‎ ‎
‎ ‎

Child Grooming Marak, Negara Abai


author photo

26 Jan 2026 - 15.25 WIB




Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 anak mengalami pelanggaran hak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial. Di antara kasus-kasus tersebut, child grooming menjadi sorotan karena dampaknya yang sangat traumatis bagi anak-anak, baik secara psikologis maupun sosial.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak bukan hanya meningkat secara kuantitas, tetapi juga semakin kompleks dan berbahaya. Ironisnya, banyak kasus tidak terselesaikan atau bahkan terabaikan. Padahal, kekerasan terhadap anak dan child grooming termasuk kategori extraordinary crime yang seharusnya ditangani secara serius dan sistematis. Fakta bahwa kasus-kasus ini terus bertambah dari tahun ke tahun mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak.

Akar dari lemahnya perlindungan ini dapat ditelusuri pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang mendominasi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Dalam paradigma ini, nilai-nilai materialisme dan kebebasan individu sering kali mengabaikan tanggung jawab sosial dan moral terhadap anak. Akibatnya, kejahatan terhadap anak tidak ditangani dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan.

Islam menawarkan solusi yang tegas dan komprehensif terhadap persoalan ini. Dalam sistem Islam, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara preventif dan kuratif. Tindak kejahatan seperti child grooming dan kekerasan anak akan dikenakan sanksi hukum yang jelas dan tegas, dengan tujuan melindungi anak dan mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.

Untuk mewujudkan perlindungan yang hakiki, dakwah ideologis sangat dibutuhkan guna mengubah cara berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan sistemik dari sistem sekuler menuju sistem Islam adalah langkah strategis untuk membangun masyarakat yang aman, adil, dan beradab, di mana anak-anak dapat tumbuh dengan perlindungan dan kasih sayang yang semestinya.
Bagikan:
KOMENTAR