‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

HGU Berakhir, Ratusan Warga Kepung PT Atakana: "Angkat Kaki dari Seumanah Jaya, Kembalikan Tanah Kami"


author photo

19 Jun 2026 - 23.47 WIB


ACEH TIMUR – Ratusan warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana Company, Kamis (18/6/2026). Massa mendesak perusahaan segera meninggalkan wilayah tersebut setelah HGU yang dikelola perusahaan dinilai telah berakhir pada hari yang sama.

Aksi yang digelar oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK) berlangsung di area operasional PT Atakana Company. Sejak pukul 09.00 WIB, ratusan peserta aksi memadati lokasi dengan membawa spanduk, poster, dan menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar perusahaan segera angkat kaki dari Desa Seumanah Jaya.
Koordinator lapangan aksi, Iskandar, mengatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU didasari oleh berbagai persoalan yang selama ini dinilai tidak pernah diselesaikan oleh perusahaan.

Menurutnya, warga mengklaim sebagian lahan yang saat ini berada dalam konsesi perusahaan merupakan tanah milik masyarakat yang telah digarap sejak awal 1990-an. Mereka juga menilai proses ganti rugi yang pernah dilakukan tidak memenuhi rasa keadilan.

Selain sengketa lahan, massa aksi juga menyoroti dugaan penguasaan tanah adat yang di dalamnya terdapat makam keramat milik masyarakat. Lokasi tersebut, menurut warga, telah berada dalam penguasaan perusahaan selama puluhan tahun.

Dalam orasinya, massa juga menuding PT Atakana Company tidak pernah menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Seumanah Jaya selama perusahaan beroperasi.

Warga turut mempersoalkan kondisi areal perkebunan yang disebut tidak terawat sehingga memicu munculnya hama, termasuk gangguan satwa liar seperti gajah yang kerap merusak kebun milik masyarakat. Selain itu, perusahaan juga dituding belum merealisasikan pembangunan kebun plasma yang menjadi kewajibannya.

Persoalan ketenagakerjaan ikut menjadi sorotan. Massa menyebut sejumlah warga yang bekerja di perusahaan diduga tidak terdaftar sebagai karyawan resmi pada Dinas Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, demonstran juga menilai aktivitas operasional perusahaan telah berdampak terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber air.

Salah seorang orator aksi, Mahyudi, menyatakan masyarakat merupakan korban pengambilalihan lahan yang terjadi pada 17 Juni 1996. Ia menegaskan, berakhirnya HGU PT Atakana Company menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntut pengembalian tanah yang mereka klaim sebagai hak warga.

"Kami adalah korban perampasan tanah sejak 17 Juni 1996. Hari ini, 18 Juni 2026, HGU mereka telah berakhir. Kami meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengembalikan tanah masyarakat Seumanah Jaya yang dirampas PT Atakana Company," ujar Mahyudi di hadapan peserta aksi.

Massa mendesak Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur agar tidak memperpanjang HGU PT Atakana Company serta segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Atakana Company maupun pemerintah daerah terkait tuntutan yang disampaikan massa.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR