JKA Dipreteli Pergub, Rakyat Aceh Menjerit: Hak Kesehatan Gratis Kini Terancam Hilang


author photo

17 Mei 2026 - 14.26 WIB



Kebijakan baru Pemerintah Aceh terkait Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Pergub yang mengatur skema kepesertaan berbasis sistem desil dinilai telah memicu kegaduhan publik dan berpotensi merampas hak dasar rakyat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan gratis. Minggu (17 Mei 2026)

Kritik paling tajam mengarah pada lemahnya sistem pendataan penerima manfaat yang hingga kini dinilai amburadul, tidak akurat, dan jauh dari prinsip keadilan sosial. Pemerintah Aceh dianggap tergesa-gesa menerapkan kebijakan berbasis data nasional melalui BPJS, Kemensos RI, dan BPS, sementara kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa masih sangat minim.

Di lapangan, operator desa atau gampong yang menjadi ujung tombak pemutakhiran data disebut banyak tidak memahami mekanisme teknis input data. Ironisnya, sebagian petugas bahkan dikabarkan bekerja tanpa honor dalam proses pembenahan data peserta JKA di seluruh Aceh.

Akibatnya, banyak masyarakat miskin dan rentan justru terancam kehilangan akses berobat gratis hanya karena persoalan administrasi dan kacauhnya validasi data.

“Ini bukan sekadar soal pergub, tetapi soal hak hidup rakyat Aceh. Ketika orang miskin tidak bisa lagi berobat gratis karena gagal masuk sistem desil, maka negara telah gagal hadir melindungi rakyatnya,” demikian kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Persoalan semakin rumit karena sistem desil yang dijadikan dasar penetapan peserta dinilai belum siap diterapkan secara menyeluruh. Minimnya tenaga IT, lemahnya pelatihan operator desa, serta buruknya proses verifikasi berbasis by name by address membuat pendataan rawan salah sasaran dan diskriminatif.

Padahal, Aceh masih menghadapi persoalan kemiskinan serius. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih, kebijakan pembatasan akses JKA dianggap sebagai pukulan telak bagi rakyat kecil.

Selama ini, program JKA menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Aceh. Program tersebut bahkan pernah menjadi model nasional yang diadopsi pemerintah pusat karena dianggap berhasil menghadirkan pelayanan kesehatan universal di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf.

Namun kini, semangat itu dinilai mulai terkikis akibat kebijakan yang lebih menekankan seleksi administratif dibanding perlindungan hak dasar masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Aceh segera mengevaluasi total Pergub JKA dan menghentikan sementara penerapan sistem desil sampai proses validasi data benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Aceh juga diminta kembali menggunakan pola lama skema premi JKA yang memungkinkan seluruh rakyat Aceh berobat gratis, sambil menunggu sistem pendataan yang benar-benar siap.

Desakan itu dinilai penting mengingat dana JKA bersumber dari APBA dan dana Otonomi Khusus Aceh yang secara konstitusional diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat pascaperdamaian Aceh.

“Jangan sampai dana otsus habis, tetapi rakyat miskin malah kehilangan hak berobat. Jika JKA dipersempit lewat kebijakan yang kacau, maka yang terjadi bukan reformasi pelayanan kesehatan, melainkan pengkhianatan terhadap amanat perdamaian Aceh,” demikian kritik tajam yang mengemuka.

Di tengah ancaman berkurangnya dana Otonomi Khusus Aceh hingga 1 persen menjelang 2027, masyarakat berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dapat memperpanjang keberlanjutan dana otsus demi menjaga hak dasar rakyat Aceh, terutama di sektor kesehatan.

Bagi rakyat Aceh, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan. JKA adalah simbol keadilan sosial, simbol hadirnya negara, dan simbol keberpihakan terhadap rakyat kecil yang hingga hari ini masih bergulat dengan kemiskinan.(**)

Bagikan:
KOMENTAR