Oleh: Khairunnisa, M.Pd (akademisi)
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berencana menutup berbagai program studi yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan industri pertumbuhan ekonomi di masa depan. Rencana ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 di Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis, 23 April 2026. Menurut dia, tingginya kesenjangan antara lulusan dan kebutuhan industri dipicu oleh banyaknya kampus yang kerap membuka program studi berdasarkan keinginan pasar tanpa memikirkan kesesuaiannya dengan dunia kerja. Salah satunya, Badri menyebut program ilmu sosial dan kependidikan menjadi prodi yang mengalami oversupply atau kelebihan pasokan lulusan. Misalnya Jurusan keguruan atau kependidikan, setiap tahun terdapat 490.000 lulusan keguruan, sementara kebutuhan calon guru hanya 20.000 orang. Akhirnya, sisa dari lulusan yang tidak terserap menjadi pengangguran terdidik. Menurut Kementerian bahwa wacana penutupan program studi (prodi) kampus yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri merupakan bagian dari transformasi pendidikan tinggi. Tujuannya diklaim untuk meningkatkan kualitas, relevansi, dan kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan nasional. sebelum ditutup, program studi akan dievaluasi lebih dulu. Wacana kebijakan ini tentu sempat membuat heboh dunia akademik kampus. Reaksi dari berbagai kampus terkemuka pun bermunculan seperti dari UGM, UMM, Unisma dan lainnya. Misalnya menurut Rektor UGM bahwa penutupan Prodi Adalah hak kampus, bukanlah Kementerian dan mereka lebih memilih mentransformasi kurikulum disbanding menutup prodinya.
Wacana penutupan Prodi-Prodi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan pasar tidak lepas dari paradigma sekuler-kapitalis yang melandasi pendidikan saat ini yang menilai ilmu secara materi. Dalam sistem ini, pendidikan diposisikan sebagai instrumen ekonomi, bukan sebagai sarana pembentukan manusia seutuhnya. Perguruan tinggi didorong untuk mengikuti kebutuhan pasar, bahkan tunduk pada kepentingan industri. Akibatnya, nilai-nilai keilmuan yang bersifat mendasar, kritis, dan humanistik menjadi terpinggirkan. Jurusan-jurusan yang tidak secara langsung menghasilkan tenaga kerja “siap pakai” dianggap tidak relevan. Padahal, justru dari bidang-bidang inilah lahir pemikir, ilmuwan, dan inovator yang membentuk peradaban. Pragmatisme pendidikan tinggi yang hanya berorientasi jangka pendek untuk menyesesuikan kebutuhan industri.
Ketika kampus dipaksa menyesuaikan diri dengan kebutuhan industri, maka otonomi akademik menjadi tergerus. Kurikulum disusun bukan berdasarkan kebutuhan ilmiah atau visi peradaban, tetapi berdasarkan tren pasar yang cepat berubah. Ironisnya, industri sendiri bersifat dinamis. Kebutuhan hari ini bisa jadi usang dalam lima atau sepuluh tahun ke depan. Jika pendidikan terus mengejar kebutuhan pasar, maka ia akan selalu tertinggal. Alih-alih menjadi pelopor perubahan, kampus justru menjadi pengekor.
Krisis arah pendidikan tinggi hari ini sejatinya adalah krisis paradigma. Selama pendidikan dipandang sebagai alat ekonomi, maka kebijakan yang lahir akan selalu berorientasi pada pasar. Penutupan prodi hanyalah gejala, bukan akar masalah. Solusi mendasar terletak pada perubahan paradigma menuju sistem pendidikan yang berorientasi pada pembentukan manusia dan pembangunan peradaban. Dalam hal ini, Islam menawarkan kerangka yang komprehensif: negara sebagai penanggung jawab, pendidikan sebagai hak dasar, dan ilmu sebagai sarana untuk mengabdi kepada Allah serta melayani umat. Lebih jauh, kebijakan ini juga mencerminkan lepas tangannya negara dari tanggung jawab strategis dalam membangun sumber daya manusia. Negara tidak lagi menjadi perancang utama arah pendidikan, melainkan sekadar fasilitator yang merespons tekanan pasar dan kepentingan ekonomi global.
Paradigma dan Pemenuhan Pendidikan dalam Islam
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara tidak boleh menyerahkan arah pendidikan kepada mekanisme pasar atau kepentingan industri. Dalam Islam, negara memiliki peran sentral dalam menentukan visi dan misi pendidikan, termasuk jenis keahlian yang dibutuhkan untuk mengurus urusan umat. Negara akan merancang sistem pendidikan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan berdasarkan permintaan pasar global.
Dengan demikian, pembukaan atau penutupan bidang keilmuan tidak didasarkan pada “laku atau tidak laku”, tetapi pada urgensi dalam membangun peradaban dan melayani rakyat. Misalnya, kebutuhan akan ahli kesehatan, pertanian, teknologi, hingga ulama dan pemikir, semuanya dirancang secara sistematis oleh negara. Karena itu sebenarnya Islam memiliki sistem tersendiri dalam mengatur Pendidikan termasuk Pendidikan tinggi. Semuanya dilandaskan pada aqidah Islam yang dimotori oleh negara (khilafah) dalam pelaksanaannya. Ada dua tujuan utama sistem Pendidikan tinggi yang dicanangkan Islam. Pertama: Memperdalam kepribadian Islam, untuk menjadi pemimpin yang menjaga dan melayani problem vital umat. Kedua: Menghasilkan gugus tugas yang mampu melayani kepentingan vital umat dan membuat gambaran rencana strategis jangka pendek dan jangka panjang. Termasuk kepentingan vital umat adalah mengamankan kebutuhan pokok, seperti air, makanan, akomodasi, keamanan, dan pelayanan kesehatan.
Hal yang juga sangat terasa spesial dalam pendidikan tinggi era Khilafah Islam ini adalah seluruh proses yang berjalan di pendidikan tinggi itu tidak memungut biaya kepada peserta didik. Termasuk berbagai risetnya. Perguruan tinggi pun tidak mengalami problem kekurangan pembiayaan. Tidak ada dorongan massif dari Negara agar menjalin jejaring mulai dari dalam negeri hingga luar negeri, dengan alasan menyelesaikan problem pembiayaan pendidikan. Dari manakah dana yang tentu besar itu diperoleh? Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara diambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘aammah (kepemilikan umum) yang salah satu pemanfaatannya untuk membiayai sektor pendidikan.
Dengan pendanaan yang independent semacam ini, dunia riset dapat mandiri dan fokus dikembangkan untuk melayani kebutuhan masyarakat luas. Bukan lagi di bawah bayang-bayang melayani dunia bisnis/industri yang memang kental dengan orientasi profit. Sehingga wacana penutupan Prodi dimungkinkan minim akan terjadi karena sejak awal keberadaannya untuk kepentingan masyarakat, bukan dunia industri.