‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Baru Keluar Sidang, Langsung Ditarik Lagi: Aroma Kriminalisasi Dalam Kasus Kembar Store di Lhokseumawe Makin Menyengat


author photo

5 Mei 2026 - 19.41 WIB


Lhokseumawe — Penanganan perkara terhadap pemilik Kembar Store berinisial NK kembali menuai sorotan tajam. Usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/5/2026), NK justru kembali diamankan aparat Satreskrim Polres Lhokseumawe tepat di depan kantor pengadilan.

Peristiwa tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat sebelumnya NK telah memperoleh penangguhan penahanan sejak 29 April 2026.

Kuasa hukum NK, Fakhrurrazi dari YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh, mengungkapkan bahwa penangkapan ulang kliennya dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ia menyebut, saat hendak meninggalkan lokasi sidang, pihak kepolisian memanggil dan langsung membawa kembali kliennya.

“Bahkan kami sempat mendengar pernyataan bahwa karena NK tetap melanjutkan praperadilan, maka penangguhan penahanan dicabut. Namun ironisnya, surat pencabutan itu belum diberikan saat penahanan kembali dilakukan,” ujar Fakhrurrazi.

Menurutnya, tindakan tersebut menyalahi prinsip hukum acara. Ia menegaskan bahwa pencabutan penangguhan penahanan seharusnya disertai alasan hukum yang jelas dan disampaikan secara resmi sebelum dilakukan penahanan ulang.

“Seharusnya surat pencabutan diberikan terlebih dahulu, lengkap dengan dasar hukumnya. Ini justru terbalik klien kami langsung ditahan tanpa kejelasan administrasi,” tegasnya.

Meski saat ini NK berada dalam pengawasan Polres Lhokseumawe, pihak kuasa hukum mempertanyakan legalitas langkah tersebut dan membuka kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Liswerny Rengsina Debataraja, NK secara tegas menyatakan tetap melanjutkan proses hukum dan menolak pencabutan permohonan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban. Selanjutnya, pada 19 Mei akan digelar replik dan duplik, serta tahap pembuktian pada 20 Mei.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan tindakan aparat yang dinilai berpotensi menghambat hak hukum tersangka dalam menguji keabsahan proses penahanan melalui praperadilan.(A1)

Bagikan:
KOMENTAR