ACEH UTARA --- Peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA digelar di Balai Pengajian Ilham Ilahi, Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara, dengan nada kritis terhadap pemerintah yang dinilai belum serius menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Minggu (3/5/2026).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diisi dengan doa, pembacaan Al-Qur’an, serta rangkaian sambutan dari perwakilan korban, tokoh masyarakat, hingga lembaga terkait. Koordinator Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA), Murtala, menegaskan bahwa tema peringatan tahun ini adalah “27 Tahun Melawan Impunitas.”
Dalam pernyataannya, Murtala menyoroti mandeknya proses hukum tragedi yang terjadi pada 3 Mei 1999 tersebut. Ia menilai negara terus membiarkan kasus ini tanpa kejelasan.
“Sudah 27 tahun berlalu, tetapi belum ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara yudisial,” ujarnya.
Ia juga mengkritik Kejaksaan Agung dan Komnas HAM yang dinilai saling melempar tanggung jawab dengan alasan kurangnya alat bukti. Padahal, menurutnya, berbagai temuan, termasuk dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh melalui laporan Peulara Ramee, dapat menjadi dasar pengusutan lebih lanjut.
Murtala menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo, termasuk Tragedi Simpang KKA, seharusnya menjadi pintu masuk untuk proses hukum yang lebih tegas.
Namun hingga kini, korban dan keluarga korban mengaku belum menerima pemulihan yang layak, meskipun Pemerintah Aceh telah mengeluarkan kebijakan reparasi non-yudisial melalui Keputusan Gubernur Aceh tahun 2025.
“Pemerintah hanya menebar janji. Yang kami butuhkan adalah keadilan bermartabat, bukan pemulihan setengah hati,” tegas Murtala.
Korban juga menolak pendekatan non-yudisial sebagai solusi utama. Muhadir, salah satu korban langsung, menyatakan bahwa tuntutan utama tetap pada pengadilan HAM untuk mengadili pelaku, baik di lapangan maupun aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, korban mendesak pemulihan hak secara konkret, termasuk akses pendidikan bagi anak-anak korban. Hilyatur Rahmah, anak korban, mengungkapkan banyak korban yang belum menerima beasiswa hingga kini, bahkan sebagian terpaksa putus sekolah. “Janji beasiswa itu belum pernah kami rasakan,” katanya.
Tak hanya itu, korban juga mendorong pembangunan museum tragedi sebagai bentuk memorialisasi agar peristiwa serupa tidak terulang.
Di sisi lain, lembaga pendamping korban seperti KontraS menilai negara gagal menghadirkan keadilan substantif. Kebijakan pemulihan yang ada dianggap sebatas formalitas dan belum berorientasi pada korban.
Peringatan ini juga diwarnai kecaman terhadap aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. FK3T-SP.KKA menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap pembela HAM dan ancaman serius bagi demokrasi.
“Ini memperlihatkan semakin sempitnya ruang sipil dan meningkatnya risiko bagi pejuang HAM,” kata Murtala.
Sementara itu, perwakilan pemerintah melalui Bukhari menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui pendekatan non-yudisial, sembari mendorong penguatan regulasi dan kelembagaan HAM.
Namun, ia mengakui bahwa upaya yang dilakukan sejauh ini belum memenuhi harapan korban.
Peringatan 27 tahun Tragedi Simpang KKA pun kembali menegaskan satu hal: tanpa pengadilan dan pengungkapan kebenaran, luka lama tetap terbuka, dan keadilan masih jauh dari jangkauan.(A1)