Oleh: Syahraeni, S.P
Indonesia darurat HIV/AIDS. Meski jauh dari perhatian publik, ancaman HIV/AIDS di Indonesia terus berkembang dalam senyap. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per tahun 2025 diperkirakan terdapat sekitar 564.000 Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 67 persen yang telah menjalani terapi antiretroviral (ARV) dan 55 persen berhasil mencapai kondisi supresi virus. Artinya, masih ada separuh penderita HIV di Indonesia yang berada di luar sistem pengobatan optimal.
Adapun penyebaran kasus HIV di Indonesia mayoritas terkonsentrasi di 11 provinsi, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Bali, Papua, Papua Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan Kepulauan Riau.
Sesmendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada level yang memprihatinkan di tingkat global. (nusantaraabadinews.com, 09/06/2026)
Bonus Demografi atau Bencana Demografi?
Sekitar 74 persen orang dari jumlah yang teridentifikasi HIV (ODHIV) berada pada rentang usia 25 hingga 49 tahun, usia yang sangat muda lagi sedang dalam masa produktifnya.
Indonesia memang sedang berada pada puncak keberhasilan demografi. Namun bonus demografi ini sejalan dengan semakin meningkatnya anak muda yang terpapar HIV/AIDS, yang tentu saja jika terus dibiarkan hanya akan menyisakan dua pilihan, bonus demografi yang bermanfaat atau bencana demografi yang terpapar?
Akar Masalah Penularan HIV/AIDS
Maraknya hubungan seks diluar nikah (free love, free sex), pergaulan bebas, prostitusi, baik yang dilokalisasi maupun liar, dan penyimpangan homoseksual menjadi penyebab utama peningkatan kasus HIV/AIDS.
Dinas Kesehatan Karawang mengidentifikasi kelompok lelaki seks lelaki menjadi penyumbang kasus HIV cukup tinggi di Karawang. Hingga April 2026 tercatat ditemukan kasus baru HIV dari kelompok gay, pada tahun 2023 terdapat 131 kasus HIV dari kelompok gay, kemudian melonjak menjadi 272 kasus pada 2024. Lalu, menurun menjadi 250 kasus pada 2025. (metrotvnews.com, 11/06/2026)
Meski menjadi penyumbang kasus HIV/AIDS terbanyak, tetapi kaum homoseksual saat ini justru makin percaya diri memamerkan penyimpangannya di hadapan publik. Mereka bahkan dengan bangga mengaku positif HIV dan mengonsumsi ATR. Semuanya dipamerkan melalui beberapa unggahan penderita di sosial media.
Akar masalah HIV/AIDS sejatinya terletak pada tata pergaulan serba bebas dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini. Yakni, sebuah sistem dengan prinsip hidup yang mengutamakan kebebasan diatas segalanya. Tidak ada standar baik dan buruk, benar ataupun salah, karena semua tergantung kecenderungan masing-masing manusia. Agama yang menjadi satu-satunya pengatur dan standar perbuatan pun terpinggirkan dalam sistem sekuler kapitalisme. Inilah problem dasar masyarakat. Terpinggirkannya agama berarti terpinggirkan pula nilai etika dan moral. Sehingga perbuatan menyimpang sekalipun tidak akan dilihat sebagai sesuatu yang salah meski dampaknya jelas merusak.
Tergesernya nilai agama menghasilkan cara pandang yang berbeda dalam memahami persoalan HIV/AIDS sehingga solusi yang dihadirkan pun tidak komprehensif, hanya berfokus pada aspek hilir, yakni deteksi dini, penanganan dan pengobatan, sama sekali tidak menyentuh akar masalah.
Menjamurnya konten-konten negatif di sosial media turut serta merusak pemikiran psikologis masyarakat, yang semuanya merupakan akibat dari kebebasan berekspresi.
Lain sisi, sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadi pemicu masalah yang lebih besar, terutama dalam pencegahan pergaulan bebas dan penyimpangan yang terjadi dikalangan masyarakat.
Solusi Islam Mencegah dan Mengobati Penyakit HIV/AIDS
Sistem Islam tidak akan membiarkan terjadinya pergaulan bebas. Sebab kehidupan antara pria dan wanita diatur agar tidak terjadi khalwat, yaitu berduaan pria dan wanita yang bukan mahram, termasuk berpacaran. Bukan hanya melarang berkhalwat, Islam juga melarang kaum pria dan wanita melakukan ikhtilath (campur baur), kecuali dalam perkara yang dibolehkan oleh syariat, seperti jual beli, haji-umrah, naik kendaraan umum dan belajar-mengajar, Karena hukum asal kehidupan antara pria dan wanita adalah terpisah total dalam Islam.
Tidak hanya itu, Islam mewajibkan kaum pria untuk menundukkan pandangan terhadap kaum wanita, agar terhindar dari memandang lawan jenis dengan dorongan syahwat. Begitupun sebaliknya, Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj atau berpenampilan berlebihan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Hal yang sama juga berlaku bagi kaum pria. Islam juga melarang pria maupun wanita menampakkan auratnya di hadapan masing-masing.
Semuanya merupakan ketentuan yang telah diatur oleh sistem Islam untuk membentuk masyarakat yang baik dan sehat. Jika semua ketentuan tersebut dilaksanakan, maka tidak ada pintu untuk perzinaan. Oleh karena itu, ketika ada orang yang melakukan zina, sanksi yang dijatuhkan kepadanya pun tegas dan keras. Sebab dianggap nekad. Bagi yang sudah menikah (muhshan), dia dikenakan sanksi rajam, yaitu dilempari batu hingga mati. Bagi yang belum menikah (ghairu muhshan), akan dikenai sanksi jilid, yaitu dicambuk 100 kali.
Inilah sanksi yang tegas dan keras bagi pelaku zina. Adapun bagi mereka yang melakukan pelanggaran, meski tidak sampai kepada perbuatan zina, seperti berkhalwat, ikhtilath, membuka aurat, ber-tabarruj, dan lain sebagainya, mereka dikenakan sanksi berupa ta’zir yang berat dan ringannya ditentukan oleh hakim.
Bagi mereka yang mengidap virus HIV/AIDS karena terbukti berbuat zina, maka akan dijatuhkan hukuman zina kepada mereka. Perlakuan yang khas terhadap penderita lain yang bukan pelaku zina. Mereka bisa saja istri dari pelaku zina, yang tidak terlibat zina, atau anak-anak yang tertular virus tersebut dari orang tuanya. Atau bahkan orang lain yang tidak bersalah, tetapi terinfeksi virus HIV/AIDS dari orang tersebut. Dalam kasus ini, maka Islam akan memberikan layanan pengobatan terbaik, kelas pertama, dan gratis.
Pemimpin dalam Islam diwajibkan untuk bekerja keras menemukan penawar virus HIV/AIDS dengan mendanai riset untuk keperluan ini. Karena pengidap penyakit ini merupakan virus menular dan mematikan, maka mereka akan dikarantinakan di pusat-pusat rehabilitasi kelas pertama dengan berbagai fasilitas kelas satu. Bukan hanya diobati dan dirawat secara fisik, tetapi mereka juga akan di-recovery mentalnya, sehingga bisa menatap masa depan dan sisa hidupnya dengan sabar, tawakal dan positif. Tindakan ini juga dilakukan sebagai langkah preventif akan penyebaran dan perkembangbiakan virus HIV di tengah-tengah masyarakat.
Adapun terkait perilaku lelaki seks lelaki atau gay, dalam kitab Sistem Sanksi dalam Islam karya Syekh Abdurrahman Al-Maliki dan Syekh Ahmad Ad-Daur dijelaskan bahwa tindakan liwat (kelainan seksual di mana adanya ketertarikan dengan sesama laki-laki) baik dilakukan atas dasar suka sama suka ataupun tidak, merupakan dosa besar dan tindak kejahatan yang harus dijatuhi sanksi tegas serta keras.
Media-media dalam sistem Islam juga diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat. Tidak boleh ada konten yang berpotensi merusak psikologis masyarakat melalui kontrol negara.
Begitulah cara sistem Islam dalam mengatasi masalah HIV/AIDS. Namun semua langkah pencegahan dan penanganan diatas hanya bisa diwujudkan jika sistem Islam menjadi standar hidup masyarakat dan negara.
Maraknya fenomena ini seharusnya mampu menyadarkan kaum Muslim bahwa solusi dari seluruh permasalahan ini adalah dengan kembali kepada sistem Islam.
Sebagaimana firman Allah,
“Telah tampak kerusakan di daratan dan lautan akibat ulah tangan manusia, agar Dia (Allah) mencicipkan mereka (untuk merasakan) sebagian dari apa yang telah mereka kerjakan, supaya mereka kembali (kepada Allah).” (TQS. ar-Rum [21]: 41)
Wallahua’lam bisshowab