‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Sistem Pendidikan Islam dan Perannya Membangun Generasi Peradaban


author photo

16 Mei 2026 - 11.02 WIB



Oleh : Lili Agustiani, S. Pd (Praktisi Pendidikan di Kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan seluruh anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda Sosialisasi Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027. Pemprov menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan harus dirasakan secara merata tanpa membedakan status sosial ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa sistem penerimaan murid baru dirancang agar mampu memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Pemerintah daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap kelompok masyarakat kurang mampu agar tidak mengalami hambatan dalam memperoleh layanan pendidikan negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawal pelaksanaan petunjuk teknis penerimaan murid baru agar tidak terjadi kesalahan saat penerapan di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB tahun ajaran 2026/2027 wajib berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi demi menghasilkan sumber daya manusia unggul di Kalimantan Timur.
Kepedulian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memastikan anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan memang patut diapresiasi. Komitmen menghadirkan sistem penerimaan yang objektif dan nondiskriminatif menunjukkan adanya perhatian terhadap pemerataan pendidikan. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda dengan konsep di atas kertas.
Banyak masyarakat masih menghadapi persoalan administrasi yang rumit, keterbatasan kuota jalur afirmasi, hingga berbagai biaya tidak langsung seperti seragam, transportasi, dan perlengkapan sekolah. Dalam praktiknya, sekolah gratis sering kali hanya berlaku pada aspek tertentu, sementara kebutuhan lain tetap membebani keluarga miskin. Kondisi ini akhirnya memunculkan kesan adanya “kasta” perlakuan dalam dunia pendidikan antara siswa dari keluarga mampu dan kurang mampu.
Persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari paradigma tata kelola pendidikan yang masih berlandaskan sistem kapitalistik. Dalam sistem ini, negara lebih berperan sebagai regulator dibanding penanggung jawab penuh kebutuhan rakyat. Akibatnya, pembiayaan pendidikan sering dibagi antara pemerintah dan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik beberapa tahun terakhir menunjukkan biaya pendidikan masih menjadi salah satu pengeluaran besar rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, kualitas pendidikan juga kerap mengikuti kemampuan ekonomi daerah dan individu. Sekolah dengan fasilitas unggul umumnya berada di wilayah tertentu dan sulit diakses semua kalangan secara merata. Selama orientasi pendidikan masih dipengaruhi logika efisiensi anggaran dan pembagian beban biaya kepada masyarakat, maka pendidikan gratis dan berkualitas untuk seluruh rakyat sulit benar-benar terwujud.
Padahal, pendidikan sejatinya dapat diberikan secara gratis dan berkualitas apabila negara hadir penuh sebagai penanggung jawab utama kebutuhan rakyat. Negara memiliki potensi besar melalui pengelolaan sumber daya alam dan energi yang melimpah untuk membiayai layanan publik, termasuk pendidikan. Sayangnya, dalam tata kelola ekonomi kapitalisme, kekayaan alam sering kali lebih banyak dikuasai korporasi atau berorientasi pada keuntungan komersial sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
Akibatnya, warga miskin tetap berada pada posisi rentan dalam mengakses pendidikan berkualitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar teknis penerimaan murid baru, tetapi berkaitan erat dengan arah sistem ekonomi dan politik yang diterapkan negara.
Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai sektor krusial yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Pendidikan bukan komoditas yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu secara finansial, melainkan hak seluruh rakyat tanpa memandang kaya atau miskin, cerdas atau memiliki keterbatasan, tinggal di kota maupun pelosok daerah.
Negara dalam sistem Islam berperan penuh memastikan tersedianya pendidikan berkualitas bagi seluruh warga. Rasulullah ﷺ sendiri sangat menaruh perhatian besar terhadap pendidikan umat. Setelah Battle of Badr, sebagian tawanan perang dibebaskan dengan syarat mengajarkan baca tulis kepada kaum Muslimin. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan memiliki kedudukan penting dalam peradaban Islam sejak masa awal.
Sistem pendidikan Islam juga terbukti mampu melahirkan generasi cemerlang yang membangun peradaban dunia. Dalam sejarah, lahir para ilmuwan Muslim seperti Ibnu Sina, Al-Khawarizmi, dan Imam Syafi’i yang kontribusinya masih dirasakan hingga kini. Keunggulan tersebut tidak lepas dari perhatian besar negara terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Para khalifah menyediakan perpustakaan, pusat riset, hingga fasilitas belajar yang dapat diakses masyarakat luas. Pada masa Abbasid Caliphate misalnya, berdiri Baitul Hikmah di Baghdad yang menjadi pusat ilmu pengetahuan dunia. Negara tidak hanya menyediakan pendidikan agama, tetapi juga ilmu sains, kedokteran, matematika, dan teknologi demi membangun peradaban yang maju.
Islam menjadikan pendidikan sebagai hak dasar komunal yang harus diberikan secara mudah, gratis, dan berkualitas terbaik kepada masyarakat. Karena itu, tanggung jawab pembiayaannya berada di pundak negara melalui kas Baitul Mal. Sumber pembiayaan tersebut berasal dari pengelolaan kekayaan umum seperti sumber daya alam, tambang, hutan, laut, dan energi yang hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Dengan mekanisme ini, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan sekolah, guru berkualitas, sarana pendidikan, hingga kebutuhan penunjang belajar tanpa membebani masyarakat dengan biaya mahal. Sistem seperti inilah yang menjadikan pendidikan dalam Islam tidak melahirkan diskriminasi ataupun kasta sosial, melainkan menjadi sarana membentuk generasi bertakwa, berilmu, dan mampu membangun peradaban mulia. Wallahua’lam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR