‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Sitaan Dipertanyakan, Polisi Digugat: Praperadilan di PN Lhokseumawe Uji Prosedur Satreskrim


author photo

3 Mei 2026 - 19.14 WIB


LHOKSEUMAWE — Pengadilan Negeri Lhokseumawe menetapkan jadwal sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh NR melalui kuasa hukum dari YLBH CaKRA terhadap Polres Lhokseumawe. Gugatan ini secara langsung menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian. Minggu (3 Mei 2026).

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara bernomor 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm tersebut akan mulai disidangkan pada Selasa, 5 Mei 2026, di ruang sidang Garuda. Agenda awal sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 27 April 2026 dan kini telah memasuki tahap persiapan sidang pertama. Dalam gugatannya, pemohon secara tegas mempertanyakan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Sesuai ketentuan hukum acara, persidangan praperadilan berlangsung secara cepat dan harus diputus dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sejak sidang pertama digelar. Artinya, proses ini akan menjadi ujian singkat namun krusial terhadap prosedur yang ditempuh aparat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur formal dalam penanganan barang bukti atau aset. Jika terbukti cacat hukum, tindakan penyitaan tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah.

Kini, perhatian tertuju pada jalannya persidangan, di mana kedua pihak akan memaparkan argumentasi hukum di hadapan hakim tunggal. Putusan yang dihasilkan nantinya tidak hanya menentukan nasib perkara ini, tetapi juga menjadi tolak ukur akuntabilitas tindakan kepolisian di lapangan.(A1)

Bagikan:
KOMENTAR