LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe telah menetapkan jadwal persidangan untuk perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon NR melalui Kuasa hukumnya YLBH CaKRA terhadap Polres Lhokseumawe. Kamis (30 April 2026).
Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada awal pekan depan.
Berdasarkan pantauan penetapan jadwal sidang yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), persidangan perkara dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm ini akan dilaksanakan hari selasa tanggal 5 Mei 2026
Tempat ruang sidang ruang Garuda dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak Pemohon.
Perkara ini terdaftar secara resmi di kepaniteraan PN Lhokseumawe pada tanggal 27 April 2026.
Dalam gugatannya, pemohon menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.
Pihak Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui sistem informasinya mengonfirmasi bahwa status perkara saat ini telah masuk dalam tahapan persiapan sidang pertama.
Persidangan praperadilan sendiri biasanya berlangsung secara maraton dan harus diputus dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah sidang pertama dimulai.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut pengujian prosedur formal kepolisian dalam menangani barang bukti atau aset dalam suatu proses hukum. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu jalannya persidangan untuk melihat argumen hukum yang akan disampaikan oleh kedua belah pihak di hadapan hakim tunggal yang ditunjuk.(A1)