‎ ‎
‎ ‎

BPH Migas dan Pertamina Bongkar Praktik 'Helikopter' BBM Subsidi di Lhokseumawe


author photo

2 Feb 2026 - 17.45 WIB


LHOKSEUMAWE – Tim gabungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berhasil mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di sebuah SPBU di wilayah Lhokseumawe. Aksi ilegal ini dilakukan dengan menggunakan "Modus Helikopter", yakni pengisian BBM secara berulang untuk menimbun volume besar dalam tangki modifikasi. Senin (2/2/2026).

Operasi pengawasan rutin yang dipimpin langsung oleh Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas, membuahkan hasil saat petugas mencurigai satu unit dump truck roda enam dengan nomor polisi BL 8410 LD. Meski dari luar tampak seperti armada pengangkut material biasa yang ditutup terpal, petugas menemukan kejanggalan pada aroma solar yang menyengat serta ketidaksesuaian data kendaraan.

"Saat diperiksa, terdapat ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code Pertamina yang digunakan. Setelah terpal dibuka, truk tersebut tidak memuat barang, melainkan berisi instalasi 'kempu' atau bak penampungan besar yang dilengkapi mesin pompa serta selang yang terintegrasi langsung ke tangki utama," ujar Wahyudi Anas berdasarkan keterangan pada media kompas.com tertanggal (17/1/2026) hari Sabtu.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Lhokseumawe mengamankan pelaku berinisial H (35), seorang wiraswasta asal Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu. Kapolres Lhokseumawe mengonfirmasi bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian meliputi:
Satu unit mobil Dump Truck Mitsubishi (Nopol BL 8410 LD) dengan tangki modifikasi berkapasitas 1,5 ton yang berisi sekitar 800 liter Biosolar subsidi,
Uang tunai senilai Rp5.760.000 dan Satu lembar Barcode Pertamina dan satu unit ponsel pintar milik tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU Migas). 

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 milyar.

*Catatan Merah untuk Prosedur Operasional SPBU*

Selain tindakan pidana oleh oknum warga, BPH Migas juga memberikan catatan serius kepada manajemen SPBU terkait.

Ditemukan indikasi kelalaian prosedur oleh operator yang tetap melayani pengisian meskipun terdapat perbedaan data pada QR Code.

Lebih lanjut, tim menemukan bahwa posisi kamera pengawas (CCTV) di area SPBU tidak sesuai dengan standar ketentuan, yang disinyalir menghambat efektivitas pengawasan digital. 

Hingga saat ini, pemilik SPBU terkait belum memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai dugaan pembiaran atau keterlibatan manajemen dalam praktik ilegal tersebut.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR