Oleh : Siti Munawarah, S.E.
Pemerhati Remaja
Belakangan ini, kasus pembuangan bayi marak terjadi. Beberapa ditemukan dalam keadaan hidup. Seperti halnya yang terjadi di Samarinda, tepatnya di Kecamatan Sungai Pinang. Warga digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki. Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis (08/01/2026) pagi dalam kondisi masih hidup. Tangisan bayi yang terdengar dari sekitar permukiman membuat warga segera melapor kepada aparat. Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut tidak dilakukan secara terencana, melainkan dipicu oleh kepanikan mendalam dan tekanan ekonomi yang dialami ibu kandung bayi usai melahirkan. (Kaltimetam.id./8/01/2026)
Di lain tempat, ditemukan pula janin dalam kondisi sudah meninggal dunia. Sebagaimana yang terjadi di Balikpapan. Misteri penemuan janin yang sebelumnya menggegerkan warga Balikpapan mulai menemukan titik terang. Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Balikpapan telah menyelesaikan pemeriksaan forensik terhadap janin yang diduga dibuang di aliran DAS Sungai Ampal dekat dengan Rumah Pompa Saluran Primer Ampal dan kini mengarah pada dugaan aborsi.
Kepala Instalasi Kedokteran Kehakiman RSKD Balikpapan, dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM, mengungkapkan hasil pemeriksaan forensik terhadap janin tersebut. Beliau menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya cacat berat maupun tanda-tanda kekerasan pada tubuh janin. “Perkiraan waktu kematian terjadi sekitar 1 sampai 4 hari sebelum dilakukan pemeriksaan. Dari keseluruhan temuan medis, kasus ini mengarah pada dugaan aborsi,” ungkapnya. (Kaltimtribunnews.com/14/01/2026)
Ini hanya segelintir fakta yang terungkap di media. Sebab, baik pembuangan bayi maupun aborsi bak gunung es. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN,2023) memperkirakan kasus aborsi terjadi sebanyak 2,4 juta kasus per tahun. Dari angka itu, 700 ribu di antaranya terjadi pada remaja. Lebih jauh, Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) juga berpotensi mendorong adanya tindakan pidana pembuangan bayi. (banyumastribunnews.com/15/03/2025)
AKAR MASALAH
Tak bisa dipungkiri, bahwa maraknya kasus aborsi hingga pembuangan bayi merupakan buah dari pergaulan bebas yang mewarnai remaja hari ini. Asas sekularisme, berhasil menciptakan remaja yang jauh dari agama. Asas ini memberikan jaminan kebebasan kepada individu dalam melakukan apa pun selama tidak merugikan dan mengusik kebebasan orang lain. Dari sini akhirnya, banyak remaja yang bertindak sesukanya. Standar dalam berbuat bukan lagi tentang halal dan haram. Namun bagaimana hawa nafsu terpuaskan. Lalu agama hanya sebatas tontonan dan tidak dijadikan sebagai tuntunan.
Liberalisme berhasil mendominasi pemikiran remaja. Menciptakan remaja yang gemar mencari kesenangan tanpa memedulikan konsekuensi ke depan. Maka wajar, melakukan aborsi atau membuang bayi bukan hal yang sulit dilakukan. Dan hal ini tidak membuat mereka jera bahkan tidak merasa berdosa. Sebab, mereka tahu jika terjadi hal serupa, maka solusinya adalah aborsi dan membuang bayi.
Ketika standar perbuatan bukan lagi halal dan haram, maka semuanya dilakukan tanpa peduli aturan. Interaksi tanpa batas dengan lawan jenis menjadi hal yang lumrah dilakukan. Mulai dari pacaran hingga berhubungan badan. Hubungan yang seharusnya hanya boleh dilakukan ketika terikat oleh pernikahan. Tapi hari ini semua orang bebas melakukan, dengan dalih suka sama suka.
Lebih miris lagi, peran influencer turut menjadi perpanjangan tangan. Apapun yang dilakukan oleh influencer seolah menjadi sesuatu yang patut untuk diikuti dan dinormalisasi. Maka, bukan hal aneh jika melihat ada seorang influencer mengumumkan kehamilan di saat belum memiliki ikatan pernikahan. Hal ini lalu dinormalisasi dan dianggap hal yang biasa. Dengan dalih “selama bertanggung jawab, maka tak apa” tapi nyatanya, kasus aborsi dan pembuangan bayi selalu meningkat tiap tahunnya. Sangat tepat bila dikatakan sekularisme adalah pangkal maraknya kemaksiatan.
Sistem pendidikan hari ini pun terbukti gagal dalam mendidik generasi muda. Kurikulum pendidikan yang ada hanya memfokuskan kepada nilai-nilai dalam mata pelajaran dan tidak menjadikan akidah sebagai pondasi dalam membentuk karakter, akhlak dan moral. Kurikulum Merdeka, yang berupaya menyesuaikan anak didik dengan pola pikir global menurut standar PISA, tidak mengajarkan bahwa agama adalah pedoman hidup.
Akibatnya, pergaulan bebas makin tidak terkendali di kalangan pelajar, bahkan di tingkat dasar. Di samping itu, tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi ilegal. Di Indonesia sendiri pelaku aborsi dikenakan hukuman penjara maksimal 4 tahun, padahal mereka telah menghilangkan nyawa. Lalu, pelaku pergaulan bebas dan perzinaan dibiarkan begitu saja. Tidak adanya aturan serta sanksi yang tegas, menjadikan generasi hari ini menganggap zina menjadi kebutuhan yang mesti dilakukan.
SOLUSI ISLAM MENGHENTIKAN ABORSI
Dari sini maka jelas akar masalah dari semua ini adalah diterapkannya sistem sekulerisme dan menolak penerapan syari’at Islam. Jika syariat Islam yang menjadi landasan dalam menetapkan kebijakan, pergaulan bebas akan diharamkan karena memuat pintu gerbang maupun perbuatan zina itu sendiri. Praktik aborsi juga haram, meskipun dilakukan dalam kondisi “terpaksa” untuk korban pemerkosaan.
Dalam Islam, tidak ada persetujuan seksual. Aktivitas seksual hanya boleh dilakukan oleh sepasang suami istri yang sah. Selain itu, hukum sanksi zina menurut Islam juga tegas dan menjerakan, sesuai dengan firman Allah Swt.
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2)
Maka untuk menyelesaikan perihal pergaulan bebas ini, negara berperan penting dalam menutup semua celah. Serta adanya upaya kuratif, yakni penerapan sanksi hukum yang adil terhadap siapa pun yang melakukan. Baik kasus aborsi maupun perzinaan. Di lain sisi, harus ada pula upaya preventif. Dimulai dengan penerapan sistem pergaulan Islam yang berfungsi menjaga pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar sesuai dan sejalan dengan aturan Islam.
Tak sampai di situ, negara juga berkewajiban memberikan edukasi terkait melaksanakan tata cara pergaulan antar lawan jenis. Yakni meliputi perintah atas kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat serta berbagai larangan untuk aktivitas seperti halnya berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), ikhtilat (campur bau antara laki-laki dan perempuan), berpergian bagi muslimah kecuali dengan mahram, dan tabaruj.
Selain itu, pentingnya pendidikan berbasis akidah Islam. Di mana anak-anak mesti diajarkan sejak dini tentang tujuan hidup dan memosisikan Islam sebagai pedoman hidup. Pendidikan berbasis akidah Islam juga memberikan motivasi ruhiah dan menghindarkan mereka dari pergaulan bebas.
Kewajiban negara yang lain tidak hanya meliputi beberapa hal di atas. Negara juga wajib mengontrol dan mengatur media. Pengaturan media harus disusun dengan agar hanya menyiarkan kebaikan dan mampu menciptakan suasana keimanan serta ketakwaan. Khususnya media sosial harusnya digunakan untuk menjaga akidah serta menyebarkan tsaqafah.
Semua upaya kuratif dan preventif ini akan optimal dengan memfungsikan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah. Ketiga pilar tersebut tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan aborsi akibat pergaulan bebas, tetapi jika dapat berjalan optimal akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa.
Wallahu’alam