bisa segera bangkit dari bencana.

Banjir dan longsor di Aceh bukan sekadar bencana alam, tetapi juga cermin rapuhnya sistem pengelolaan negara dalam melindungi rakyatnya. Pemulihan yang lambat telah menjerumuskan warga ke dalam kesulitan ekonomi berkepanjangan, sementara pertanian dan perkebunan yang lesu mengancam ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Diperlukan perubahan paradigma mendasar dalam penanganan bencana dan tata kelola negara. Islam menawarkan konstruksi solusi yang menempatkan negara sebagai raa’in sejati, yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Dengan sistem yang adil, pendanaan yang memadai, dan pelayanan yang cepat serta profesional, pemulihan pascabencana tidak akan menjadi penderitaan berkepanjangan, melainkan jalan menuju kebangkitan dan keberkahan bagi seluruh masyarakat.
Bagikan:
KOMENTAR