Bergabung dengan Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Krisis Keberpihakan terhadap Palestina


author photo

4 Feb 2026 - 21.03 WIB




Oleh: Hikmah Abdul Rahim, S.Pd
(Aktivis Dakwah)

Keputusan Indonesia untuk bergabung dan menandatangani piagam Board of Peace (BoP) menuai beragam respons di ruang publik. Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari ikhtiar diplomatik demi mendorong perdamaian dan rekonstruksi Gaza, serta membuka peluang konkret bagi stabilitas kawasan Palestina pascakonflik (Setkab RI, 2026).

Dalam narasi resmi, BoP dipresentasikan sebagai forum internasional yang melibatkan berbagai negara untuk mendukung proses perdamaian dan pembangunan kembali Gaza. Namun, keikutsertaan Indonesia dalam BoP segera memicu kritik dan perdebatan luas, terutama terkait efektivitas, motif geopolitik, serta posisi Palestina dalam struktur dewan tersebut (ABC Indonesia, 30 Januari 2026).

Fakta Politik di Balik Board of Peace

Board of Peace diketahui merupakan inisiatif yang lahir dari arsitektur diplomasi Amerika Serikat pasca agresi militer Israel di Gaza, dengan dukungan negara-negara Barat tertentu dan pengaruh dominan pemerintahan Presiden Donald Trump dalam arah kebijakannya. Sejumlah laporan media menyoroti bahwa Palestina tidak ditempatkan sebagai aktor utama atau subjek penentu dalam struktur pengambilan keputusan BoP, melainkan lebih sering diposisikan sebagai objek rekonstruksi dan stabilisasi keamanan (ABC Indonesia).

Selain itu, muncul fakta bahwa untuk memperoleh posisi keanggotaan tetap atau peran strategis dalam BoP, negara peserta harus memberikan kontribusi finansial dalam jumlah besar. Indonesia disebut perlu menyiapkan dana hingga sekitar US$ 1 miliar atau setara Rp16–17 triliun, sebagaimana diungkap dalam pemberitaan ekonomi nasional (CNBC Indonesia, 29 Januari 2026).

Fakta ini menimbulkan persepsi bahwa BoP tidak sepenuhnya berbasis keadilan internasional, melainkan sarat dengan logika kontribusi finansial dan kepentingan geopolitik negara-negara besar, khususnya Amerika Serikat sebagai aktor dominan (BBC Indonesia).

Normalisasi Penjajahan dalam Bahasa Perdamaian

Berbagai analisis media internasional menyebut bahwa rencana pascakonflik Gaza yang digagas Amerika Serikat mencakup penataan ulang wilayah, pembangunan kawasan ekonomi baru, serta pengelolaan Gaza dalam kerangka stabilitas regional versi Washington, tanpa kejelasan mengenai kedaulatan politik Palestina 

Dalam konteks ini, rekonstruksi Gaza dipromosikan sebagai proyek pembangunan dan investasi, sementara persoalan utama berupa pendudukan, blokade, dan agresi militer yang berulang kali terjadi justru tidak dijadikan prasyarat utama dalam agenda BoP. 

Penjajahan modern tidak lagi selalu hadir dengan wajah militer semata. Ia kerap dibungkus dengan piagam, dewan internasional, dan jargon kemanusiaan yang terdengar mulia. Ketika penjajahan diterjemahkan ulang sebagai “masalah pembangunan”, maka akar kezaliman disamarkan, dan korban diarahkan untuk menerima realitas baru tanpa kemerdekaan.

Tinjauan Islam atas Fakta Politik Tersebut

Dalam perspektif politik Islam, konflik Palestina bukan konflik kemanusiaan semata, melainkan konflik penjajahan yang bersifat struktural dan ideologis. Dalam kitab Mafahim Siyasiyah, khususnya pembahasan tentang konflik internasional dan problem Timur Tengah, ditegaskan bahwa persoalan Palestina merupakan produk imperialisme global yang menggunakan instrumen politik, diplomasi, dan ekonomi untuk melanggengkan dominasi atas negeri-negeri Muslim.

Sementara itu, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah jilid 2 pada bab al-Jihad menjelaskan bahwa jihad adalah mekanisme syar‘i untuk menghilangkan penjajahan, membebaskan wilayah Islam, dan menjaga kehormatan umat. Dalam kerangka ini, jihad dipahami sebagai kebijakan politik negara Islam dalam menghadapi agresi dan dominasi eksternal, bukan sekadar respons emosional atau aktivitas individual.

Dengan demikian, penyelesaian Palestina melalui forum internasional yang dikendalikan oleh negara-negara pendukung penjajahan merupakan penyimpangan dari kerangka keadilan Islam. Perdamaian yang ditawarkan tanpa pembebasan hanyalah penundaan konflik, bukan penyelesaian hakiki.

Negeri-Negeri Muslim dan Krisis Keberpihakan

Keikutsertaan sejumlah negara Muslim dalam BoP dipromosikan sebagai bentuk kontribusi positif bagi perdamaian global. Namun fakta menunjukkan bahwa arah kebijakan dan kerangka kerja BoP tetap berada di bawah pengaruh negara-negara besar Barat, sementara negara-negara Muslim lebih berfungsi sebagai pendukung legitimasi internasional. 

Dalam politik Islam, kepemimpinan negara wajib menjalankan fungsi ri‘ayah syu’un al-ummah, mengurus urusan umat berdasarkan hukum Allah. Ketika negeri-negeri Muslim justru berada dalam struktur yang dikendalikan oleh pihak yang memerangi kaum Muslim, maka posisi ini bukanlah netral, melainkan berisiko menjadi bagian dari legitimasi sistem penjajahan itu sendiri.

Di sinilah perbincangan tentang kepemimpinan politik umat kembali mengemuka. Dalam literatur pemikiran Islam, Khilafah dipahami sebagai institusi politik yang menyatukan kekuatan umat dan menjalankan pembebasan sebagai kebijakan negara. Ketiadaan kepemimpinan yang mandiri menjadikan umat tercerai-berai dan mudah diarahkan untuk menerima solusi-solusi semu yang ditawarkan kekuatan global.

Khatimah

Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan, dan Gaza bukan sekadar proyek rekonstruksi. Palestina adalah qadhiyah ummah, persoalan mendasar umat Islam yang menyentuh dimensi akidah, politik, dan keadilan global.

Fakta-fakta seputar Board of Peace menunjukkan bahwa forum ini dibentuk dalam kerangka geopolitik yang tidak netral, dengan dominasi kekuatan besar, kontribusi finansial besar dari negara peserta, serta minimnya peran Palestina sebagai subjek penentu nasibnya sendiri. Oleh karena itu, klaim perdamaian yang diusung BoP patut ditimbang secara kritis dan jujur.

Islam mengajarkan bahwa perdamaian sejati tidak lahir dari kompromi atas kezaliman, tetapi dari tegaknya keadilan. Umat Islam dituntut untuk tidak larut dalam euforia diplomasi simbolik, melainkan menjaga kesadaran politik agar tidak menjadi bagian dari legitimasi penjajahan dengan wajah baru.

“Dan Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa: 141)

Ayat ini menjadi peringatan agar umat Islam senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk dominasi. baik yang hadir secara terang melalui kekuatan militer, maupun yang dibungkus halus melalui lembaga internasional, jargon perdamaian, dan proyek rekonstruksi.

Sejarah umat Islam menunjukkan bahwa kemunduran selalu berkaitan dengan hilangnya kepemimpinan politik yang mandiri dan menguatnya ketergantungan pada kekuatan asing. Palestina hari ini adalah cermin dari kondisi tersebut. Ketika penjajahan dihadapi dengan diplomasi yang dikendalikan penjajah, hasilnya bukan pembebasan, melainkan pengelolaan penderitaan.

Karena itu, umat Islam dituntut melampaui simpati emosional dan bergerak menuju kesadaran ideologis. Bukan sekadar bertanya siapa yang membangun Gaza, tetapi siapa yang membebaskan Gaza. Bukan siapa yang mendanai rekonstruksi, tetapi siapa yang mengakhiri penjajahan. Di titik inilah Palestina kembali mengingatkan umat Islam bahwa perdamaian sejati tidak pernah lahir dari meja penjajah, melainkan dari tegaknya keadilan dan keberpihakan yang benar.
(Wallahu a'lamu bis-sawab)
Bagikan:
KOMENTAR