‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Jaminan Terpenuhinya Pendidikan dalam Islam


author photo

16 Mei 2026 - 11.03 WIB




Oleh Rina R. Septiani

Pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi rakyat yang menentukan kualitas peradaban suatu bangsa. Karena itu, upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat patut diapresiasi. Dalam agenda sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi. Pada kesempatan ini Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya agar seluruh anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri.
Arahan tersebut menunjukkan adanya perhatian dari pemprov yang merupakan bagian dari representasi negara, terhadap hak pendidikan rakyat. Negara memang memiliki kewajiban memastikan seluruh warga dapat menikmati layanan pendidikan tanpa terkendala faktor ekonomi. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan adanya berbagai persoalan. Pendidikan gratis kerap dibatasi syarat administrasi tertentu, bantuan hanya menyasar kelompok tertentu, sementara kebutuhan penunjang pendidikan tetap membebani masyarakat. Tidak sedikit sekolah yang secara tidak langsung menimbulkan perbedaan perlakuan antara siswa dari keluarga mampu dan kurang mampu.
Kondisi ini tidak lepas dari paradigma tata kelola kapitalistik yang menjadikan pendidikan dekat dengan orientasi ekonomi. Dalam sistem kapitalisme, negara cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan penanggung jawab penuh kebutuhan rakyat. Akibatnya, pendidikan sering diposisikan sebagai layanan yang mengikuti kemampuan anggaran dan mekanisme pasar. Sekolah unggulan membutuhkan biaya tinggi, sementara masyarakat miskin harus berjuang agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak.
Padahal, pendidikan seharusnya menjadi hak dasar seluruh rakyat tanpa memandang status sosial. Dalam Islam, negara diwajibkan menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat secara menyeluruh. Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas, melainkan kewajiban negara terhadap masyarakat. Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan pendidikan umat. Setelah Perang Badar, sebagian tawanan Quraisy dibebaskan dengan syarat mengajarkan baca tulis kepada kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap penguasaan ilmu pengetahuan.
Dalam sejarah peradaban Islam, para khalifah juga memberikan perhatian besar terhadap pendidikan. Pada masa Harun al-Rashid dan Al-Ma'mun, negara membangun pusat-pusat ilmu pengetahuan seperti Baitul Hikmah yang menjadi pusat riset dan penerjemahan dunia. Pendidikan diberikan dengan kualitas tinggi dan dapat diakses masyarakat luas. Negara menanggung pembiayaan para guru, sarana pendidikan, hingga kebutuhan penelitian.
Islam menetapkan bahwa pembiayaan pendidikan berasal dari kas negara atau Baitul Mal. Salah satu sumber utamanya ialah pengelolaan sumber daya alam yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital tidak boleh dikuasai individu atau korporasi tertentu, tetapi dikelola negara untuk kepentingan masyarakat. Dengan pengelolaan kekayaan alam yang benar, negara memiliki kemampuan menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat.
Karena itu, jaminan terpenuhinya pendidikan secara hakiki membutuhkan sistem yang menjadikan negara sebagai penanggung jawab penuh kebutuhan rakyat. Islam menawarkan konsep pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan bebas diskriminasi. Dari sistem inilah akan lahir generasi berilmu, berkepribadian Islam, dan mampu membangun peradaban mulia.
Bagikan:
KOMENTAR